Perlintasan Sebidang: Jalur Pendek yang Berujung Maut
Perlintasan kereta api sebidang adalah titik potong antara jalur rel dan jalan raya di satu level yang sama, di mana kereta dan kendaraan bermotor, sepeda, maupun pejalan kaki saling berbagi ruang tanpa pemisah ketinggian, sehingga setiap kelalaian kecil dapat berubah menjadi kecelakaan besar yang merenggut nyawa. Dalam konteks keselamatan rel Sumatra, perlintasan sebidang tanpa palang dan tanpa penjaga sudah lama menjadi bom waktu yang akhirnya meledak berkali-kali. Kecelakaan beruntun di Perbaungan, Sergai, dan Prabumulih menunjukkan pola yang sama: akses liar, minim rambu, pengawasan manual, lalu semuanya bertumpu pada kewaspadaan individu. Ketika satu saja unsur gagal, konsekuensinya bukan sekadar kerusakan kendaraan, melainkan keterlambatan ribuan penumpang dan kehilangan nyawa yang tidak tergantikan.

Penutupan 82 Perlintasan Liar: Langkah Pahit, Tapi Terukur
KAI Divre I Sumut menertibkan 108 perlintasan kereta api sebidang liar, dengan 82 titik resmi ditutup dan 26 disempitkan aksesnya. Ini bukan sekadar operasi fisik memasang barikade, tetapi pernyataan sikap bahwa keselamatan harus mengalahkan kenyamanan sesaat. “Sebanyak 108 perlintasan sebidang liar sudah ditertibkan dengan rincian 82 penutupan dan 26 penyempitan akses”. Penertiban ini lahir dari catatan kelam: 16 insiden kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain hanya dalam setengah tahun pertama. Di satu sisi, warga kehilangan jalur pintas yang mempersingkat waktu tempuh. Di sisi lain, jalur resmi dengan palang, rambu, dan penjaga adalah benteng terakhir keselamatan rel Sumatra. Menolak penutupan berarti menerima risiko kecelakaan sebagai hal “biasa”, dan itu pilihan yang kelewatan mahal untuk dibenarkan.

Perbaungan dan Sergai: Ketika Jalur Pintas Membunuh Dua Kali
Perbaungan dan wilayah Sergai menjadi contoh tragis bagaimana perlintasan sebidang tanpa palang berubah menjadi titik rawan maut. Di KM 36+000 antara Stasiun Lubuk Pakam–Perbaungan, pemangku kepentingan sepakat menutup total dan permanen perlintasan setelah kecelakaan antara kereta dan dump truck yang menelan korban jiwa. Di titik lain, perlintasan liar di Km 35+990 juga ditutup setelah KA Putri Deli bertabrakan dengan truk pasir. Insiden ini bukan hanya soal korban di lokasi, tapi juga mengacaukan perjalanan 3.597 penumpang yang terhambat 1–5 jam. Sementara itu, kecelakaan kembali terjadi di Pematang Sinonam, Perbaungan, ketika Putri Deli menghantam sepeda motor di perlintasan tanpa palang dan menewaskan dua orang di tempat. Polanya jelas: dibiarkan sedikit saja, jalur pintas ini berubah menjadi “lorong kematian” berulang.

Prabumulih: Ketika Penjaga Jalur Pun Tidak Aman
Kisah di Prabumulih menambah lapisan tragis lain: bahkan petugas keamanan lokal tidak aman di perlintasan kereta api tanpa palang. Seorang petugas Linmas Desa Muara Sungai tewas tertabrak kereta ketika menjaga perlintasan di Jalan Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Ia setiap hari memberi peringatan manual kepada pengendara, menggantikan sistem keselamatan yang semestinya dipasang negara. Di sini, bukan hanya pengguna jalan yang dipertaruhkan, tetapi juga nyawa mereka yang berusaha menambal celah kebijakan dengan keberanian pribadi. Fakta bahwa seorang Linmas bisa tewas saat menjalankan tugas menegaskan satu hal: ketergantungan pada penjagaan manual di perlintasan sebidang tanpa palang adalah kebijakan setengah hati. Selama sistem tidak dibenahi, siapa pun—pengendara, pejalan kaki, bahkan petugas—tetap berada dalam lotre maut setiap kali kereta melintas.

Menyeimbangkan Akses Warga dan Keselamatan Rel Sumatra
Penutupan perlintasan liar memotong akses mobilitas warga, dan pemerintah tidak menutup mata. Di Perbaungan, rapat menyepakati mekanisme pengajuan jalur alternatif: warga mengajukan permohonan melalui kepala desa, diteruskan ke pemerintah kabupaten, lalu ke Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian. Di beberapa titik, KAI memasang penghalang permanen berupa 18 tiang besi menutup total akses jalan di Perbaungan. Solusinya memang tidak instan, tetapi logikanya jelas: jalur alternatif boleh dinegosiasikan, keselamatan tidak. KAI dan para pemangku kepentingan menyatakan akan terus mengevaluasi semua perlintasan sebidang di wilayah operasional mereka. Pertanyaannya sekarang berpindah ke masyarakat: apakah kita rela berjalan sedikit lebih jauh, atau tetap memaksa jalur pintas yang sudah terbukti berakhir pada sirene ambulans dan garis polisi?






