Penyelamatan korban menjadi ukuran utama
Perdagangan orang adalah perekrutan, pemindahan, atau penampungan seseorang melalui tipu daya atau paksaan untuk mengeksploitasinya, termasuk dengan menjanjikan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan setelah tiba di tempat tujuan. Polda Kepri menangani 36 kasus TPPO sepanjang 2026, menetapkan 64 tersangka, dan menyelamatkan 143 korban. Dari jumlah tersebut, 96 orang laki-laki dan 47 orang perempuan. Skala ini menegaskan bahwa perdagangan orang Indonesia bukan sekadar perkara perbatasan: warga dapat terjerat sejak proses perekrutan hingga berada di negara tujuan. Bagi korban, tawaran gaji tinggi bisa berubah menjadi eksploitasi dan hilangnya kendali atas pekerjaan. Karena itu, jumlah perkara yang diungkap penting, tetapi keberhasilan seharusnya juga dinilai dari seberapa cepat korban ditemukan, dilindungi, dan dipulangkan. Polda Kepri menyatakan 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan.

Perekrutan tersamar memperluas risiko
Pola perekrutan yang terus berubah membuat penindakan tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan di satu titik. Polda Kepri menyebut perekrut pekerja migran ilegal kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata, yang dapat menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya






