Ulama Era Digital: Fatwa Tak Bisa Lagi Buta Teknologi
Ulama era digital adalah sosok keagamaan yang tidak hanya menguasai teks klasik, tetapi juga memahami kecerdasan buatan, transaksi digital, dinamika sosial generasi muda, dan tradisi lokal, sehingga mampu merumuskan fatwa yang relevan terhadap praktik jual beli online, konten media sosial, serta perubahan nilai-nilai keluarga dan budaya yang hadir dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Di kampus dan pesantren, gambaran ulama seperti ini bukan lagi cita-cita abstrak, melainkan proyek kurikulum yang sedang dikerjakan. Pendidikan ulama tidak boleh tertinggal dari laju aplikasi, platform e-commerce, atau algoritma yang mengarahkan perilaku umat. Jika ulama tidak memahami bahasa teknologi, fatwa transaksi digital akan ditentukan oleh mesin dan influencer, bukan oleh otoritas keagamaan yang peka terhadap etika kecerdasan buatan Islam dan nasib generasi muda ulama era digital.
PUTM Unismuh: Manhaj Tarjih Bertemu AI dan Tradisi Lokal
Pelatihan dan Muzakarah Sidang Tarjih VI Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Universitas Muhammadiyah Makassar digelar Sabtu–Rabu, 15–19 Agustus 2026, dengan pembukaan di Aula Teater I GIFt kampus setempat pada 15 Agustus 2026. Kegiatan ini terang-terangan memposisikan teknologi sebagai bahan kajian, bukan sekadar latar belakang. Mahasiswa diminta membahas penggunaan kecerdasan buatan untuk menggerakkan gambar ulama, akad pembelian makanan lewat aplikasi daring, daging hasil laboratorium, sampai konten siaran langsung yang menerima gift dari penonton. Di sini, Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang mengintegrasikan pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dimasukkan ke dalam kurikulum akademik untuk mempersiapkan ulama menghadapi perubahan sosial dan teknologi AI. Kompetensi ketarjihan dipaksa naik kelas: tidak cukup hafal kitab, tetapi musti mahir membaca motif sosial, algoritma aplikasi, dan tradisi lokal seperti pamali yang masih hidup di masyarakat.
Fenomena marriage is scary yang muncul di kalangan generasi muda, ketakutan terhadap tanggung jawab dan trauma perkawinan, ikut dibawa ke ruang sidang tarjih bersama persoalan administrasi nikah lintas negara. Ini menunjukkan PUTM memandang ulama sebagai analis realitas, bukan hanya penghafal hukum. Menurut Direktur PUTM, Muzakarah bukan kegiatan seremonial; teori yang sudah dipelajari di-refresh lalu diuji dalam praktik pembahasan masalah, dengan setiap persoalan dibaca melalui tiga pendekatan utama tadi. Yang menarik, hasil musyawarah tidak akan berhenti di aula: makalah yang bermutu didorong menjadi artikel jurnal dan bahkan disusun menjadi buku. Dengan cara ini, kurikulum khusus PUTM bukan sekadar label, tetapi mesin produksi gagasan tarjih baru yang menyeimbangkan teks, teknologi, dan budaya lokal.

Pesantren dan AI: Bahtsu-l-Masail Melahirkan Fatwa Transaksi Digital
Di pesantren, tradisi Bahtsu-l-Masail menjadi arena utama pertemuan antara pesantren dan AI. Sekelompok santri duduk dalam forum itu untuk mendiskusikan persoalan transaksi jual beli melalui platform digital. Secara tradisional, mereka membuka kitab kuning, menelusuri bab muamalah, membongkar ibarat, dan menimbang pendapat ulama hingga larut malam. Kini, kecerdasan buatan hadir sebagai pintasan: satu pertanyaan ke aplikasi, keluar jawaban lengkap beserta teks Arab, nama kitab, dan nomor halaman yang tampak meyakinkan. Di sinilah tradisi Bahtsu-l-Masail diuji. AI bisa membantu memetakan unsur persoalan sebelum kitab dibuka, misalnya soal akad, jenis barang, cara pembayaran, ketidakjelasan, penipuan, dan hak pembeli dalam transaksi digital. Namun begitu AI diperlakukan sebagai pengganti seluruh proses pencarian dan penentuan hukum, tradisi keilmuan pesantren runtuh pelan-pelan.
Etika kecerdasan buatan Islam mulai terasa konkret ketika santri memanfaatkan AI untuk menyusun materi fatwa transaksi digital. AI tidak hanya menghadirkan persoalan teknologi, tetapi juga ujian terhadap amanah ilmiah santri. Teks Arab yang tampil rapi belum tentu pernah ada di kitab yang diklaim; pendapat ulama bisa terpotong dari konteksnya atau dipindahkan ke kasus yang berbeda. Amanah ilmiah bukan sekadar mencantumkan judul kitab dan nomor halaman; santri harus memeriksa apakah rujukan benar-benar ada dan digunakan sesuai konteks. Pesantren dipaksa mengambil sikap: melarang total hanya akan membuat santri menggunakan AI sembunyi-sembunyi tanpa pedoman, sementara menerima mentah-mentah akan menjadikan AI seolah mufti dan musahih. Sikap paling masuk akal adalah mengajarkan bahwa AI hanya alat bantu, bukan mesin fatwa. Tradisi Bahtsu-l-Masail tetap menjadi dapur utama pengolahan hukum, dengan AI sebatas kompor pendahuluan.
Etika AI dan Amanah Ilmiah: Pendidikan Islam Harus Melampaui Kecepatan Jawaban
Pertarungan terbesar di era pesantren dan AI bukan soal boleh atau haram memakai aplikasi, tetapi soal kejujuran ilmiah ketika jawaban bisa muncul dalam hitungan detik. Pendidikan pesantren dituntut satu langkah lebih unggul: bukan hanya mengajar santri menggunakan teknologi, melainkan menjaga agar mereka tetap jujur saat teknologi menggoda untuk memotong proses. AI boleh digunakan untuk menerjemahkan istilah, menyusun daftar kata kunci, menjelaskan gambaran umum masalah, serta mengarahkan santri ke bab fikih yang relevan. Namun begitu AI menggantikan ketekunan membuka halaman kitab, diskusi konteks fenomena, dan verifikasi sumber, amanah ilmiah menjadi korban. Pada saat yang sama, mahasiswa PUTM diajari bahwa pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani diperlukan agar respons keagamaan terhadap fenomena AI, transaksi digital, dan perubahan perilaku generasi muda tidak berhenti pada reaksi spontan. Etika kecerdasan buatan Islam lahir dari perpaduan kecakapan metodologis dan kerendahan hati di hadapan teks dan guru.
Integrasi antara tradisi lokal dan kecerdasan buatan juga menjadi fokus penting adaptasi pendidikan Islam. Dimensi budaya seperti pamali yang masih hidup di tengah masyarakat dijadikan medan kajian bersama fenomena teknologi dan perubahan pola relasi sosial. Di tingkat pesantren, AI diakui bermanfaat untuk menemukan jalan menuju rujukan, tetapi tidak dapat menggantikan berkah keilmuan, adab kepada guru, dan tanggung jawab ilmiah santri. Di kampus seperti PUTM, ulama tarjih dibentuk agar mampu membaca perkembangan teknologi, perubahan masyarakat, dan keragaman budaya sekaligus. Jika proses ini konsisten, ulama era digital yang lahir bukan hanya fasih bicara etika kecerdasan buatan Islam, tetapi juga mampu mengeluarkan fatwa transaksi digital yang membela hak pembeli, menahan nafsu penipuan, dan melindungi generasi muda dari dampak sosial teknologi. Pendidikan Islam yang serius terhadap AI akan menjadikan fatwa sebagai kompas moral di tengah banjir aplikasi, bukan sekadar komentar reaktif.






