Jakarta Capai 23,14% Pemilahan Sampah: Mampukah Menyentuh 100% pada 2028?

Jakarta Capai 23,14% Pemilahan Sampah: Mampukah Menyentuh 100% pada 2028?
Minat|Asia Tenggara

Dari Angkut-Buang ke Pilah-Angkut-Olah: Lompatan Paradigma

Pemilahan sampah Jakarta adalah kebijakan mengubah sistem lama pengelolaan sampah yang hanya mengangkut, membuang, dan menimbun menjadi sistem baru yang mewajibkan pemilahan sejak sumber, lalu mengangkut dan mengolah untuk mengurangi sampah residu. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 dan kondisi zero dumping di Bantargebang. Angka ini bukan sekadar statistik; ini penanda bahwa kota ini akhirnya berani membongkar kebiasaan “buang ke Bantargebang” yang menahun. Pemerintah provinsi mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola lama angkut, buang, dan timbun menjadi pilah, angkut, dan olah, mengubah cara pandang bahwa sampah bukan lagi masalah yang disapu ke pinggiran, tetapi sumber daya yang harus diolah di dekat sumbernya.

Jakarta Capai 23,14% Pemilahan Sampah: Mampukah Menyentuh 100% pada 2028?

Kunci Baru: Bantargebang Hanya Terima Residu, Warga Harus Berubah

Transformasi sistem sampah menjadi pilah-angkut-olah akan gagal jika rumah tangga dan pelaku usaha tetap memperlakukan TPS sebagai tempat buang semua jenis sampah. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, ketika TPST Bantar Gebang secara bertahap hanya menerima sampah residu, adalah tekanan sengaja agar pemilahan terjadi sejak di sumber. Ini langkah berani yang memaksa perubahan perilaku, bukan sekadar mengimbau. Gubernur menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang. Ini berarti sampah organik, anorganik, dan bernilai ekonomi idealnya berhenti di kawasan kota melalui pengelolaan sampah terpadu, sementara hanya residu yang menempuh perjalanan panjang ke Bantargebang. Jika warga mengabaikan aturan, neraca sampah 2028 hanya akan menjadi dokumen perencanaan, bukan kenyataan.

Infrastruktur dan Penegakan: Ekosistem Pengelolaan Sampah Terpadu Sedang Dibangun

Mencapai 100 persen pemilahan sampah Jakarta bukan sekadar soal himbauan lingkungan; ia membutuhkan ekosistem pengelolaan sampah terpadu yang nyata. Pemerintah daerah mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang menjadi tulang punggung pengolahan sampah menjadi energi. Kota ini sudah memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 bank sampah, dan 31 TPS 3R dengan kapasitas produk olahan sekitar 100–150 ton per hari. Tanpa penegakan hukum, infrastruktur ini bisa berubah menjadi monumen. Karena itu, pemerintah memperketat pengawasan dan sanksi terhadap pembuangan sampah ilegal oleh pelaku usaha, termasuk denda administratif dan ancaman penutupan usaha bagi pelanggar berulang. Kombinasi fasilitas dan hukuman ini mengirim pesan jelas: era membuang sampah sembarangan sedang ditutup.

Pekerja Pemilah Sampah: Dari Pinggiran ke Jantung Sistem

Transformasi sistem sampah tidak bisa hanya berbicara teknologi; pekerja pemilah sampah adalah tulang punggung yang selama ini menambal lubang kegagalan kita memilah di rumah. Pemerintah provinsi telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantar Gebang sejak 2017, dan pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk membayar iuran tersebut. Di tingkat nasional, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pekerja informal mendapat diskon 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan, sebagai bagian dari perluasan perlindungan sosial bagi sektor informal yang 80 persen belum terlindungi. Pernyataan bahwa istilah “pemulung” diganti menjadi “pekerja pemilah sampah” bukan sekadar permainan kata; ini pengakuan bahwa mereka adalah aktor resmi dalam pengelolaan sampah terpadu dan berhak atas perlindungan serta penghargaan.

Menuju 2028: Peluang, Risiko, dan Tanggung Jawab Kolektif

Target pemilahan dan pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 dengan zero dumping di Bantargebang adalah janji besar yang akan menguji konsistensi semua pihak. Menurut rencana, neraca sampah kota di 2028 akan terselesaikan, artinya volume sampah yang dihasilkan dan diolah seimbang sehingga tidak ada lagi ketergantungan pada penimbunan jangka panjang di Bantar Gebang. Menteri lingkungan hidup menilai kota ini berpeluang menjadi contoh pengelolaan persampahan perkotaan yang terintegrasi, tetapi peluang itu bisa hilang jika pemilahan hanya berjalan di kertas. Transformasi sistem sampah adalah kontrak sosial baru: pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan perlindungan pekerja pemilah, sementara warga dan pelaku usaha wajib mengubah kebiasaan membuang. Jika kedua sisi tidak berjalan seimbang, angka 23,14 persen hari ini bisa menjadi plafon, bukan batu loncatan menuju 100 persen.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!