Lompatan Peringkat 8: Lebih dari Sekadar Angka di Atas Kertas
Pencapaian Aceh yang menempati peringkat ke-8 nasional dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), dengan nilai 91,626 dan predikat Sangat Baik, adalah indikator terukur bahwa tata kelola pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha di daerah ini mengalami perbaikan nyata dan semakin kompetitif di level nasional.
Aceh resmi masuk 10 besar nasional untuk kinerja PTSP dan PPB berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dengan nilai 91,626 dan predikat Sangat Baik. Lonjakan ini bukan kosmetik birokrasi. Dalam setahun, peringkat Aceh naik dari posisi ke-14 menjadi ke-8 nasional, atau melompat enam tingkat sekaligus. Nilainya pun naik dari 89,493 menjadi 91,626, bertambah 2,133 poin dan tetap berada di kategori Sangat Baik. Fakta bahwa penilaian ini dilakukan terhadap 546 PTSP provinsi, kabupaten, dan kota membuat posisi Aceh di peringkat 8 nasional layak dibaca sebagai sinyal kuat: pelayanan perizinan Aceh mulai menembus standar baru kompetisi layanan investasi daerah.

Strategi DPMPTSP: Dari Konsolidasi Perizinan ke Iklim Usaha yang Lebih Pasti
Kunci kenaikan peringkat PTSP Aceh peringkat nasional bukan hanya pada angka, tetapi pada cara DPMPTSP merapikan dapur perizinan. Sepanjang 2026, pemerintah melakukan konsolidasi penataan perizinan berusaha, memperkuat koordinasi lintas sektor sejak Maret agar proses izin lebih efektif, transparan, dan patuh aturan, termasuk penertiban khusus sektor sumber daya alam. Inilah pondasi teknis yang sering luput dari sorotan namun menentukan kualitas hasil.
Kepala DPMPTSP menegaskan capaian ini adalah momentum untuk terus memperkuat kualitas pelayanan investasi dan perizinan, bukan garis finis. Dukungan pemerintah daerah terhadap penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan penciptaan iklim investasi kondusif menjadi faktor pendorong penting peningkatan kinerja tersebut. DPMPTSP berkomitmen mempertahankan predikat Sangat Baik melalui layanan yang cepat, transparan, profesional, mudah diakses, dan memberi kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Di titik ini, kemudahan berusaha Aceh bukan lagi slogan, tetapi mulai tercermin dalam ukuran kinerja yang diakui pusat.
Dampak ke Warga dan Dunia Usaha: Dari Meja Layanan ke Lapangan Kerja
Masuknya Aceh dalam 10 besar nasional menunjukkan peningkatan kapasitas tata kelola pemerintah dalam memberi kemudahan, kepastian, dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha. Artinya, pengusaha lokal yang ingin mengembangkan usaha, dari sektor jasa hingga industri berbasis sumber daya alam, menghadapi jalur perizinan yang lebih jelas dan dapat diprediksi. Bagi warga, ini membuka peluang lebih besar terhadap aktivitas ekonomi baru dan diversifikasi lapangan kerja.
Peningkatan kualitas pelayanan perizinan diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap Aceh, mendorong lebih banyak kegiatan usaha masuk dan berkembang di daerah. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan pada angka 91,626, tetapi pada seberapa jauh perbaikan birokrasi mampu membuka lapangan kerja, memperkuat pengusaha lokal, meningkatkan penerimaan daerah, dan menghadirkan investasi yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Di sinilah ujian kematangan pelayanan perizinan Aceh: mampu atau tidak mengubah nilai kinerja menjadi kesejahteraan nyata di tingkat rumah tangga.
Investasi Aceh 2026: Target Ambisius, Pekerjaan Rumah Masih Berat
Meski peringkat pelayanan perizinan Aceh membaik, data investasi menunjukkan pekerjaan rumah yang belum selesai. Realisasi investasi 2025 tercatat Rp9,003 triliun atau 94,76 persen dari target Rp9,5 triliun, namun turun sekitar 4,91 persen dibanding realisasi 2024. Sekitar 94 persen berasal dari PMDN, sementara PMA hanya sekitar enam persen. Artinya, mesin utama investasi Aceh masih ditopang modal domestik dengan kontribusi investasi asing yang relatif kecil.
Untuk investasi Aceh 2026, pemerintah memasang target Rp9,8 triliun. Pada triwulan pertama, realisasi baru sekitar Rp1,496 triliun (15,27 persen dari target) dan didominasi PMDN Rp1,288 triliun dengan PMA sekitar Rp208,67 miliar. Di triwulan kedua, investasi bertambah sekitar Rp1,57 triliun, sehingga semester pertama mencapai kisaran Rp3,07 triliun atau sekitar 31 persen dari target tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa lompatan peringkat pelayanan belum otomatis berbanding lurus dengan percepatan realisasi investasi; ada jeda antara birokrasi yang lebih rapi dan keberanian modal untuk masuk.
Dari Predikat "Sangat Baik" ke Ekonomi yang Tumbuh Inklusif
Ke depan, strategi DPMPTSP tidak boleh berhenti pada perbaikan dokumen dan sistem. Pemerintah telah menyiapkan Rencana Pengembangan Penanaman Modal (RP2M) sebagai kerangka kebijakan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat realisasi investasi, dan menyediakan informasi peluang investasi bagi calon investor. Selain itu, telah dikembangkan sistem informasi potensi investasi berbasis geospasial yang memetakan sebaran peluang di berbagai sektor. Ini langkah penting untuk menghubungkan data dengan keputusan bisnis.
Marwan menegaskan, predikat Sangat Baik bukan alasan untuk berpuas diri, tetapi pijakan untuk pembenahan berkelanjutan. Peningkatan kualitas pelayanan investasi memiliki posisi strategis bagi pembangunan: layanan yang cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan mendorong lebih banyak usaha masuk. Tantangannya kini jelas: memastikan lompatan peringkat pelayanan diikuti lompatan serupa pada realisasi investasi dan kesejahteraan masyarakat. Jika itu berhasil, kemudahan berusaha Aceh akan menjadi contoh bahwa reformasi birokrasi bisa langsung dirasakan di pasar kerja dan pendapatan warga, bukan hanya di laporan kinerja tahunan.






