Laporan yang belum lengkap bukan bukti pelanggaran
Pengawasan dana publik adalah proses memastikan setiap anggaran dicatat, digunakan sesuai tujuan, dan dapat diperiksa melalui dokumen serta mekanisme yang terbuka. Karena itu, laporan yang dipertanyakan patut memicu pemeriksaan, tetapi tidak boleh disamakan dengan bukti atau kesimpulan resmi adanya penyimpangan. Di SDN 5 Metro Timur, Kota Metro, laporan pertanggungjawaban dana BOS untuk 2020, 2021, 2022, dan 2025 disebut belum ditemukan atau belum diperoleh. Sementara itu, laporan 2023–2024 disebut mencatat total anggaran Rp561,6 juta. Kekosongan dokumen dalam pemberitaan ini belum menjawab apakah laporan memang tidak tersedia atau belum berhasil diminta dan diverifikasi. Maka, dugaan dana BOS perlu ditangani dengan keterbukaan dokumen, bukan vonis dini. Pihak sekolah juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan pada 15 Oktober 2026. Dokumen untuk periode yang dipersoalkan masih perlu diminta dan diperiksa melalui instansi pendidikan berwenang. Tanpa langkah itu, pertanyaan publik akan terus menggantung.

Hibah SPPG: dasar hukum dan proses pengadaan harus terang
Di Deli Serdang, sorotan beralih dari kelengkapan laporan ke dasar hukum, penetapan pelaksana, dan keterbukaan kontrak. Koordinator GEMPAR-Sumut, Fajar, mempertanyakan proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Percut Sei Tuan yang disebut memiliki pagu hibah Rp5,3 miliar. Organisasi itu menduga ada persoalan dalam dasar hukum proyek, pemilihan pelaksana, serta transparansi kontrak pengadaan barang dan kendaraan. Salah satu pertanyaan mereka menyangkut waktu: proyek disebut mulai berjalan pada September 2025, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 November 2025. Perbedaan tanggal itu menuntut penjelasan tentang aturan yang menjadi landasan saat pekerjaan dimulai, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. GEMPAR-Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut memeriksa dokumen perencanaan, penganggaran, hibah, serta pengadaan. Mereka juga berencana menggelar aksi di Kantor Bupati Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Desakan tersebut adalah permintaan pemeriksaan, bukan hasil audit atau putusan resmi.

Di Sikka, pekerjaan mangkrak punya dampak langsung
Kasus di Desa Regapu’u memperlihatkan akibat yang lebih kasatmata bagi warga: fasilitas kesehatan yang belum dapat dimanfaatkan. Pada 2 November 2026, 12 perwakilan warga mendatangi Inspektorat Kabupaten Sikka untuk mengadukan dugaan penyimpangan dana desa, terutama proyek Poskesdes yang dianggarkan sejak 2024 tetapi belum rampung. Mereka juga mempersoalkan rabat jalan di Dusun Wolokeu yang diduga tidak selesai sesuai perencanaan dan anggaran. Dalam pengaduan, warga menuduh pekerjaan Poskesdes tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya dan gambar kerja, serta menyebut anggaran telah dicairkan 100 persen meski pekerjaan fisik belum selesai. Mereka turut mengadukan rabat jalan dengan pagu Rp79.309.000 dan menduga terdapat ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis. Itu semua masih berupa klaim pengadu, bukan temuan resmi. Kepala Inspektorat menyatakan dugaan tersebut akan ditelusuri. Warga meminta audit investigatif atas pengelolaan dana desa Sikka untuk 2024 dan 2025. Namun, Inspektorat menyatakan pemeriksaan lebih lanjut menunggu disposisi Bupati Sikka. Penundaan tindak lanjut memperpanjang ketidakpastian warga yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan.

Pemeriksaan yang transparan adalah pembeda utama
Ketiga laporan berbeda dalam bentuk, tetapi menyampaikan tuntutan yang sama: jelaskan penggunaan anggaran dengan bukti yang bisa diuji. Di Metro, pertanyaannya adalah ketersediaan laporan BOS lintas tahun. Di Deli Serdang, warga dan organisasi mahasiswa meminta dasar hukum dan proses pengadaan hibah SPPG Deli Serdang dibuka. Di Sikka, pengaduan warga berangkat dari proyek fisik yang belum selesai dan meminta audit investigatif. Perbedaan antara dugaan dan temuan resmi harus dijaga di setiap tahap. Dokumen yang belum diperoleh bukan dengan sendirinya bukti penyimpangan; pertanyaan tentang dasar hukum bukan putusan bahwa proyek melanggar aturan; dan laporan warga belum menjadi hasil audit. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pemeriksaan tertunda atau informasi tertutup. Instansi berwenang perlu menetapkan jadwal, menelusuri dokumen dan kondisi lapangan, lalu menyampaikan hasil serta tindak lanjut dengan jelas. Kesimpulannya, pengawasan dana publik hanya bermakna jika permintaan pemeriksaan diikuti proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak memperoleh penjelasan; pihak yang diadukan berhak menjawab; dan kesimpulan harus bertumpu pada pemeriksaan resmi, bukan dugaan semata.






