Larangan berlaku hingga di luar kedinasan
Larangan vape Polri adalah aturan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar area kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, yang berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Di Polres Trenggalek, Kapolres AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menyampaikan pemberlakuan larangan bagi PNPP setempat saat memimpin apel pada Senin, 2 November 2026. Cakupannya bukan sekadar larangan merokok di kantor: aturan nasional mengikat personel di semua tingkatan, dari Mabes Polri hingga Polsek. Bagi vape anggota polisi, batasnya dengan demikian tegas—penggunaan tidak diperbolehkan baik saat bertugas maupun di luar area kedinasan.
Etomidate menjadi alasan pencegahan
Alasan terpenting kebijakan ini adalah risiko perangkat vape dipakai untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika melalui cairan dalam cartridge. Kandungan liquid tidak selalu bisa dibedakan dengan mata, sehingga aparat menilai penggunaan perangkat itu membawa risiko yang sulit dikendalikan hanya lewat pemeriksaan kasatmata.
Perhatian khusus tertuju pada Etomidate dalam vape. Zat tersebut disebut sebagai salah satu narkotika cair yang disalahgunakan melalui perangkat vape dan telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Kapolres Trenggalek juga menyebut sabu cair, ganja cair, Etomidate, dan ketamin sebagai zat yang berpotensi disalahgunakan lewat cairan vape. Larangan menyeluruh mungkin terasa keras, tetapi kebijakan ini mengurangi ruang abu-abu ketika perangkat yang sama dapat membawa cairan biasa maupun zat terlarang.
Penegakan menyasar personel dan pengunjung
Polres Trenggalek menerapkan aturan di seluruh satuan kerja hingga jajaran Polsek. Propam diperintahkan melakukan pengawasan rutin, dan personel yang melanggar dapat dikenai sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku. Ketegasan itu penting: larangan yang hanya diumumkan tanpa pemantauan berisiko menjadi aturan di atas kertas.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat yang datang mengurus layanan. Pengunjung yang membawa vape ke kantor Polres Trenggalek atau Polsek akan diminta menyimpan perangkatnya. Polri menyatakan imbauan dan teguran juga berlaku bagi tamu serta pengunjung di lingkungan kantor kepolisian. Karena itu, warga sebaiknya tidak membawa vape ke area kantor polisi dan bersiap mematuhi arahan petugas.
Langkah ini menunjukkan pencegahan narkoba dimulai dari disiplin internal, sekaligus menjaga profesionalisme aparat di ruang pelayanan publik. Namun, keberhasilan larangan tidak hanya ditentukan oleh luas cakupannya: konsistensi pengawasan dan penerapan sanksi akan menentukan apakah kebijakan mampu membangun kebiasaan yang aman.
Kesimpulan: konsistensi menentukan hasil
Larangan penggunaan vape bagi PNPP, termasuk di luar kantor, merupakan respons preventif terhadap risiko narkotika cair seperti Etomidate yang diselundupkan melalui cartridge. Aturan ini jelas bagi personel dan membawa konsekuensi praktis bagi pengunjung kantor polisi. Polri kini perlu memastikan pengawasan berlangsung konsisten dan sanksi diterapkan sesuai ketentuan. Tanpa pelaksanaan yang tegas dan terukur, larangan luas ini tidak akan cukup untuk mencapai tujuan utamanya: mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga kepercayaan publik.






