Food Estate Papua: Dari Lumbung Pangan Menjadi Lumbung Ketergantungan?
Food estate Papua adalah proyek pertanian besar yang dirancang pemerintah untuk menjadikan Merauke dan Papua Selatan sebagai tumpuan ketahanan pangan nasional melalui pengembangan sawah skala besar, penguatan produksi pangan, dan pembentukan rantai nilai dari hulu hingga hilir, yang diharapkan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan petani lokal, serta mengurangi ketergantungan pangan nasional pada daerah lain. Di atas kertas, konsep ini tampak ideal: lahan luas, dukungan anggaran pusat, dan posisi strategis wilayah. Namun di lapangan, pertanyaan utamanya bukan lagi seberapa ambisius target produksi, melainkan siapa yang benar-benar mendapatkan nilai tambah dari food estate Papua. Selama arus uang mengalir lebih deras ke birokrasi dan korporasi dibanding ke rumah tangga petani, proyek ini berisiko menjadi lumbung ketergantungan baru, bukan kemandirian.

Otonomi Fiskal Daerah: Ketika APBD Hanya Mengikuti Proyek Pusat
Sebagai daerah otonomi baru, Papua Selatan diberi kewenangan merencanakan pembangunan dan mengelola keuangan daerah, tetapi kapasitas fiskalnya masih rapuh. Lebih dari 90% APBD Papua Selatan bertumpu pada Dana Transfer ke Daerah seperti DAU, DAK, bagi hasil, dan dana otonomi khusus. Kutipan ini layak dicatat: “lebih dari 90% APBD Papua Selatan masih bertumpu pada Dana Transfer ke Daerah seperti DAU, DAK, Bagi Hasil, dan Otsus.” Dengan komposisi seperti itu, sulit berharap food estate Papua dikelola sepenuhnya dengan perspektif lokal. Anggaran mengikuti logika proyek pusat, sementara pemerintah daerah sibuk memperkuat administrasi dan gedung, bukan kapasitas petani dan pelaku usaha. Teori Leviathan Bureaucracy yang menggambarkan kecenderungan birokrasi muda memperbesar dirinya lewat gaji, gedung, dan perjalanan dinas, terasa relevan di tengah gegap gempita pembangunan fisik.
Ketahanan Pangan Nasional vs Kesejahteraan Petani Lokal
Agenda Pembangunan Nasional 2022–2024 menempatkan ketahanan pangan nasional sebagai prioritas, dengan proyek food estate di berbagai daerah sebagai salah satu instrumen utama. Di Humbang Hasundutan, misalnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau area food estate sekitar 1.000 hektare yang telah memproduksi kentang, cabai, bawang merah, dan bawang putih, sambil mendengar aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menutup kunjungan dengan harapan, “Semoga rakyat di sini makin sejahtera.” Harapan serupa tentu disematkan pada food estate Papua. Namun tanpa jaminan bahwa petani dan masyarakat adat memiliki ruang dalam pengambilan keputusan, akses pembiayaan, dan kepemilikan usaha, ketahanan pangan nasional mudah berseberangan dengan kesejahteraan petani lokal. Pangan nasional aman, tetapi penghidupan rakyat sekitar proyek tetap rapuh.

Food Estate Sebagai Rantai Nilai, Bukan Sekadar Hamparan Sawah
Kesalahan paling mendasar dalam memandang food estate Papua adalah menganggapnya berhasil hanya karena luas lahan dan volume produksi meningkat. Merauke memang punya potensi lahan sampai 1,2 juta hektare untuk sawah dan proyek pertanian besar, tetapi jika gabah dan komoditas lain langsung keluar daerah untuk digiling, dikemas, dan dipasarkan, maka nilai tambah terutama dinikmati di luar Papua Selatan. Food estate seharusnya dibangun sebagai rantai nilai: petani, koperasi, penyedia input, transportasi, pengolahan, pergudangan, pembiayaan, hingga pemasaran saling terhubung dan berpusat di wilayah. Pemerintah pusat sendiri mendorong model berbasis korporasi agar petani berkelompok dalam koperasi atau gapoktan, sehingga pendampingan dan pembiayaan lebih mudah. Namun bila korporasi menjadi aktor dominan tanpa desain inklusif, metode dan mata pencaharian tradisional Orang Asli Papua bisa tergeser oleh modal besar.
Menagih Sinkronisasi Pusat-Daerah dan Kedaulatan Fiskal Papua Selatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah menekankan kerangka keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras, sekaligus mendorong penguatan penerimaan daerah dan peningkatan kualitas belanja. Artinya, sinkronisasi kebijakan ketahanan pangan nasional dengan otonomi fiskal daerah bukan pilihan, melainkan syarat agar food estate Papua sungguh menyejahterakan komunitas setempat. Dana transfer pusat harus diperlakukan sebagai modal membangun kapasitas daerah, bukan bahan bakar ketergantungan abadi. Prinsip value for money semestinya menjadi kompas: setiap rupiah anggaran food estate diuji dari sisi ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan indikator hasil yang jelas seperti peningkatan pendapatan petani, penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya UMKM, dan berkurangnya kemiskinan. Tanpa keberanian mengevaluasi model pengelolaan proyek dan membatasi dominasi birokrasi serta korporasi, Papua Selatan akan terus menjadi ladang produksi bagi ketahanan pangan nasional, tetapi bukan rumah bagi kesejahteraan warganya.






