Damai bukan berarti penanganan selesai
Perundungan siswa SD adalah tindakan menyakiti atau mengintimidasi anak di lingkungan sekolah yang dapat mengganggu rasa aman, kesejahteraan psikologis, dan haknya untuk belajar. Karena itu, kesepakatan damai seharusnya menjadi awal pemulihan dan pencegahan, bukan tanda bahwa tanggung jawab telah berakhir. Dugaan perundungan yang melibatkan siswa SDN 02 Langkap di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru setelah mediasi ulang di sekolah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pertemuan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas perlindungan perempuan dan anak digelar menyusul aduan keluarga tentang dampak kejadian terhadap anak. Fokus berikutnya perlu bergeser dari meredakan perselisihan antarkeluarga ke memastikan korban dapat kembali belajar dengan aman. Ukuran keberhasilan bukan sekadar tanda tangan kesepakatan, melainkan apakah anak pulih dan lingkungan sekolah mencegah kejadian serupa.
Berita acara mediasi ulang memuat tujuh poin kesepakatan. Salah satu langkah paling konkret adalah kembalinya siswa yang diduga menjadi korban ke kegiatan belajar secara bertahap, didampingi guru BK atau wali kelas agar ia merasa aman dan tidak mendapat stigma. TPPK sekolah juga diminta memantau kondisi siswa setiap hari selama 14 hari dan mencatat perkembangannya. Jadwal serta pencatatan ini penting: tanpa tindak lanjut yang konsisten, perdamaian berisiko hanya menyelesaikan konflik di atas kertas. Pengawasan harus menjaga privasi anak, bukan menambah tekanan atau membuatnya menjadi bahan pembicaraan.

Pemulihan korban perlu dikawal, bukan diasumsikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menyatakan penanganan berfokus pada pemantauan kondisi dan pemulihan korban. Sekretaris dinas, Nasruddin, mengatakan orang tua korban telah dipertemukan dengan lima orang tua dari anak-anak yang diduga terlibat. Menurutnya, mereka diminta bertanggung jawab atas kebutuhan penanganan, termasuk biaya pengobatan dan kebutuhan lain sampai dokter menyatakan pengobatan dapat dihentikan atau anak dinyatakan sembuh. Komitmen tersebut memberi dukungan praktis bagi keluarga, tetapi tidak menggantikan pendampingan psikologis maupun kewajiban sekolah menjaga keamanan. Dinas juga meminta sekolah mengawasi kondisi korban setiap hari serta membina anak-anak yang diduga terlibat. Pemulihan korban perundungan perlu dinilai dari keadaan anak dan kemampuannya kembali mengikuti kegiatan, bukan semata-mata dari berakhirnya mediasi.
Ada pula perbedaan antara aduan keluarga dan hasil klarifikasi yang disampaikan dinas. Aduan menyebut dampak psikologis hingga keengganan berangkat ke sekolah, sementara Nasruddin mengatakan kondisi yang diperoleh dari klarifikasi tidak sepenuhnya seperti pemberitaan yang beredar. Perbedaan keterangan ini bukan alasan untuk mengabaikan pemantauan; justru penilaian berkelanjutan oleh pihak yang mendampingi anak lebih berguna daripada kesimpulan terburu-buru. Dinas menyebut informasi dari orang tua anak-anak yang diduga terlibat menggambarkan tindakan fisik berupa teplak atau menepuk. Namun, karena dugaan dan keterlibatan masih menjadi pokok penanganan, bahasa yang hati-hati serta perlindungan identitas anak tetap penting.
Kesepakatan harus tampak dalam tindakan sekolah
Tanggung jawab setelah mediasi tidak berhenti pada keluarga. Kesepakatan menetapkan sekolah menyelenggarakan sosialisasi pencegahan perundungan paling lambat satu minggu setelah berita acara ditandatangani. Orang tua kedua pihak juga berkomitmen membina karakter anak di rumah, menghindari intimidasi, serta tidak menyebarkan identitas anak melalui media sosial atau grup WhatsApp. Aturan terakhir ini patut ditegakkan: paparan identitas dapat memperpanjang tekanan bagi anak dan menghambat proses kembali ke sekolah. Dindikbud bersama dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak menyatakan siap memfasilitasi rujukan psikologis lanjutan bila diperlukan. Langkah itu sebaiknya mudah diakses keluarga, tanpa menunggu keadaan memburuk.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian damai hanya bermakna bila disertai pengawasan yang bisa diperiksa: pemantauan harian selama 14 hari, pendampingan saat belajar bertahap, pembinaan bagi anak-anak yang diduga terlibat, dan sosialisasi pencegahan sesuai tenggat. Dinas juga menyatakan akan memperkuat pembinaan terhadap sekolah dan upaya pencegahan secara sistemik. Publik tidak perlu mengetahui identitas anak untuk menilai apakah janji-janji itu dijalankan; yang perlu dijaga adalah privasi, rasa aman, dan keberlanjutan pendidikan mereka. Pada akhirnya, babak baru di SDN 02 Langkap baru layak disebut penyelesaian jika korban pulih, sekolah menjalankan pengawasan, dan perundungan tidak berulang.






