Sengketa lahan tanah: ketika putusan hukum berhenti di atas kertas
Sengketa lahan tanah adalah konflik kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah antara individu, ahli waris, masyarakat, dan lembaga pemerintah yang diselesaikan melalui berbagai jalur, mulai dari pengadilan, mediasi politik, sampai penataan administrasi pertanahan, namun kerap tetap berlarut karena eksekusi putusan pengadilan dan koordinasi antar lembaga tidak berjalan serasi.
Garis besar masalahnya sederhana: putusan sudah ada, tapi kenyataan di lapangan menolak tunduk. Di Lampung Selatan, Pemerintah Desa Agom membawa sengketa lahan yang di atasnya berdiri balai desa, puskesmas pembantu, kantor BPD, fasilitas olahraga, dan gedung koperasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding. Warga menuntut kepastian karena tanah yang mereka gunakan puluhan tahun tiba-tiba berada dalam objek sengketa dan beririsan dengan Sertifikat Hak Milik yang diakui negara. Ini menunjukkan, sejak awal, lahan pemerintah sengketa dibiarkan menggantung hingga menempel pada fasilitas publik yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Stadion, APBD, dan mediasi DPR: politik masuk ke gelanggang sengketa
Di sisi lain, kasus Stadion Sudiang memperlihatkan bagaimana politik masuk ke arena penyelesaian sengketa lahan tanah. Desakan agar Pemerintah Provinsi segera melunasi pembayaran lahan stadion kembali menguat, kali ini lewat tekanan massa Laskar Merah Putih dan keluarga ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Persoalan kian panas ketika salah satu ahli waris, Agus Bustam, menutup pintu masuk proyek sebagai bentuk protes, setelah keluarganya menerima pembayaran tahap pertama Rp10 miliar namun mengklaim masih ada sisa sekitar Rp18 miliar untuk lahan sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare.
Di sinilah mediasi DPR lahan bekerja, tapi juga mempertontonkan keterbatasannya. Anggota DPRD menyatakan semua fraksi telah meminta pelunasan dan memasukkan isu lahan Stadion Sudiang ke dalam pembahasan APBD pokok dan perubahan. Pemprov dan DPRD menyepakati pembentukan tim teknis yang melibatkan BPN dan BPKH untuk mengkaji koordinat dan status hukum lahan secara komprehensif. Namun, selama keputusan politik anggaran ditunda, proyek tetap berjalan dan konflik tetap hidup. Mediasi DPR lahan tanpa keberanian eksekutif mengeksekusi keputusan anggaran hanya memindahkan buntu dari pengadilan ke ruang rapat.
Eksekusi putusan pengadilan: dari res judicata ke bencana sosial
Jika di stadion masalahnya pelunasan, di Tanjung Sari masalahnya eksekusi putusan pengadilan yang dinilai melampaui objek. Sengketa lama yang bermula dari perkara PN Luwuk tahun 1977 tentang klaim sekitar 38.984 meter persegi dari total 5,5 hektare hingga putusan kasasi Mahkamah Agung yang menegaskan tanah sengketa milik ahli waris Datu Adam, sudah lama berkekuatan hukum tetap. Namun, kondisi lapangan berubah: warga menguasai, menggarap, bahkan telah mengantongi puluhan SHM yang terdaftar di sistem BPN.
Puncak persoalan muncul ketika eksekusi atas Putusan MA lain yang hanya memerintahkan pengembalian dua bidang tanah berukuran kecil dilakukan dengan penafsiran batas alam yang meluas, sehingga menjangkau kawasan permukiman luas dan menghapus ruang hidup masyarakat. Analisis Biro Hukum provinsi menyebut adanya error in objecto dan bahkan ultra petita dalam eksekusi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa persoalan Tanjung Sari bukan sekadar pelaksanaan putusan perdata, melainkan juga persoalan sosial, pertanahan, dan ketertiban umum. Penggusuran yang memukul puluhan pemegang hak membuat eksekusi putusan pengadilan bergeser menjadi bencana sosial, sementara pemerintah daerah dan provinsi dituntut memulihkan dan melindungi warga.

Mengapa sengketa lahan pemerintah selalu macet?
Polanya berulang di berbagai daerah: di Lampung Selatan dengan desa dan fasilitas publik, di Sulawesi dengan lahan stadion, hingga di kawasan permukiman seperti Tanjung Sari. Pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi bukan sekadar wasit, tetapi juga pemain langsung dalam lahan pemerintah sengketa. Ketika pemerintah menjadi pihak, penyelesaian sengketa lahan tidak cukup dengan putusan inkracht; pelaksanaan putusan berbenturan dengan kepentingan politik, keterbatasan anggaran, dan keengganan mengambil risiko sosial.
Mediasi DPR lahan dan pembentukan tim teknis bersama BPN dan lembaga lain merupakan kemajuan prosedural, tetapi belum menyentuh akar masalah: ketiadaan basis data pertanahan yang konsisten, koordinat yang jelas, serta disiplin administratif dalam menerbitkan dan menata Sertifikat Hak Milik. Selama eksekusi di lapangan tidak diawasi ketat, setiap penyelesaian sengketa lahan berpotensi melahirkan sengketa baru. Penyelesaian sengketa lahan mensyaratkan keberanian mengakui kesalahan administrasi masa lalu, menata ulang hak, dan, yang paling berat secara politik, memberi ganti rugi atau relokasi yang layak.
Penutup: membenahi sistem sebelum sengketa berikutnya meledak
Rangkaian kasus ini menunjukkan, jalur hukum, dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, belum cukup menghentikan sengketa lahan tanah yang menyentuh stadion, fasilitas publik, dan permukiman. Mediasi DPR, tim teknis dengan BPN, hingga analisis Biro Hukum provinsi hanya akan efektif jika diikuti keberanian politik untuk mengeksekusi, memperbaiki administrasi, dan memulihkan warga yang dirugikan.
Jika tidak, kita akan melihat pola yang sama berulang: putusan bertumpuk, sertifikat bertentangan, eksekusi putusan pengadilan berubah menjadi bencana sosial, dan warga kembali berdiri di depan kantor pemerintah menuntut keadilan. Penyelesaian sengketa lahan membutuhkan satu prinsip sederhana namun berat diterapkan: negara harus konsisten, baik ketika duduk sebagai pihak yang kalah maupun sebagai pelaksana putusan. Tanpa itu, setiap stadion baru dan fasilitas publik megah hanya berdiri di atas fondasi konflik yang siap meledak kapan saja.





