Skala Krisis RTLH Palembang: Angka Besar, Target Lebih Besar
Krisis rumah tidak layak huni di Palembang adalah situasi ketika ribuan keluarga masih tinggal di bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, sementara pemerintah menetapkan target ambisius pengentasan hingga 97 persen melalui program perumahan sosial dan bedah rumah yang waktunya kian mendesak. Dalam pendataan resmi, terdapat 3.067 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 18 kecamatan, dengan konsentrasi terbesar di Kertapati (407 unit), Gandus (376 unit) dan Seberang Ulu I (331 unit). Angka ini bukan sekadar statistik; setiap unit berarti keluarga yang hidup di rumah rapuh, sempit, kerap berada di kawasan kumuh bantaran sungai. Pemerintah pusat dan kota menjawab dengan alokasi 1.735 unit bedah rumah Palembang, disertai target capaian minimal 97 persen yang terlihat berani tetapi berisiko menjadi sekadar angka di atas kertas jika kendala lapangan tidak diselesaikan secara serius.
Bedah Rumah Palembang: Strategi Utama Perbaikan Hunian
Program bedah rumah Palembang diposisikan sebagai jantung program perumahan sosial untuk mengangkat standar hidup warga berpenghasilan rendah dari rumah tidak layak huni menuju hunian lebih aman dan sehat. Percepatan dilakukan seiring dorongan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, yang memperkenalkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan baru bedah rumah, menggantikan skema BSPS sebelumnya. Salah satu perubahan paling penting adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan dari 24 menjadi 10 langkah, yang diharapkan mengurangi birokrasi berbelit sekaligus mempermudah akses bantuan bagi warga. Pemkot mengapresiasi langkah ini karena dinilai "dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan sekaligus mempercepat pelaksanaan bedah rumah". Namun penyederhanaan prosedur tidak otomatis menjamin kecepatan lapangan; keberhasilan sangat bergantung pada pendataan, verifikasi, dan pendampingan teknis yang benar-benar hadir di titik-titik kawasan kumuh, bukan hanya di ruang rapat.
Legalitas Lahan dan Data: Dua Batu Sandungan Besar
Masalah utama krisis rumah tidak layak huni di Palembang bukan hanya dinding lapuk, tapi status tanah yang kabur. Banyak rumah berdiri di atas lahan milik pemerintah, PT KAI, perusahaan, atau tanah warisan dengan kepemilikan yang belum jelas, sementara program perumahan sosial mensyaratkan legalitas lahan yang kuat. Kondisi ini menciptakan paradoks: keluarga paling rentan justru yang paling sulit masuk skema bedah rumah karena tersandung administrasi. Pemkot mencoba menjembatani melalui mekanisme peraturan wali kota dan pelibatan kelurahan untuk membantu warga yang kesulitan dokumen kepemilikan, tetapi pendekatan ini masih membutuhkan bukti efektivitas di lapangan. Di sisi lain, persoalan data RTLH juga belum sepenuhnya mantap. Dari sekitar 3.067 RTLH, baru 1.735 rumah terakomodir program berjalan, sementara sisanya menunggu evaluasi dan revisi data agar kembali dimasukkan sebagai sasaran berikutnya. Tanpa basis data yang bersih dan berkelanjutan, target 97 persen tampak lebih seperti slogan daripada rencana kerja.
Dorongan Pusat, Target Serapan, dan Dampaknya bagi Warga
Kementerian PKP RI mendorong Pemkot Palembang mempercepat pengentasan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas rumah masyarakat, sekaligus menargetkan serapan program perumahan sosial di Sumatera Selatan naik dari sekitar 38 persen menuju 60 persen pada pertengahan September. Untuk Palembang, capaian minimal 97 persen menjadi ambang yang terus diulang, namun tekanan angka tidak boleh mengorbankan kualitas hunian yang dibangun. Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam pengusulan dan verifikasi calon penerima, sementara tenaga pendamping teknis disiapkan untuk membantu warga menyusun Rencana Anggaran Biaya dan pelaksanaan pembangunan. Penyaluran bantuan ditargetkan langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober, tanpa rekening perantara, sebagai bentuk pengawasan agar dana benar-benar dirasakan keluarga pemilik RTLH. Jika berjalan sesuai janji, program ini bukan sekadar renovasi fisik, tetapi koreksi terhadap ketimpangan hak atas hunian layak di kawasan kumuh bantaran sungai.
Kesimpulan: Target 97 Persen Harus Diukur dari Martabat Warga
Krisis rumah tidak layak huni di Palembang menyingkap fakta pahit: masih banyak keluarga hidup di rumah yang tidak aman, di kawasan kumuh yang terpinggirkan dari pembangunan. Program bedah rumah Palembang adalah langkah penting, tetapi tidak boleh direduksi menjadi lomba angka serapan dan prosentase capaian. Target 97 persen hanya berarti sesuatu jika diikuti kepastian bahwa rumah yang dibedah betul-betul layak, berdiri di atas kepastian hukum, dan diakses mereka yang paling membutuhkan. Pemerintah kota dan pusat perlu menempatkan legalitas lahan dan kualitas pendataan di pusat strategi, bukan di catatan kaki kebijakan. Penanganan bantaran sungai, pendampingan teknis, dan revisi data RTLH mesti konsisten dari tahun ke tahun, termasuk untuk program 2027 yang sudah mulai dikoordinasikan. Pada akhirnya, ukuran sukses pengentasan RTLH bukan spanduk peresmian, melainkan perubahan nyata dalam martabat hidup warga yang keluar dari rumah tidak layak huni menuju hunian yang manusiawi.






