Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Cuti Ibu 6 Bulan: Perlindungan atau Perangkap Baru bagi Kesetaraan Gender?

Cuti Ibu 6 Bulan: Perlindungan atau Perangkap Baru bagi Kesetaraan Gender?
Minat|Pengetahuan Parenting

Cuti Ibu Enam Bulan: Perlindungan yang Berpotensi Menjadi Pedang Bermata Dua

Cuti ibu enam bulan adalah kebijakan yang memperpanjang hak ibu bekerja untuk merawat dan mengasuh bayi di fase 1.000 hari pertama kehidupan, memberikan perlindungan dari pemecatan serta jaminan penghasilan sementara, namun tanpa desain yang sensitif gender kebijakan ini dapat menguatkan stereotip bahwa pengasuhan adalah kewajiban utama perempuan dan pada gilirannya memicu bentuk baru cuti ibu diskriminasi kerja. Pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) untuk fase seribu hari pertama kehidupan disetujui menjadi undang-undang. Di atas kertas, ini terlihat seperti lompatan besar dalam regulasi perlindungan perempuan dan hak ibu bekerja, tetapi di lapangan dampaknya jauh lebih kompleks dari sekadar penambahan durasi cuti melahirkan.

Detail UU KIA: Hak Ibu Dilindungi, Beban Tersembunyi untuk Dunia Kerja

UU KIA menetapkan bahwa ibu yang baru melahirkan berhak cuti minimal 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu tidak boleh dipecat dan menerima gaji penuh pada tiga bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75% gaji pada bulan kelima dan keenam. Ini menguatkan hak ibu bekerja untuk tidak “dihukum” karena memiliki anak, sekaligus menegaskan peran negara dalam regulasi perlindungan perempuan. Namun, desain pembiayaan dan tanggung jawab masih kabur di mata pelaku usaha. Bagi pemberi kerja, terutama sektor kecil-menengah, kombinasi larangan PHK dan kewajiban pembayaran gaji panjang dapat dipersepsikan sebagai beban finansial dan reputasional ketika merekrut perempuan usia subur. Di sinilah ironi muncul: kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi bisa ikut menyuburkan bias di ruang rekrutmen.

Ketimpangan Cuti Ayah: Mengabadikan Peran Domestik Perempuan

Masalah utama dari UU KIA bukan pada pengakuan hak cuti ibu, tetapi pada ketimpangan mencolok dengan hak cuti ayah. Ibu bisa mengambil hingga enam bulan cuti, sementara suami hanya mendapat hak cuti dua hari yang dapat ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Cuti yang diberikan ke suami yang hanya beberapa hari ini dengan gamblang menunjukkan bahwa pengasuhan masih dipandang sebagai tanggung jawab perempuan semata. Komnas Perempuan sendiri melihat risiko besar pembakuan peran domestik berbasis gender akibat desain kebijakan ini. Ketika edukasi perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang anak juga lebih banyak diarahkan pada ibu, hampir tanpa perhatian pada pengembangan atau penjagaan karier mereka selama cuti, kebijakan ini bergerak menjauh dari kebijakan keseimbangan gender dan mendekati pola lama: ibu di rumah, ayah di kantor.

Kesenjangan Antara Regulasi dan Realitas: Belajar dari Isu Disabilitas

Kecenderungan regulasi yang tampak progresif tetapi tidak menjawab akar ketidaksetaraan bukan hal baru. Dalam konteks penyandang disabilitas, ada Undang-Undang No. 8/2016 yang menjamin hak pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, namun kesenjangan antara teks dan realitas tetap lebar. Beban finansial untuk membesarkan anak dengan kebutuhan khusus tinggi, sementara dukungan seperti subsidi kebutuhan dasar masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara lain. "Padahal, jika ada dukungan finansial yang lebih luas, beban orang tua akan berkurang, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan anak". Di saat rasio kelahiran Down Syndrome diperkirakan telah berubah dari 1:1.100 menjadi sekitar 1:700 dalam satu dekade, lemahnya dukungan sistemik ini menunjukkan pola yang sama: negara mengakui hak di atas kertas, tetapi menyerahkan beban praktik kepada keluarga, terutama ibu.

Cuti Ibu 6 Bulan: Perlindungan atau Perangkap Baru bagi Kesetaraan Gender?

Menuju Kebijakan Parental yang Inklusif dan Setara

UU KIA lahir dengan harapan besar untuk menyelesaikan masalah ibu dan anak di fase seribu hari pertama kehidupan menuju visi jangka panjang 2045. Namun harapan itu hanya akan tercapai bila cuti ibu 6 bulan ditempatkan dalam kerangka kebijakan keseimbangan gender, bukan sebagai beban eksklusif perempuan. Tanpa penguatan cuti ayah dan keterlibatan laki-laki, risiko kekerasan domestik serta diskriminasi terhadap perempuan di rumah dan dunia kerja akan terus melanggeng. Pengalaman gerakan orang tua anak dengan Down Syndrome yang menuntut “pojok tumbuh kembang” hingga Puskesmas sebagai dukungan struktural memberi pelajaran: beban pengasuhan tidak boleh diletakkan sepenuhnya di pundak rumah tangga. Cuti ibu diskriminasi kerja dan bias rekrutmen hanya bisa dikurangi ketika negara, pemberi kerja, dan keluarga berbagi tanggung jawab melalui kebijakan parental yang inklusif, setara, dan terukur.

Cuti Ibu 6 Bulan: Perlindungan atau Perangkap Baru bagi Kesetaraan Gender?

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!