KKPR Tiga Proyek: Langkah Kunci Akselerasi Transmisi
Percepatan pembangunan jaringan transmisi Sulawesi adalah serangkaian upaya PLN UIP Sulawesi untuk mengamankan persetujuan ruang, melanjutkan pembebasan lahan proyek, dan menuntaskan legalisasi aset infrastruktur kelistrikan PLN demi keandalan pasokan listrik dan penguatan ekonomi kawasan. Dalam beberapa hari terakhir, arah kebijakan ini tampak jelas: tata ruang dipastikan lebih dulu, baru konstruksi fisik menyusul. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi resmi mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN untuk tiga proyek transmisi listrik utama. Momentum administratif pada Kamis, 10 September 2026 tersebut segera diterjemahkan menjadi agenda lapangan berupa pengadaan dan pembebasan lahan pra-konstruksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Di balik kabar ini, pesan utamanya terang: tanpa KKPR persetujuan ruang, ambisi memperkuat jaringan transmisi Sulawesi tinggal slogan. General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyebut terbitnya KKPR sebagai “milestone penting dalam tahapan pra-konstruksi” dan menegaskan fokus selanjutnya adalah pengadaan lahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan agar konstruksi fisik dapat berjalan sesuai rencana. Kutipan ini layak dibaca sebagai komitmen, tapi juga sebagai pengakuan bahwa isu ruang dan lahan adalah titik rapuh proyek energi besar. Di sini, keberanian PLN bukan semata membangun tower, melainkan menata relasi dengan pemilik lahan dan pemerintah daerah sejak awal.
Tiga Proyek Strategis dan Implikasinya bagi Sistem Kelistrikan
Tiga proyek yang mendapatkan KKPR bukan sekadar penambahan kabel di peta, melainkan penyusun tulang punggung baru infrastruktur kelistrikan PLN di kawasan ini. Paket strategis tersebut mencakup pembangunan SUTT 150 kV Daya Baru–Daya Baru serta GITET 275 kV Daya Baru di Sulawesi Selatan, SUTT 150 kV Marisa–Moutong yang melintas Gorontalo–Sulawesi Tengah, dan SUTT 150 kV Bungku–Pelanggan PT ACN di Sulawesi Tengah. Rangkaian ini membentuk interkoneksi yang lebih kuat antara pusat beban, daerah berkembang, dan kantong industri—persis inti dari jaringan transmisi Sulawesi yang sedang ditata ulang.
Dampaknya bagi masyarakat bukan abstrak. Pembangunan jaringan di Sulawesi Selatan diproyeksikan memperkuat sistem transmisi wilayah Makassar dan sekitarnya, sementara jalur Marisa–Moutong menghubungkan Kabupaten Pohuwato dan Parigi Moutong guna menjaga keandalan listrik di koridor utara. Di sisi lain, SUTT Bungku–Pelanggan PT ACN ditujukan menopang beban kawasan industri di Kabupaten Morowali. Ketika Aditya menegaskan bahwa pasokan listrik yang andal dan interkoneksi jaringan yang kuat adalah kunci utama pertumbuhan industri, investasi, dan perekonomian daerah di Sulawesi, ia sebenarnya sedang menyampaikan tesis sederhana: tanpa transmisi yang kuat, mimpi hilirisasi hanya retorika.
Pembebasan Lahan: Ujian Nyata Transparansi dan Kepercayaan
Persetujuan KKPR adalah pintu, tetapi ruangan sesungguhnya adalah proses pembebasan lahan proyek. Kepastian tata ruang kini menjadi angin segar yang menandai dimulainya tahap pengadaan dan pembebasan lahan pra-konstruksi di tiga provinsi sekaligus. Di sinilah komitmen terhadap prosedur yang tertib dan transparan akan diuji: seberapa jauh PLN mampu menghindari konflik agraria, negosiasi timpang, dan rasa tidak adil yang kerap menyertai proyek infrastruktur besar. Jika kegagalan pembebasan lahan terjadi, jaringan transmisi Sulawesi yang direncanakan tidak akan lebih dari gambar di dokumen KKPR persetujuan ruang.
PLN menegaskan fokus pada pengadaan lahan sesuai ketentuan agar konstruksi fisik dapat berjalan sesuai rencana, tetapi pernyataan itu perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang terbuka di lapangan. Transparansi harga ganti rugi, konsultasi dengan warga, dan pelibatan pemerintah daerah bukan pelengkap, melainkan syarat legitimasi sosial. Tanpa kepercayaan warga terhadap proses pembebasan lahan, infrastruktur kelistrikan PLN akan dipandang sebagai proyek yang datang dari luar, bukan bagian dari pembangunan wilayah. Di titik ini, keberhasilan teknis dan keberhasilan sosial menjadi dua sisi dari satu mata uang.
Jeneponto: Legalisasi 69 Tapak Tower dan Politik Tata Ruang
Di Jeneponto, cerita penguatan infrastruktur berlanjut lewat jalur berbeda: legalisasi aset. Sebanyak 69 tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng menjadi bagian dari proses legalisasi aset infrastruktur ketenagalistrikan milik PLN. Kelanjutan legalisasi ini memperoleh dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui rekomendasi lokasi tapak tower yang berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Rekomendasi itu lahir dari rapat koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah pada Senin, 7 September 2026, yang dihadiri bupati, sekretaris daerah, sejumlah kepala perangkat daerah, TKPRD, dan perwakilan PLN UIP Sulawesi.
Pilihan mendukung tapak tower di KP2B menunjukkan bahwa tata ruang bukan lagi urusan teknis semata, melainkan keputusan politik: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pangan dengan kebutuhan listrik. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menegaskan bahwa legalisasi aset bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga upaya menjaga keamanan dan kepastian hukum aset negara untuk pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses legalisasi 69 tapak tower dapat dilanjutkan. SUTT Punagaya–Bantaeng sendiri dipandang penting untuk memperkuat penyaluran tenaga listrik, mendukung kebutuhan masyarakat, serta menunjang aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan transmisi.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Arah Penguatan Infrastruktur Kelistrikan
Rangkaian peristiwa dari terbitnya KKPR hingga rekomendasi TKPRD Jeneponto menggambar pola yang sama: penguatan infrastruktur kelistrikan PLN tidak mungkin berjalan tanpa sinergi dengan pemerintah daerah. PLN UIP Sulawesi secara terbuka mengapresiasi dukungan bupati, sekretaris daerah, perangkat daerah, dan tim penataan ruang dalam penyelesaian proses legalisasi aset. Di balik kalimat apresiasi itu terdapat pengakuan bahwa otoritas pusat tak lagi bisa memaksakan proyek energi tanpa persetujuan ruang yang jelas dan konsultasi lokal. Sinergi ini bukan basa-basi, tetapi cara menjaga jaringan transmisi Sulawesi tetap sah secara hukum dan diterima secara sosial.
Ke depan, PLN UIP Sulawesi berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Jika janji ini konsisten, penguatan jaringan transmisi akan berpengaruh langsung pada keandalan listrik di Makassar, koridor utara, dan kawasan industri Morowali, sekaligus menjaga pelayanan kelistrikan bagi warga Jeneponto agar tetap ditopang aset yang jelas status hukumnya. Kesimpulannya, percepatan pembangunan jaringan transmisi bukan hanya kisah kabel dan tower, tetapi tentang bagaimana persetujuan ruang, pembebasan lahan proyek, serta legalisasi aset dikelola sebagai proses dialog antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Di situlah masa depan energi kawasan ditentukan.






