Bobot besar, tanggung jawab lintas sektor
Inflasi transportasi adalah kenaikan harga barang dan jasa dalam kelompok transportasi yang tercermin dalam Indeks Harga Konsumen (IHK), termasuk biaya perjalanan udara dan pengoperasian kendaraan. Besarnya bobot kelompok ini membuat perubahan tarif terasa dalam pengukuran inflasi, meski dampaknya berbeda menurut komoditas dan wilayah. Kelompok transportasi memiliki bobot 11,94% dalam keranjang IHK nasional berdasarkan Survei Biaya Hidup 2022. Namun, angka itu bukan berarti transportasi menyumbang 11,94% terhadap inflasi pada bulan atau tahun tertentu. Jasa angkutan penumpang berbobot 1,95% dan pengiriman barang 0,11%, sehingga gabungan layanan yang dikaitkan dengan Kementerian Perhubungan hanya sekitar 2,06% dari keranjang IHK. Perbedaan ini penting: menuntut satu kementerian mengendalikan seluruh inflasi transportasi mengabaikan peran energi, kendaraan, suku cadang, dan biaya lain yang berada di bawah kewenangan lintas sektor.
Avtur dan tarif udara ikut menekan harga
Pemicu perhatian pemerintah bukan semata besarnya bobot, melainkan tekanan harga yang berulang. Fluktuasi avtur dapat menaikkan biaya operasional maskapai dan mendorong harga tiket pesawat; perubahan harga energi juga bisa merembet ke distribusi barang dan harga yang dibayar masyarakat. Karena itu, inflasi transportasi tidak berhenti pada biaya perjalanan penumpang. Pada September 2026, kelompok transportasi mencatat inflasi tahunan 4,84% dan memberi andil 0,58% terhadap inflasi nasional. Tarif angkutan udara naik 15,25% secara tahunan dengan andil 0,10%, sementara BBM menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok tersebut. Namun, tarif udara justru memberi andil deflasi secara bulanan pada bulan yang sama. Angka tahunan dan bulanan ini menunjukkan mengapa kebijakan tak boleh hanya bereaksi pada satu arah perubahan: tekanan tiket nyata, tetapi polanya tidak selalu naik setiap bulan.

Kebijakan tiket pesawat harus peka wilayah
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kebijakan harga tiket pesawat untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan keterjangkauan masyarakat. Kajian Badan Kebijakan Transportasi bersama Institut Teknologi Bandung menemukan korelasi inflasi bulanan angkutan udara dan inflasi umum yang sangat lemah, dengan koefisien Pearson 0,009 untuk periode Januari 2024 hingga September 2026. Itu bukan alasan untuk mengabaikan tarif: dampak kenaikan berbeda antarwilayah, dan daerah yang sangat bergantung pada penerbangan lebih rentan terhadap perubahan harga. Menekan tiket tanpa memperhatikan biaya operasional berisiko menggerus kapasitas angkut, ketersediaan armada, dan keberlanjutan rute. Sebaliknya, membiarkan tarif tanpa perlindungan daya beli dapat membebani penumpang dan kegiatan ekonomi setempat. Pemerintah perlu menyasar sumber tekanan biaya secara bersama, termasuk sektor energi, serta mengukur dampak kebijakan pada warga dan konektivitas, bukan hanya pada angka inflasi nasional.
Langkah berikutnya: evaluasi batas tarif dan stimulus
Tahap lanjutan yang disarankan mencakup penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi efektivitas stimulus jangka pendek, serta kajian mendalam atas Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah tiket. Ini arah yang lebih masuk akal daripada menjadikan pemangkasan tarif sebagai jawaban tunggal. Data yang terhubung dapat membantu pemerintah membedakan tekanan akibat avtur, keterbatasan armada, dan kondisi permintaan di tiap rute. Kesimpulannya, bobot 11,94% menjadikan transportasi penting dalam IHK, tetapi bukan bukti bahwa tiket pesawat sendirian mengendalikan inflasi. Kenaikan avtur dan tarif udara tetap memengaruhi biaya perjalanan maupun distribusi, terutama di wilayah yang sulit dijangkau tanpa pesawat. Kebijakan tiket pesawat yang baik harus melindungi keterjangkauan sekaligus menjaga layanan dan konektivitas. Pemerintah sebaiknya menguji dampak aturan tarif secara terbuka dan berkala, lalu menyesuaikannya dengan keadaan masing-masing rute.






