Nilai sitaan menunjukkan besarnya risiko
Penyelundupan emas ilegal adalah upaya membawa emas melintasi perbatasan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, sering kali dengan menyamarkan bentuk atau lokasi penyimpanannya agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Pada Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan rencana ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional. Skala ini membuat perkara tersebut lebih dari sekadar penyitaan barang: sumber daya bernilai puluhan miliar rupiah nyaris keluar tanpa dokumen yang semestinya. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam dan disebut berawal dari operasi terintegrasi berbasis analisis intelijen. Ini menunjukkan bahwa pemeriksaan acak saja tidak cukup; petugas perlu membaca pola perjalanan dan menindaklanjuti petunjuk intelijen. Bea Cukai juga mengakui tantangan datang dari luasnya sebaran bandara internasional dan modus yang terus berubah. Nilai penting operasi ini bukan hanya emas yang diamankan, melainkan kemampuan menghubungkan analisis dengan pemeriksaan di lapangan.
Serbuk, kapsul, dan penyamaran pada tubuh
Modus penyelundupan emas berkembang melampaui upaya menyembunyikan batangan di dalam barang bawaan. Bea Cukai mengungkap cara pelaku menghancurkan emas batangan dengan blender hingga menjadi serbuk, lalu memadatkannya dalam silikon untuk disembunyikan pada bagian tubuh tertentu






