Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Rp2,5 Triliun Dana Pertanian untuk Bencana: Siapa Sebenarnya yang Mengelola?

Rp2,5 Triliun Dana Pertanian untuk Bencana: Siapa Sebenarnya yang Mengelola?
Minat|Asia Tenggara

Definisi Masalah: Dana Triliunan, Kendali Hanya Miliaran

Dana bencana Aceh untuk pemulihan pertanian adalah alokasi anggaran pemerintah pusat yang diarahkan khusus untuk memperbaiki sawah, perkebunan, serta sarana produksi pertanian yang rusak akibat bencana hidrometeorologi dan banjir besar, namun disalurkan melalui skema satuan kerja pusat dan daerah tanpa seluruhnya masuk ke kas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang manajemen anggaran daerah dan transparansi dana pemerintah. Di atas kertas, dukungan Kementerian Pertanian mencapai Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian di Aceh. Namun, Pemerintah Aceh hanya mengelola langsung Rp9,7 miliar dalam porsi Satker Daerah, sementara sebagian besar dana berada di struktur pusat dan balai Kementan.

Skema Penyaluran: Dana Tak Masuk Kas Daerah

Kunci persoalan pemulihan pertanian Aceh bukan sekadar besar kecilnya dana, melainkan jalur penyalurannya. Sekda Aceh menjelaskan bahwa dari dukungan Rp2,5 triliun, Rp515 miliar ditempatkan pada Satker Daerah, termasuk Rp9,7 miliar untuk provinsi dan Rp505,3 miliar untuk kabupaten/kota. Namun, dana ini tidak berada di kas pemerintah daerah, melainkan di KPPN Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan. Ini berarti kepala daerah tidak memegang penuh tombol kendali anggaran yang diklaim untuk daerahnya. Sisanya, sekitar Rp2 triliun, dikelola Satker Pusat dan balai Kementan untuk pengadaan alat mesin pertanian serta bibit padi, jagung, kopi, kelapa, kakao, dan karet. Dengan desain seperti ini, akuntabilitas mengambang di antara pusat dan daerah.

Serapan Lambat: Risiko Dana Pulang ke Kas Negara

Kendala lain yang tak kalah krusial adalah lambatnya serapan anggaran. Dari Rp530 miliar dana Tugas Pembantuan yang disalurkan langsung ke daerah untuk optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah, realisasi hingga Juli hanya 48 persen, padahal program seharusnya selesai pada Juni. "Pelaksanaan program dari dana Rp530 miliar ... semestinya sdh rampung bulan Juni lalu. Namun, hingga kini baru terealisasi 48 persen," tegas Moch Arief Cahyono. Kementan mengingatkan, bila dana tidak terserap sampai akhir tahun, anggaran harus kembali ke kas negara. Di sisi lain, anggaran sekitar Rp1,2 triliun di Satker Pusat baru terserap 25 persen dengan sisa sekitar Rp1,1 triliun yang belum terealisasi. Bagi petani terdampak, ini berarti bantuan nyata sering kalah cepat dibanding tenggat administratif.

Dampak ke Sawah, Perkebunan, dan Petani

Di lapangan, kerusakan yang harus dipulihkan tidak kecil. Bencana hidrometeorologi merusak 57.485 hektare sawah, dengan kategori rusak ringan, sedang, berat, hingga 120 hektare sawah yang hilang sama sekali. Upaya optimalisasi lahan dan rehabilitasi untuk kerusakan ringan hingga sedang disebut telah berjalan di 40.852 hektare. Di sektor perkebunan, 60.438 hektare terdampak dan pemulihan berlangsung di 40.418 hektare melalui Satker Pusat dan balai Kementan di Medan. Dana bencana Aceh untuk pemulihan pertanian Aceh diarahkan ke alat mesin pertanian, pembibitan, dan distribusi benih serta bibit komoditas utama. Menurut Kementan, seluruh program ini ditujukan untuk membantu petani terdampak bencana. Namun selama birokrasi dan CPCL terlambat, petani tetap berada di ruang tunggu yang panjang.

Transparansi dan Akuntabilitas: Siapa Harus Menjawab?

Pemerintah Aceh melalui konferensi pers menegaskan bahwa penyaluran bantuan dan pemulihan sektor pertanian berjalan sesuai mekanisme Kementan, agar publik mendapatkan informasi utuh soal skema anggaran bencana hidrometeorologi. Di sisi lain, Kementan menekankan perlunya percepatan usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dari pemerintah daerah agar anggaran bisa cair. Manajemen anggaran daerah dan transparansi dana pemerintah diuji di titik ini: pusat memegang dompet, daerah menanggung ekspektasi warga. Komitmen sinergi dan percepatan yang disampaikan Kementan harus diterjemahkan ke langkah konkret: dashboard publik penyerapan, daftar CPCL yang terbuka, serta laporan real-time bantuan yang sudah diterima petani. Tanpa itu, angka Rp2,5 triliun hanya akan menjadi narasi politis, sementara petani menagih bukti di sawah dan kebun mereka.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!