Ruang aman adalah hak, bukan bonus
Pesantren ramah anak adalah lembaga pendidikan Islam yang menjamin santri belajar, tinggal, tumbuh, dan menyampaikan pendapat dalam lingkungan aman, nyaman, serta menghormati hak-hak mereka sebagai anak. Prinsip itu menjadi penting saat tiga pondok di Solo menerima penghargaan Pesantren Ramah Anak 2026 pada 22 Oktober, seusai Apel Hari Santri di Masjid Raya Sheikh Zayed. Budi Utomo meraih juara pertama, disusul Jamsaren dan Al Izzah. Pengakuan ini seharusnya dibaca sebagai dorongan untuk memperluas perlindungan santri, bukan sekadar seremoni bagi pemenang. Pemerintah Solo menyatakan pesantren juga harus ramah anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak. Bagi santri, ukuran keberhasilannya sederhana tetapi menentukan: mereka merasa aman, haknya terpenuhi, dapat bertumbuh, dan suaranya didengar.

Penghargaan harus mengangkat standar
Penghargaan punya nilai jika membuat lembaga lain ingin memperbaiki pengasuhan, bukan hanya mengejar gelar. Di Solo, 20 pesantren mengikuti program yang diselenggarakan bersama Kementerian Agama; peserta mengisi borang indikator, lalu tim melakukan verifikasi lapangan sebelum menetapkan tiga pemenang. Proses itu penting karena standar keamanan pondok tak cukup dinilai dari kebijakan tertulis. Pemeriksaan perlu melihat sarana dan prasarana, kecukupan kamar mandi, kebersihan dan sanitasi, pemahaman tenaga pengajar tentang hak anak, serta keamanan seperti CCTV untuk mengurangi area yang tak terpantau. Budi Utomo menerima piala dan uang pembinaan setelah meraih juara pertama. Insentif dan pengakuan publik dapat memacu perbaikan, tetapi borang dan kunjungan lapangan harus tetap menjadi alat akuntabilitas. Wakil Wali Kota Solo berharap pesantren itu mempertahankan dan meningkatkan standar pengasuhan, serta menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan Islam lainnya.

Santri perlu bisa bicara tanpa takut
Standar tertulis tidak akan melindungi santri bila mereka takut melaporkan kekerasan atau perundungan. Pemerintah Kota Tegal menekankan pentingnya santri berani berbicara, sementara perwakilan DP3AKB Jawa Tengah membekali peserta sarasehan dengan pemahaman tentang hak santri, pencegahan bullying pesantren, dan mekanisme pelaporan yang aman serta terjamin kerahasiaannya. Jalur pelaporan yang jelas perlu disertai respons yang dapat dipercaya agar santri tidak menanggung risiko sendirian. Komitmen antiperundungan juga disampaikan Ponpes Budi Utomo, yang menyebut kenyamanan pergaulan antarsantri sebagai bagian dari tanggung jawabnya kepada anak-anak yang dititipkan orang tua. Inilah ujian nyata gerakan pesantren ramah anak: penghargaan mesti diikuti budaya yang membuat santri berani meminta bantuan. Jika standar terus ditingkatkan dan laporan ditangani dengan aman, ruang aman pesantren dapat menjadi pengalaman sehari-hari, bukan sekadar predikat.






