Perundungan Bukan Urusan Sekolah Saja
Satgas antiperundungan adalah mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan yang dibangun secara terstruktur, melibatkan guru, orang tua, lembaga pendidikan, dan aparat keamanan, dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar dan komunitas yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun digital. Di tengah meningkatnya kasus perundungan, pendekatan ini menolak anggapan bahwa bullying cukup diselesaikan di ruang kelas atau di kantor polisi. Perundungan adalah gejala kegagalan komunitas: sekolah lengah, orang tua abai, aparat keamanan jauh dari warga. Karena itu, langkah Pemalang menyiapkan pokja dan satgas antiperundungan yang melibatkan guru, orang tua murid, PGRI, dan seluruh pemangku kepentingan adalah koreksi penting terhadap pola lama yang terlalu mengandalkan proses hukum semata.

Model Pemalang: Satgas Antiperundungan Berbasis Pendidikan
Dorongan Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, untuk membentuk kelompok kerja dan satgas antiperundungan dengan menjadikan guru, orang tua murid, dan PGRI sebagai pilar utama pencegahan menunjukkan keberanian politik: ia mengakui bahwa sistem pendidikan ikut bertanggung jawab atas pencegahan bullying anak, bukan sekadar penerima laporan kasus. Penanganan perundungan dinilai tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi harus disertai pembenahan sistem pendidikan dan penguatan pengawasan di lingkungan sekolah. Kegiatan Ngopi Bareng bersama tokoh pendidikan dijadikan forum merumuskan regulasi dan strategi pencegahan hingga Desember mendatang, sebuah bentuk edukasi perundungan komunitas yang mengundang suara orang tua korban, guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan sebagai bahan kebijakan. Ini bukan sekadar sosialisasi; ini proses politik pendidikan yang menempatkan kolaborasi guru orang tua sebagai jantung satgas antiperundungan.
Belitung: Polisi Turun ke Masjid, Mengajak Orang Tua Mengawasi
Di Belitung, Kapolres AKBP Satria Darma memilih mimbar masjid sebagai ruang edukasi perundungan komunitas. Dalam kegiatan Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, ia menegaskan bahwa perundungan di sekolah, masyarakat, maupun media sosial adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan penegak hukum. Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak untuk mencegah perilaku perundungan sejak dini, sekaligus menanamkan nilai saling menghormati, empati, dan kepedulian. Kutipannya yang paling tajam adalah peringatan, “Jangan biarkan anak-anak kita terbiasa mengejek, menghina, mengancam, memukul, mengucilkan teman, ataupun menyebarkan foto dan video dengan tujuan mempermalukan orang lain”. Di sini, polisi tidak hanya menindak; mereka mendekatkan diri ke warga, mengajak masyarakat melapor jika ada masalah yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Mengapa Kolaborasi Guru–Orang Tua–Aparat Menjadi Kunci
Baik di Pemalang maupun Belitung, pesan yang muncul jelas: pencegahan bullying anak gagal jika dilakukan secara sektoral. Guru tidak mungkin mengawasi semua interaksi siswa tanpa dukungan orang tua; orang tua tidak mungkin membaca seluruh dinamika sosial anak tanpa informasi dari sekolah; aparat keamanan tidak mungkin mengantisipasi konflik tanpa sinyal dari komunitas. Nurkholes menegaskan bahwa persoalan bullying di Pemalang harus diselesaikan tuntas dengan melibatkan guru, kepala sekolah, orang tua murid, hingga dinas pendidikan karena kasus tidak selalu terbatas pada lingkungan sekolah. Sementara Kapolres Belitung menekankan sinergi Polri dan masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta memperkuat kemitraan dalam mewujudkan lingkungan bebas perundungan. Kolaborasi lintas institusi bukan slogan; ia adalah struktur kerja yang memaksa setiap pihak memikul sebagian beban.
Kesimpulan: Satgas Antiperundungan Harus Menyentuh Rumah dan Tempat Ibadah
Jika satgas antiperundungan hanya hidup di atas kertas, bullying akan tetap berulang. Pemalang menawarkan model berbasis pendidikan: pokja dan satgas yang memadukan regulasi, infrastruktur sekolah yang aman, dan forum diskusi rutin sebagai ruang koreksi kebijakan. Belitung menunjukkan bahwa aparat keamanan yang turun ke masjid, menyampaikan pesan kamtibmas, dan mengajak orang tua mengawasi serta berkomunikasi dengan anak, mampu mengubah perundungan dari isu privat menjadi agenda komunitas. Keduanya mengarah pada satu kesimpulan: pencegahan bullying anak hanya efektif bila menyatukan kolaborasi guru orang tua dengan edukasi perundungan komunitas yang digerakkan aparat keamanan. Rumah, sekolah, dan tempat ibadah harus menjadi satu ekosistem pengawasan dan empati. Tanpa itu, setiap kasus perundungan hanyalah alarm yang kita pilih untuk diabaikan.






