Harga jual dan buyback sama-sama naik
Harga emas Antam adalah harga jual emas batangan PT Aneka Tambang yang diumumkan menurut berat, sedangkan buyback merupakan harga transaksi saat emas tersebut dijual kembali kepada Antam. Pada pembaruan pukul 09.30 WIB, Selasa, 27 Oktober 2026, harga jual naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram dari Rp2.540.000 pada perdagangan sebelumnya. Kenaikan itu juga tercermin pada buyback emas Antam, yang menguat Rp10.000 menjadi Rp2.345.000 per gram dari Rp2.335.000. Bagi calon pembeli, kabar pagi ini menunjukkan kedua sisi transaksi bergerak naik, tetapi harga jual dan buyback tetap berbeda. Karena itu, angka harga jual saja belum cukup untuk menilai biaya atau hasil jika emas kelak dijual kembali.

Harga menurut berat yang perlu dicermati
Daftar harga memperlihatkan pilihan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga pembeli dapat menyesuaikan ukuran dengan kebutuhan. Namun, jangan berasumsi harga setiap keping hanya hasil mengalikan tarif 1 gram: angka yang diumumkan untuk berbagai berat menunjukkan total berbeda dan patut diperiksa sebelum transaksi. Emas Antam hari ini dipatok Rp1.325.000 untuk 0,5 gram, Rp2.550.000 untuk 1 gram, Rp5.040.000 untuk 2 gram, Rp7.535.000 untuk 3 gram, dan Rp12.525.000 untuk 5 gram. Untuk ukuran lebih besar, harga 10 gram tercatat Rp24.995.000, 25 gram Rp62.362.000, 50 gram Rp124.645.000, 100 gram Rp249.212.000, 250 gram Rp622.765.000, 500 gram Rp1.245.320.000, dan 1.000 gram Rp2.490.600.000. Membandingkan harga emas per gram sekaligus total sesuai berat membantu pembeli menentukan pilihan secara lebih cermat.
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.325.000 |
| 1 gram | Rp2.550.000 |
| 2 gram | Rp5.040.000 |
| 3 gram | Rp7.535.000 |
| 5 gram | Rp12.525.000 |
| 10 gram | Rp24.995.000 |
| 25 gram | Rp62.362.000 |
| 50 gram | Rp124.645.000 |
| 100 gram | Rp249.212.000 |
| 250 gram | Rp622.765.000 |
| 500 gram | Rp1.245.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.490.600.000 |
Pajak dapat mengubah nilai transaksi
Kenaikan harga bukan satu-satunya angka yang perlu masuk perhitungan. Pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP; transaksi disertai bukti potong untuk pelaporan pajak. Sementara itu, untuk penjualan kembali kepada Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, tarif pajak buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, dengan potongan langsung dari nilai transaksi. Artinya, harga buyback yang diumumkan bukan selalu jumlah bersih yang diterima penjual. Pembeli sebaiknya memperhatikan status NPWP, nilai transaksi, dan selisih antara harga jual serta buyback sebelum mengambil keputusan, terutama bila membeli dengan rencana menjual kembali dalam waktu dekat.
Kesimpulan: bandingkan harga dan biaya
Kenaikan pada 27 Oktober memberi sinyal bahwa harga jual dan buyback Antam sama-sama menguat dalam pembaruan pagi, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan biaya transaksi. Harga jual berada di Rp2.550.000 per gram, sedangkan buyback tercatat Rp2.345.000 per gram; keduanya perlu dibaca bersama pajak yang berlaku. Untuk calon pembeli, langkah yang lebih masuk akal adalah mencocokkan harga sesuai berat yang dipilih, mempertimbangkan tujuan kepemilikan, lalu memperhitungkan potongan pajak jika berencana menjual kembali. Dengan demikian, informasi harga emas Antam tidak berhenti pada angka kenaikan, melainkan menjadi dasar untuk menilai total biaya dan kemungkinan nilai bersih saat melepas emas.














