Dua kabar viral, belum menjadi kebijakan
Kabar kenaikan gaji guru dan pembukaan inpassing adalah klaim tentang perubahan penghasilan atau penyetaraan jabatan guru yang hanya dapat dipastikan melalui keputusan dan jadwal resmi pemerintah. Dua unggahan viral yang beredar menjelang 2027 belum memenuhi ukuran itu: tidak ada keputusan kenaikan sebesar 60 persen, dan belum ada pengumuman resmi pendaftaran inpassing dibuka kembali. Karena itu, guru sebaiknya tidak menyusun harapan atau rencana berdasarkan poster media sosial. Membaca status kebijakan dengan cermat penting agar usulan, wacana, dan keputusan formal tidak tercampur.
Klaim kenaikan gaji guru sebesar 60 persen diunggah akun Facebook Surya Sakti pada 28 Oktober 2026. Unggahan itu menyebut Menteri Keuangan bersama DPR telah menetapkannya, tetapi tidak didukung keputusan resmi pemerintah. Adapun kabar pendaftaran inpassing guru swasta atau non-ASN dibuka pada awal 2027 juga dinyatakan hoaks setelah ditelusuri berdasarkan regulasi. Kedua informasi menyentuh kepentingan guru, tetapi dampaknya bukan alasan untuk menganggap klaim benar.
Usulan DPR bukan keputusan kenaikan gaji
Sumber kabar kenaikan itu tampaknya berawal dari dorongan politik yang kemudian dibingkai seolah-olah kebijakan sudah ditetapkan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah memasukkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan guru serta dosen dalam pembahasan RAPBN 2027. Itu adalah usulan, bukan pengesahan kenaikan gaji guru sebesar 60 persen. Perbedaan ini bukan soal istilah semata: usulan masih perlu dipertimbangkan, sedangkan keputusan resmi harus dinyatakan pemerintah.
Informasi yang tersedia juga menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyatakan pemerintah belum memiliki rencana menaikkan gaji guru pada 2027. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji pokok guru secara umum pada tahun tersebut. Maka angka 60 persen tidak layak disebarkan sebagai kepastian. Bagi guru, sikap paling aman adalah menunggu ketentuan resmi dan memeriksa apakah kabar berasal dari pengumuman pemerintah, bukan mengandalkan narasi unggahan.
Inpassing bukan jalur otomatis menjadi ASN
Kabar pembukaan kembali pendaftaran inpassing guru swasta pada awal 2027 ramai di Facebook dan TikTok. Namun, Kemendikdasmen bersama BKN belum menerbitkan surat edaran, petunjuk teknis, ataupun jadwal resmi untuk pengajuan berkas inpassing konvensional pada 2027. Tanpa dokumen tersebut, klaim bahwa pendaftaran sudah dibuka tidak memiliki dasar resmi. Guru swasta dan tenaga non-ASN sebaiknya berhati-hati terhadap poster yang meminta mereka segera menyiapkan atau mengirim berkas, terutama bila pengumumannya tidak disertai rujukan regulasi yang dapat diperiksa.
Ada pula salah paham yang perlu diluruskan: inpassing bukan jalur pengangkatan otomatis guru swasta menjadi PNS atau ASN. Penyetaraan jabatan dan pangkat tidak sama dengan status kepegawaian. Mengaburkan dua hal itu dapat menciptakan harapan yang tidak berdasar dan membuat guru salah memahami tujuan skema. Sampai ada pemberitahuan resmi, informasi pembukaan pendaftaran pada 2027 tetap harus diperlakukan sebagai hoaks, bukan kesempatan yang sudah tersedia.
Pegang regulasi, bukan angka yang viral
Fokus kebijakan guru yang dapat ditegaskan dari materi yang tersedia adalah bahwa dorongan kenaikan gaji dan tunjangan masih berupa usulan untuk dibahas dalam RAPBN 2027, sementara keputusan kenaikan umum belum ada. Untuk inpassing, belum ada surat edaran, juknis, atau jadwal pembukaan konvensional pada 2027, dan skema itu bukan jalur otomatis menjadi ASN. Materi tersebut tidak merinci aturan PPPK maupun tunjangan profesi guru (TPG), sehingga tidak tepat mengarang perubahan, persyaratan, atau jadwal terkait keduanya.
Kesimpulannya, klaim gaji guru naik 60 persen dan pendaftaran inpassing guru swasta dibuka kembali pada 2027 sama-sama tidak terbukti sebagai kebijakan resmi. Guru perlu membedakan usulan DPR dari keputusan pemerintah serta memeriksa pengumuman Kemendikdasmen dan BKN sebelum bertindak. Menjaga ketelitian bukan berarti menolak harapan akan kesejahteraan; justru itulah cara agar pembahasan gaji, tunjangan profesi guru, dan kebijakan guru bertumpu pada informasi yang benar.






