Tuntutan yang Tak Lagi Bisa Ditunda
Stockpile pasir adalah lokasi penimbunan pasir sebelum material dipindahkan atau didistribusikan, dan keberadaannya perlu dikelola dengan memperhatikan izin serta dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar. Di Penyengat Olak, tuntutan terhadap stockpile milik CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk memberi jawaban yang jelas.
Pada Senin pagi, 26 Oktober 2026, warga Desa Penyengat Olak menggelar aksi damai di jalan nasional tepat di depan stockpile pasir CV LMS dan mendirikan tenda di RT 03 sebagai tanda bahwa protes mereka belum selesai. Mereka meminta pemerintah menyegel dan menutup lokasi, sekaligus mencabut persetujuan lingkungan perusahaan. Tiga tuntutan ini memperlihatkan bahwa warga tidak lagi puas dengan janji dialog tanpa tindak lanjut yang dapat diperiksa.

Keluhan Warga dan Pertanyaan soal Izin
Warga menyebut debu, kerusakan akses jalan, dan kekhawatiran terhadap lingkungan sebagai dampak aktivitas yang mereka rasakan. Keluhan itu berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, bukan sekadar perdebatan administratif. Karena itu, pemerintah seharusnya memastikan kondisi di lapangan dan menjelaskan kepada masyarakat apa yang telah diperiksa serta tindakan apa yang mungkin diambil.
Di balik desakan penyegelan, ada persoalan dugaan pelanggaran perizinan dan izin stockpile yang menurut warga belum mendapat respons memadai. Rapat warga sebelumnya mengevaluasi rencana aksi dan membahas kesiapan serta koordinasi, sembari menegaskan bahwa langkah lanjutan perlu berlandaskan hukum dan mempertimbangkan perkembangan komunikasi dengan instansi terkait. Sikap hati-hati itu penting: tuntutan warga patut didengar, sementara keputusan penutupan harus melalui pemeriksaan dan kewenangan yang sah.

Bupati Diminta Hadir, Pemerintah Harus Menjawab
Kapten Eri, Ketua Kelompok Masyarakat Desa Penyengat Olak, mengatakan aksi akan berlangsung sampai Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno datang melihat langsung lokasi. “Kami tunggu bupati di sini,” katanya. Warga memilih tetap beraksi meski undangan rapat dari pemerintah kabupaten disebut telah diterima malam sebelumnya. Pilihan itu menunjukkan besarnya ketidakpercayaan terhadap proses yang belum menghasilkan kepastian.
Pemerintah tidak cukup hanya mengundang warga ke ruang rapat. Kehadiran di lokasi, pemeriksaan terbuka atas aktivitas dan dokumen perizinan, serta penjelasan tentang langkah berikutnya dapat membantu meredakan ketegangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai aturan; jika tidak, dasar keputusan juga perlu disampaikan secara terang. Tanpa jawaban yang terukur, tuntutan penyegelan berisiko berubah menjadi kebuntuan yang kian mengikis kepercayaan.
Kesimpulannya, aksi warga Penyengat Olak adalah desakan agar keluhan dan dugaan masalah izin stockpile ditangani dengan bukti, tenggat, dan komunikasi yang jelas. Pemerintah perlu menanggapi tuntutan terhadap CV LMS secara serius, bukan membiarkan warga menunggu tanpa kepastian. Respons yang transparan dan berlandaskan hukum menjadi jalan terbaik untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan keputusan atas lokasi dibuat secara adil.






