Pahami dasar penghasilan sebelum menghitung gaji
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja berdasarkan skema paruh waktu, dengan penghasilan yang merujuk pada aturan dan dokumen pengangkatannya. Karena itu, kabar nominal yang beredar tidak cukup untuk memastikan berapa gaji guru PPPK yang diterima seseorang. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan penataan tenaga non-ASN dan pengaturan status PPPK paruh waktu. Guru sebaiknya membaca perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, serta ketentuan instansi tempat bertugas sebelum membuat perbandingan atau menyusun harapan penghasilan. Penghasilan dalam skema paruh waktu tidak otomatis sama dengan gaji PPPK penuh waktu. Perbedaan ini penting: status kerja, dasar pembayaran, dan hak atas tunjangan adalah hal yang saling terkait, tetapi bukan satu komponen yang bisa dianggap identik.
Pemisahan itu juga mencegah salah paham mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG bukan otomatis bagian dari penghasilan setiap PPPK paruh waktu; tunjangan tersebut memiliki persyaratan tersendiri. Dengan demikian, angka gaji pokok atau informasi tentang perubahan status saja belum menggambarkan jumlah yang akhirnya diterima. Pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan transisi, tetapi rincian pelaksanaan dan dampaknya terhadap penghasilan tetap harus mengikuti ketentuan resmi yang diterbitkan kemudian.

Gaji pokok dan tunjangan bukan hal yang sama
Untuk PPPK yang penggajiannya merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok ditentukan menurut golongan dan masa kerja golongan, bukan semata-mata jenjang pendidikan. Aturannya membagi gaji pokok ke dalam 17 golongan, dari I hingga XVII. Artinya, dua pegawai dalam golongan yang sama pun dapat memiliki gaji pokok berbeda karena masa kerja golongannya tidak sama. Rentang di bawah ini menunjukkan gaji pokok bulanan, bukan keseluruhan penghasilan.
| Golongan | Rentang gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.958.200 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.027.800 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Tunjangan guru PPPK merupakan komponen terpisah dari gaji pokok, sementara jumlah yang masuk ke rekening dapat dipengaruhi hak tunjangan, ketentuan instansi, masa kerja, dan potongan sesuai aturan. Karena itu, rentang tabel bukan janji tentang penghasilan bersih setiap guru. Klaim gaji tertentu perlu diperiksa terhadap golongan, masa kerja, dan dokumen kepegawaian masing-masing.

Transisi 2027: perubahan status dan cakupan anggaran
Pemerintah menyiapkan pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, tanpa seleksi ulang. Pengumuman yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari pembenahan tata kelola tenaga pendidik dan upaya memberi kepastian status kepegawaian. Bagi guru, ini berpotensi menjadi perubahan besar setelah bekerja dalam skema paruh waktu. Namun, status penuh waktu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai nominal penghasilan yang sama bagi semua orang: penetapan administrasi dan aturan teknis tetap menentukan bagaimana kebijakan dijalankan.
Anggaran PPPK dalam APBN 2027 disebut sebesar Rp23 triliun untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan, dengan alokasi yang secara khusus dikaitkan dengan guru yang beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Angka ini bukan alasan untuk menyimpulkan semua PPPK daerah otomatis beralih menjadi pegawai pusat atau seluruhnya dibiayai melalui skema yang sama. Pemerintah juga merencanakan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat secara bertahap. Dukungan pusat ditujukan memberi ruang fiskal lebih besar bagi daerah, tetapi cakupan dan pelaksanaannya perlu dibaca sesuai kebijakan resmi, bukan diperluas melampaui kelompok sasaran yang diumumkan.
Kesimpulan: pastikan hak, jangan hanya berpegang pada angka
Rencana peralihan 2027 memberi arah yang lebih jelas bagi ribuan guru, tetapi kepastian praktis baru terasa ketika status, penggajian, dan hak tunjangan ditetapkan untuk tiap pegawai. Guru perlu membedakan gaji pokok dari tunjangan, memahami bahwa masa kerja dan golongan memengaruhi gaji PPPK, serta tidak menganggap TPG otomatis melekat pada perubahan status. KepmenPANRB 16/2025 menjadi acuan penting bagi skema paruh waktu, sementara detail perubahan menuju penuh waktu masih harus mengikuti petunjuk pelaksanaan. Langkah paling aman adalah memeriksa dokumen kerja dan keputusan pengangkatan, lalu meminta penjelasan instansi berwenang bila ada perubahan status atau pembayaran. Anggaran Rp23 triliun menunjukkan dukungan fiskal yang direncanakan; kepastian penghasilan tetap bergantung pada aturan pelaksanaan dan hak yang benar-benar ditetapkan.






