Dua Krisis Sekaligus: Ketika Limbah dan Uang Bau Sama-Sama Terancam
Krisis lingkungan Bekasi adalah situasi ganda ketika pencemaran limbah B3 di sungai dan ketidakpastian kompensasi TPST Bantargebang saling bertumpuk, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, mengancam mata pencaharian, sekaligus menggoyang jaring pengaman finansial warga yang hidup berdampingan dengan sampah. Di satu sisi, aliran Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9) di Desa Sukaindah, Sukakarya, mendadak tercemar cairan berbau menyengat pada Jumat dini hari, memicu kemarahan warga dan petani yang bergantung pada sungai untuk sawah dan air bersih. Di sisi lain, warga sekitar TPST Bantargebang harus bersiap menghadapi penyusutan Dana Bantuan Keuangan hingga Rp198 miliar per tahun yang selama ini menjadi tulang punggung kompensasi warga Bekasi atas dampak operasi TPA. Kombinasi ini bukan sekadar rangkaian insiden, melainkan alarm keras bahwa pengelolaan sampah Bekasi sedang oleng.
Pencemaran Sungai BSH 9: Dugaan Kebocoran yang Bukan Sekadar Kecelakaan
Di Sukakarya, warga menangkap basah sebuah truk boks bernomor polisi B 9227 FXW milik PT Indah Prasta Indonesia yang berada di tepi Sungai BSH 9, lalu menyerahkan sopir berinisial YMP ke Polsek Sukatani sekitar pukul 01.50 WIB untuk diproses hukum. Peristiwa ini terjadi setelah aliran sungai yang melintasi persawahan Desa Sukaindah mendadak berubah warna dan berbau sangat tajam; tanaman padi mulai rusak dan sumber air bersih warga terancam. Perusahaan mengklaim truk pengangkut limbah B3 mengalami kebocoran tangki sehingga cairan tercecer di jalan, bukan sengaja dibuang ke sungai. Namun bagi warga, pola pencemaran yang berulang adalah sinyal bahwa pengawasan limbah B3 lemah dan sanksi tidak menimbulkan efek jera. Ketika klaim “tangki bocor” dijadikan tameng, pesan yang tersisa adalah: keselamatan lingkungan bisa kalah oleh kelalaian teknis dan pembelaan hukum.
TPST Bantargebang: Uang Bau Susut, Risiko Longsor Tetap
Sementara di Bantargebang, warga hidup di tengah ancaman longsor, risiko kebakaran, dan bau tak sedap yang terus menghantui permukiman, tetapi dana kompensasi atau “uang bau” dari pemerintah provinsi pengirim sampah justru terancam menyusut drastis. Potensi hilangnya Dana Bantuan Keuangan sebesar Rp198 miliar per tahun menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi dengan pemerintah kota. Volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang direncanakan dikurangi bertahap hingga 50 persen, 75 persen, bahkan 90 persen karena optimalisasi pengolahan di hulu. Jika formula kompensasi tetap berbasis tonase murni, proyeksi bandek yang selama ini sekitar Rp371 miliar per tahun bisa anjlok hingga tinggal separuhnya. “Kita tidak bisa lagi menghitung hanya dari tonase timbangan. Harus diperhitungkan secara utuh dampak lingkungan, ekologis, kesehatan, serta sosial,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.
Kompensasi, Regulasi, dan Jurang Implementasi Pengelolaan Sampah Bekasi
Dua kasus berbeda—pencemaran limbah B3 di Sungai BSH 9 dan ancaman susutnya kompensasi TPST Bantargebang—memperlihatkan pola serupa: pengelolaan sampah Bekasi dibentuk oleh regulasi yang tampak rapi di atas kertas, namun rapuh dalam pelaksanaan. Di hilir, warga menuntut uji sampel air, penindakan pidana lingkungan, dan ganti rugi pemulihan lingkungan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Di Bantargebang, DPRD menolak skema kompensasi berbasis tonase karena mengabaikan realitas hidup berdampingan dengan gunungan sampah, dari dampak ekologis hingga kesehatan. Ketidakpastian pembiayaan dan penanganan limbah menunjukkan jurang antara norma dan praktik: perusahaan masih bisa berlindung di balik narasi kebocoran, sementara pemerintah belum menempatkan hak warga sebagai tolok ukur utama. Selama jurang ini dibiarkan, krisis lingkungan Bekasi akan berlanjut sebagai biaya diam-diam yang ditanggung generasi sekarang dan mendatang.
Keluar dari Jalan Buntu: Menata Ulang Tanggung Jawab dan Hak Warga
Bekasi tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberpihakan. Pencemaran limbah B3 di sungai dan tarik-ulur kompensasi TPST Bantargebang menunjukkan bahwa warga ditempatkan sebagai objek penerima dampak, bukan subjek yang haknya dilindungi. Rencana pemeriksaan teknis armada truk dan uji sampel cairan oleh kepolisian dan dinas lingkungan hidup hanyalah langkah awal; hasilnya harus diikuti sanksi jelas dan perbaikan sistemik agar “kebocoran tangki” tidak menjadi alasan berulang. Di sisi lain, perjanjian kerja sama pembuangan sampah yang akan berakhir menuntut kontrak baru yang memanusiakan warga terdampak, bukan sekadar mengatur angka tonase. Krisis lingkungan Bekasi hanya dapat diredam jika kompensasi warga Bekasi dilihat sebagai hak, bukan bonus, dan pengelolaan sampah Bekasi dibangun di atas prinsip keadilan lingkungan, bukan kenyamanan pihak penghasil sampah.






