Dari Rp 1 menjadi Rp 8
Tarif HUT RI adalah tarif khusus yang ditetapkan untuk perjalanan transportasi umum pada peringatan kemerdekaan, dan tahun ini nominalnya berubah dari rencana Rp 1 menjadi Rp 8. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif tersebut untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 RI. Perubahan ini menegaskan bahwa promo tetap diberikan, tetapi bukan lagi perjalanan dengan potongan nominal simbolis seperti yang semula diwacanakan. Bagi penumpang, inti kebijakannya sederhana: satu tarif khusus berlaku di tiga moda utama, sehingga perjalanan pada hari peringatan dapat direncanakan dengan lebih mudah. Namun, jangan menyamakan angka Rp 8 dengan tarif gratis; penumpang tetap dikenai nominal itu saat menggunakan layanan yang termasuk dalam kebijakan.

Alasan tarif Rp 1 dibatalkan
Pembatalan rencana Rp 1 bukan perubahan tanpa alasan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, nominal disesuaikan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat agar skema tarif moda yang dikelola pusat dan Pemprov DKI tidak berbeda. Ia menyampaikan bahwa tarif 17 Agustus direvisi menjadi Rp 8 supaya tarif yang diputuskan pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta sama. Keseragaman ini lebih berguna bagi penumpang daripada mempertahankan angka Rp 1 yang berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda antarmoda. Dampak langsungnya, pengguna MRT, LRT, dan Transjakarta memperoleh kepastian nominal yang sama pada hari tersebut. Perubahan itu memang berarti penumpang membayar lebih daripada rencana awal, tetapi kebijakan yang diumumkan tetap berupa tarif khusus, bukan tarif reguler.
Moda yang tercakup dan konteks promo
Tarif seragam Rp 8 berlaku untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada 17 Agustus 2026. Dengan cakupan ini, promo Transjakarta menjadi bagian dari kebijakan lintas moda, bukan penawaran terpisah dari tarif MRT Jakarta atau tarif LRT Jakarta. Penumpang yang hendak berpindah layanan pada hari kemerdekaan dapat mengandalkan nominal khusus yang sama pada ketiga moda tersebut. Ini berbeda dari rencana tarif Rp 1 yang pernah disebut dalam konteks layanan gratis saat Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam kebijakan Lebaran itu, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan bahwa sistem tetap memotong saldo Rp 1 karena kebutuhan teknis transaksi, meski layanan disebut gratis. Kebijakan Lebaran tersebut merupakan konteks berbeda dan tidak mengubah tarif khusus HUT RI.
Yang perlu diketahui penumpang
Untuk perjalanan pada 17 Agustus, penumpang sebaiknya menyiapkan pembayaran sesuai tarif khusus Rp 8 dan memeriksa informasi operasional resmi sebelum berangkat. Perubahan dari Rp 1 menjadi Rp 8 membuat perjalanan tidak sepenuhnya gratis, tetapi kepastian tarif lintas moda dapat mengurangi kebingungan saat memilih layanan. Jangan pula menganggap aturan Idulfitri berlaku pada peringatan kemerdekaan: pengumuman tarif Rp 1 untuk Lebaran berkaitan dengan kebijakan gratis saat itu, sementara tarif Rp 8 ditetapkan khusus untuk HUT RI. Rencana Lebaran sebelumnya mencakup warga ber-KTP Jakarta maupun pemudik yang berkunjung, tetapi durasi pelaksanaannya saat itu masih menunggu keputusan Dinas Perhubungan DKI. Pembedaan konteks ini penting agar penumpang tidak keliru menyamakan dua kebijakan pada tanggal dan perayaan yang berbeda.
Kesimpulan: satu nominal untuk tiga moda
Keputusan Rp 8 menggantikan rencana Rp 1 untuk tarif khusus MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada 17 Agustus 2026. Alasannya adalah menyelaraskan skema tarif antara moda yang berada di bawah pemerintah daerah dan pemerintah pusat; hasilnya, penumpang mendapat nominal seragam. Meski tarifnya tidak lagi Rp 1, kebijakan ini tetap memberi keringanan dan membuat perencanaan perjalanan lebih jelas. Penumpang perlu mengingat bahwa tarif tersebut hanya berlaku dalam rangka HUT RI, bukan pengganti tarif reguler atau kebijakan gratis Lebaran. Kesimpulannya, manfaat terbesar bagi pengguna bukan angka Rp 1 yang batal, melainkan kepastian bahwa tiga moda utama menerapkan tarif khusus yang sama.






