Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Bedah Rumah Palembang: Target 97 Persen RTLH dan Lomba dengan Waktu

Bedah Rumah Palembang: Target 97 Persen RTLH dan Lomba dengan Waktu
Minat|Asia Tenggara

RTLH Palembang: Target Besar di Atas Pondasi Masalah Lama

Program bedah rumah Palembang adalah upaya terstruktur pemerintah kota dan kementerian untuk memperbaiki rumah tidak layak huni serta mengurangi kawasan kumuh melalui bantuan perumahan yang dipercepat, disederhanakan persyaratannya, dan diarahkan bagi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di permukiman paling rentan.

Pemerintah Kota Palembang mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 18 kecamatan dengan total 3.067 unit. Kertapati menjadi episentrum masalah dengan 407 RTLH, disusul Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I 331 unit. Angka ini bukan sekadar statistik; ia menggambarkan wajah ketimpangan permukiman, terutama di kawasan bantaran sungai dan lingkungan yang cenderung menjadi kawasan kumuh.

Percepatan dilakukan seiring hadirnya program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, yang menjadikan Palembang salah satu fokus alokasi. Di sini, komitmen politik diuji: apakah target tinggi bisa mengalahkan belitan masalah klasik seperti legalitas lahan, data penerima, dan kapasitas birokrasi.

Strategi Percepatan: Dari Permen PKP Baru hingga Target 97 Persen

Kunci strategi bedah rumah Palembang adalah memperpendek jalur birokrasi sambil menaikkan ambisi capaian. Untuk kota ini, alokasi program mencapai 1.735 unit dengan target minimal 97 persen terserap. Di atas kertas, ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mau lagi kompromi dengan lambannya program perumahan pemerintah.

Langkah percepatan bertumpu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, yang menggantikan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025. Tahapan program dipangkas dari 24 menjadi 10 proses, agar bantuan lebih cepat sampai ke warga berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. "Penyederhanaan ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan program, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni".

Audiensi antara Pemkot Palembang dan Kementerian PKP RI di rumah dinas wali kota di Jalan Tasik menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi soal mekanisme baru ini. Dari 3.067 RTLH, sebanyak 1.735 rumah sudah masuk dalam program yang berjalan, namun sisanya harus dikejar lewat evaluasi dan revisi data agar tetap bisa menjadi sasaran periode berikutnya.

Tantangan Lapangan: Legalitas Lahan dan Serapan Program yang Tertinggal

Di lapangan, percepatan bedah rumah Palembang berhadapan dengan realitas yang jauh lebih kompleks daripada sekadar memperbaiki dinding dan atap. Wali kota menegaskan bahwa pemerintah kota berupaya menuntaskan persoalan RTLH dan kawasan kumuh, terutama di bantaran sungai dan rumah di atas lahan bermasalah status kepemilikannya. Ini menyentuh titik lemah klasik: legalitas tanah.

Banyak rumah berdiri di atas tanah milik pemerintah, lahan PT KAI, perusahaan, hingga tanah warisan dengan dokumen kepemilikan belum jelas. Kepala Dinas Perumahan menyebut persoalan status kepemilikan rumah dan tanah sebagai salah satu hambatan utama. Untuk menjembatani, disiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota yang melibatkan pihak kelurahan agar warga yang kesulitan dokumen tetap mendapat pendampingan administratif.

Namun tantangan tidak berhenti di situ. Untuk Sumatera Selatan, alokasi program mencapai 13.074 unit, tetapi serapan baru sekitar 38 persen dan hanya 58 persen calon penerima yang telah direkomendasikan. Pemerintah pusat menargetkan serapan naik ke 60 persen pada pertengahan September, sementara Palembang diminta mencapai minimal 97 persen. Artinya, kota ini harus bergerak lebih cepat dibanding rata-rata provinsi, dengan beban administratif dan teknis yang sama beratnya.

Peran Pemerintah Daerah dan Pendampingan Teknis bagi Warga

Percepatan bedah rumah Palembang tidak mungkin tercapai jika pemerintah daerah hanya menjadi pengirim data pasif. Regulasi baru menempatkan pemda sebagai aktor utama dalam pengusulan dan verifikasi penerima bantuan. Karena itu, Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi untuk memastikan calon penerima memenuhi ketentuan, sekaligus mempercepat pendataan.

Sinkronisasi dengan pemerintah provinsi terus dilakukan agar program perumahan pemerintah berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. Penyederhanaan persyaratan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diapresiasi pemkot karena mempermudah akses warga terhadap bantuan dan mempercepat pelaksanaan bedah rumah. Pemerintah menargetkan dana bantuan sudah masuk ke rekening masing-masing penerima pada 30 Oktober 2026.

Untuk mengurangi risiko salah bangun atau pemborosan, pemerintah juga menyediakan tenaga pendamping teknis yang membantu penerima menyusun Rencana Anggaran Biaya dan mendampingi pelaksanaan pembangunan. Di sinilah kualitas implementasi diuji: apakah pendampingan betul-betul hadir di lapangan, atau berhenti di tingkat administrasi.

Dari Target ke Kenyataan: Syarat Agar Palembang Tidak Kalah oleh Kawasan Kumuh

Target memperbaiki 97 persen dari 3.067 rumah tidak layak huni lewat bedah rumah Palembang adalah langkah berani, tetapi bukan tanpa risiko. Tanpa penanganan legalitas lahan, kawasan kumuh di bantaran sungai dan wilayah seperti Kertapati, Kalidoni, dan Sematang Borang akan terus memproduksi masalah baru, meski rumah lama sudah direnovasi.

Penguatan tim verifikasi, pendampingan teknis, serta konsistensi revisi data menjadi kunci agar program tidak sekadar menjadi proyek tahunan yang berhenti pada angka serapan. Pemerintah pusat sudah memberi karpet merah melalui pemangkasan tahapan dan regulasi baru; sekarang giliran pemerintah kota menunjukkan bahwa program perumahan pemerintah bisa tepat sasaran dan efektif mengurangi kawasan kumuh.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa RTLH yang dibedah, tetapi sejauh mana warga merasakan peningkatan kualitas hidup. Jika rumah layak huni menjadi standar, bukan pengecualian, barulah Palembang bisa mengatakan bahwa percepatan ini layak disebut keberhasilan, bukan sekadar kejar target administratif.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!