Pelecehan Seksual Kampus Bukan Lagi Isu Tersembunyi
Pelecehan seksual kampus adalah tindakan merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengganggu mahasiswa melalui kata, gestur, atau perilaku seksual yang tidak diinginkan, baik terjadi secara langsung maupun lewat media digital, dan menargetkan kerentanan mahasiswa—terutama mahasiswa baru—yang sedang beradaptasi dengan lingkungan akademik serta bergantung pada keselamatan dan keamanan sosial di kampus. Kasus pemecatan mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL oleh Universitas Hasanuddin karena pelecehan verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru via WhatsApp menunjukkan bahwa era impunitas di lingkungan kampus mulai digugat secara serius. Keputusan pemecatan yang dikeluarkan langsung oleh rektor melalui surat tertanggal 7 Agustus 2026 bukan sekadar hukuman individual, melainkan pesan politik-keilmuan: protokol anti-pelecehan bukan tambahan kosmetik, tetapi jantung tata kelola kampus yang sehat dan beretika.
Respons Tegas Unhas: Etika Bukan Dokumen Mati
Pemecatan WL setelah proses etik dan administratif yang dimulai sejak kasus ini mencuat di media sosial pada Juni 2026 menandai perubahan penting: kampus bersedia berdiri di sisi korban, bukan pelaku. Pelecehan verbal di WhatsApp terhadap calon mahasiswa baru jelas mengancam keselamatan mahasiswa baru, bahkan sebelum mereka resmi mengenakan jas almamater. Peraturan Senat Akademik tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas di dalam maupun di luar kampus. Lebih jauh, Peraturan Rektor memasukkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat dalam Pasal 33 ayat (3). Kalau aturan sejelas ini tidak dibuktikan dengan sanksi nyata, protokol anti-pelecehan hanya akan menjadi poster cantik di dinding. Dengan menjatuhkan sanksi maksimal, Unhas mengirim sinyal bahwa kepastian hukum adalah bagian dari perlindungan psikologis dan sosial bagi mahasiswa baru.
Zona Integritas Universitas: Dari Antikorupsi ke Anti-Pelecehan
Fakultas Kehutanan Unhas memilih jalur jangka panjang: membangun zona integritas universitas sejak masa paling awal mahasiswa, yakni PKKMB. Prof. Astuti menjelaskan bahwa zona integritas diarahkan untuk birokrasi bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di atas kertas, fokusnya antikorupsi dan layanan. Namun, budaya integritas yang memerangi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik gelap dalam layanan akademik adalah fondasi yang sama yang dibutuhkan untuk menolak pelecehan seksual kampus. Digitalisasi pelayanan akademik melalui sistem seperti SIKOLA untuk seminar, ujian, dan pengumpulan tugas memangkas ruang interaksi tak perlu yang kerap menjadi celah relasi kuasa tidak sehat. Ketika pelayanan terdokumentasi dan terukur, ruang untuk intimidasi dan pelecehan—baik keuangan maupun seksual—dipersempit. Zona integritas bukan slogan antikorupsi semata, melainkan kerangka melindungi martabat mahasiswa.
Protokol Anti-Pelecehan dan Saluran Aduan Digital
Di level kebijakan, Unhas telah menempatkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat yang berkonsekuensi sanksi disiplin maksimal. Namun kebijakan tanpa jalur pelaporan yang aman tidak akan menyentuh pengalaman nyata korban. Di Fakultas Kehutanan, saluran aduan berbasis barcode dan Whistle Blowing System disediakan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat. Ini langkah penting: protokol anti-pelecehan harus jelas, mudah diakses, dan tidak mengharuskan korban berhadapan langsung dengan pelaku atau struktur birokrasi yang mengintimidasi. Menariknya, standar operasional prosedur pelayanan juga dijadikan pedoman agar layanan cepat, efisien, dan terukur. Jika dikaitkan dengan keselamatan mahasiswa baru, SOP bukan hanya soal administrasi, tetapi pagar yang membatasi ruang abu-abu di mana pelecehan verbal, pesan bernuansa seksual, dan bentuk kekerasan lain sering terjadi tanpa saksi.
PKKMB sebagai Fondasi Budaya Kampus yang Aman
Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Fakultas Kehutanan Unhas diisi dengan pengenalan nilai-nilai integritas dan etika di aula kampus Tamalanrea. Ini lebih dari sekadar acara seremonial penyambutan: di sinilah narasi tentang siapa yang berhak atas ruang aman di kampus dibentuk. Mahasiswa didorong menjadi agen perubahan, ikut melakukan pengawasan partisipatif, mengampanyekan budaya antikorupsi, memberi edukasi publik, dan membangun budaya kampus yang bersih dan melayani. Ketika nilai kebangsaan dan etika dijahit bersama integritas, pesan tersiratnya jelas: pelecehan seksual kampus bukan bagian dari identitas civitas akademika. Dengan mengenalkan nilai tersebut sejak PKKMB, fakultas berharap mahasiswa tidak hanya memahami hak sebagai penerima layanan, tetapi juga ikut menjaga integritas lingkungan kampus. Keselamatan mahasiswa baru akhirnya dilihat sebagai tanggung jawab kolektif, bukan beban pribadi korban.






