Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Proyek Infrastruktur Batam Dikerjakan Asal Jadi, Kejaksaan Didesak Turun Tangan

Proyek Infrastruktur Batam Dikerjakan Asal Jadi, Kejaksaan Didesak Turun Tangan
Minat|Asia Tenggara

Batam Menghadapi Darurat Tata Kelola Proyek Infrastruktur

Proyek infrastruktur Batam yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Batam adalah rangkaian kegiatan pembangunan fasilitas publik, seperti drainase dan jaringan Penerangan Jalan Umum, yang dibiayai anggaran negara dan seharusnya dilaksanakan secara transparan, memenuhi standar teknis, serta mengutamakan keselamatan warga dan pengguna jalan sebagai penerima manfaat utama dari anggaran publik tersebut. Fenomena proyek yang diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa identitas resmi menunjukkan masalah tata kelola yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Ketika infrastruktur yang mestinya mencegah banjir malah memicu genangan, dan galian PJU merusak kendaraan warga, publik berhak marah. Kejaksaan Negeri Batam diminta turun tangan bukan karena sensasi, tetapi karena ada dugaan penyimpangan anggaran publik yang menyentuh jantung kepercayaan warga terhadap proyek pemerintah.

Drainase Puriloka: Proyek Miliaran yang Dikeluhkan Warga

Kasus paling mencolok adalah proyek peningkatan drainase kawasan Puriloka Sungai Panas, Kintamani Batam Centre, yang disebut warga terbengkalai dan dikerjakan asal jadi. Proyek dengan nomor kontrak 08/000.3.3/KONTRAK/PTSDP/DRAINASE/VII/2026 memiliki nilai anggaran Rp3.131.313.113, namun hasil di lapangan jauh dari layak. Dinding coran yang "lebih banyak pasir daripada semen" menjadi simbol ketidakseriusan pelaksana proyek dalam menjaga kualitas. Warga mengeluhkan, alih-alih mengurangi banjir, drainase baru ini justru membuat perumahan mereka kebanjiran saat hujan. Material kayu dan besi berserakan, aspal jalan rusak, dan alat berat menghilang seolah pekerjaan selesai tanpa pemulihan fasilitas umum. Ketika proyek bernilai miliaran rupiah meninggalkan kerusakan, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal kelalaian teknis, melainkan: ke mana arah pengawasan dan tanggung jawab Dinas PU di bawah Metra Dinata?

Proyek Galian PJU Misterius: Transparansi yang Absen

Di Batam Center, proyek galian jaringan Penerangan Jalan Umum menjadi contoh telanjang bagaimana transparansi proyek pemerintah diabaikan. Kegiatan penggalian di tepi jalan umum berlangsung tanpa papan nama, tanpa identitas proyek, tanpa kejelasan kontraktor pelaksana maupun instansi penanggung jawab. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini bahkan dikabarkan tidak memiliki standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai, padahal sektor konstruksi dikenal berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Tanah galian menumpuk memanjang di sisi jalan, dekat dengan badan jalan yang dilalui kendaraan, tanpa pembatas, rambu peringatan, atau pengaturan lalu lintas yang memadai. Akibatnya, seorang pengguna jalan menjadi korban ketika mobil Toyota Alphard yang dikendarainya terkena pantulan batu dari galian hingga kaca depan pecah. Proyek misterius seperti ini menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran publik bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga soal nyawa dan keselamatan warga yang dikorbankan.

Kewajiban Hukum Transparansi dan Hak Publik untuk Tahu

Ketiadaan papan nama proyek PJU di Batam Center bukan pelanggaran sepele, melainkan indikasi pengabaian kewajiban hukum transparansi proyek pemerintah. Proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan proyek berisi informasi lokasi, jenis kegiatan, data teknis, serta identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berbagai peraturan menteri terkait bangunan gedung dan sistem drainase perkotaan. UU KIP menjamin hak warga untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, dan alasan di baliknya. Ketika proyek infrastruktur Batam berjalan tanpa identitas dan tanpa penjelasan, hak tersebut dilanggar secara terang-terangan. Pemerintah daerah tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis; transparansi anggaran adalah keharusan, bukan pilihan.

Mengapa Kejaksaan Harus Mengusut dan Audit Menyeluruh Diperlukan

Desakan agar Kejaksaan Negeri Batam mengusut pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PU dan Sumber Daya Air muncul karena pola masalahnya berulang: dugaan penyimpangan proyek, pengerjaan asal jadi, dan minimnya transparansi. Instansi yang dipimpin Metra Dinata kini berada di bawah sorotan publik, bukan tanpa alasan. Drainase Puriloka yang amburadul dan proyek PJU misterius menunjukkan bahwa anggaran infrastruktur berisiko tidak digunakan sesuai prosedur dan tujuan. Diperlukan audit mendalam terhadap seluruh rantai pengelolaan proyek: mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Tanpa langkah hukum dan audit menyeluruh, budaya asal jadi akan terus berulang, dan penyimpangan anggaran publik akan menjadi kebiasaan yang merusak kepercayaan warga. Kesimpulannya tegas: penegak hukum harus turun tangan, dan Dinas PU Batam wajib membuka seluruh data proyek agar publik bisa menilai, bukan sekadar percaya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!