Pengakuan dan klaim perusahaan belum setara dengan bukti di jalan
Tonase truk CPO adalah berat muatan minyak sawit mentah yang dibawa kendaraan angkutan, faktor yang menentukan seberapa besar beban kendaraan terhadap jalan dan infrastruktur yang dilaluinya. Dalam pertemuan dengan tujuh kepala desa di Kantor Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, pada Senin (26/10), PT Bumi Berkat Sawit (BBS) mengakui armadanya mengangkut CPO hingga 22 ton. Sementara itu, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menyatakan kapasitas angkut armadanya telah disesuaikan dan menegaskan tidak mengangkut CPO dengan muatan 20 ton yang menjadi sorotan. Perbedaan ini penting: pengakuan BBS memberi angka yang dapat ditindaklanjuti, sedangkan klaim SIL tentang penyesuaian belum disertai angka kapasitas dalam keterangan yang tersedia. Warga tidak seharusnya diminta puas dengan pernyataan umum; kepatuhan angkutan CPO perlu terlihat pada muatan yang benar-benar melintas.

Jalan yang sedang diperbaiki membuat persoalan mendesak
Kekhawatiran para kepala desa bukan perkara administratif semata. Truk bermuatan berat melewati jalan provinsi yang sedang diperbaiki dengan anggaran sekitar Rp21 miliar, sehingga kerusakan dini berisiko membebani warga yang mengandalkan jalur tersebut. Ruas yang dibahas membentang dari Simpang Desa Gunung Selan menuju Kecamatan Lais. Jalan itu digunakan bersama, sementara dampak kendaraan berat akan dirasakan pengguna sehari-hari, bukan hanya perusahaan pengangkut. Karena itu, menjaga infrastruktur seharusnya menjadi bagian nyata dari tanggung jawab operasional, bukan sekadar komitmen dalam musyawarah. Muatan truk sawit yang melintas perlu dikendalikan secara konsisten, dengan perhatian pada ketentuan yang berlaku dan kondisi jalan. Tanpa langkah terukur, biaya dan gangguan akibat jalan cepat rusak berpotensi jatuh kepada masyarakat.

Janji pengurangan harus berubah menjadi keputusan dan tindakan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Humas BBS, Gilang, mengatakan permintaan pengurangan kapasitas akan diteruskan kepada manajemen dan menyatakan perusahaan akan berupaya mengurangi tonase. Kepala Desa Gunung Selan, Amir, menyebut BBS mengakui muatan 22 ton dan siap menguranginya, tetapi menegaskan para kepala desa masih menunggu keputusan resmi serta penerapannya di lapangan. Sikap menunggu itu wajar: janji lisan belum menjamin setiap truk membawa muatan lebih ringan. Pengurangan tonase truk baru bermakna ketika perusahaan menetapkan batas yang jelas, menyampaikannya secara resmi, lalu memastikan armada mematuhinya. Tanpa kepastian tersebut, warga tidak memiliki dasar untuk menilai apakah kesepakatan benar-benar mengurangi beban jalan.
SIL perlu membuka ukuran kepatuhan, BBS perlu membuktikan perubahan
Pernyataan SIL bahwa kapasitas armadanya telah disesuaikan dan muatan 20 ton tidak lagi digunakan menunjukkan perbedaan posisi dibanding pengakuan BBS tentang muatan 22 ton. Namun, keduanya perlu dinilai dengan ukuran yang sama: berapa muatan aktual dan apakah aturan dijalankan di setiap perjalanan. BBS kini perlu menindaklanjuti pembahasan dengan keputusan manajemen dan perubahan nyata. SIL pun sebaiknya menjelaskan kapasitas yang diterapkan agar warga dapat memahami dasar klaim kepatuhannya. Transparansi seperti itu bukan tuntutan berlebihan, melainkan cara membangun kepercayaan sekaligus melindungi jalan. Kesimpulannya, klaim penyesuaian dan janji pengurangan belum cukup. Warga berhak menunggu bukti di lapangan: muatan yang terkendali, keputusan resmi, dan komitmen perusahaan yang dapat diperiksa.






