Penertiban Infrastruktur Surabaya: Bukan Sekadar Bongkar, tapi Mengatur Ulang Kota
Penertiban infrastruktur Surabaya adalah rangkaian operasi pemerintah kota untuk membongkar bangunan dan jaringan utilitas jalan yang melanggar aturan, tidak berizin, atau berdiri di atas aset daerah tanpa dokumen penguasaan lahan yang sah, demi menegakkan tata ruang kota dan pengamanan aset publik.
Kuncinya: kota ini sedang mengirim pesan bahwa era “tutup mata” terhadap pelanggaran fisik ruang kota sudah selesai. Pemerintah kota menertibkan 15 bangunan di atas lahan aset daerah seluas 7.235 meter persegi di Jalan Nambangan yang telah bersertifikat hak pakai (SHP) Nomor 334. Di saat yang sama, jaringan utilitas jalan yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa di 224 ruas jalan masuk daftar pembongkaran, dengan 56 tiang sudah dibongkar di 10 ruas jalan. Ini bukan operasi kecil; ini sinyal enforcement infrastruktur yang serius. Pertanyaannya: apakah ketegasan ini akan diimbangi kepastian hukum yang mudah diakses warga dan pelaku usaha?
Penertiban Bangunan Nambangan: Legalitas Tanah Bukan Formalitas
Kasus penertiban bangunan Surabaya di Jalan Nambangan menunjukkan bahwa dokumen penguasaan lahan bukan lagi urusan administratif yang bisa ditunda, melainkan garis batas antara hak dan pelanggaran. Pemerintah kota menertibkan 15 bangunan semi permanen di atas lahan aset daerah yang sudah bersertifikat hak pakai, setelah pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen dasar penguasaan lahan meski telah diminta.
Prosesnya tidak instan: ada pemberitahuan, pemanggilan klarifikasi, hingga surat peringatan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya. Pemerintah juga menggelar audiensi, membuka peta kretek, peta kerawangan, dan letter C untuk menunjukkan status tanah sebagai aset daerah. Di sini terlihat pola enforcement infrastruktur yang bertumpu pada bukti yuridis, bukan sekadar klaim. Sikap tegas terhadap bangunan tanpa dokumen penguasaan lahan yang sah memberi sinyal bahwa transaksi tanah “bermodal kwitansi” semakin berisiko. Namun, tanpa edukasi masif dan akses mudah ke informasi status lahan, konflik dengan warga akan terus berulang.
Jaringan Utilitas Jalan: Menata Kabel, Menata Kepatuhan Korporasi
Penertiban jaringan utilitas jalan di 224 ruas bukan sekadar soal estetika kabel semrawut, tetapi ujian kedisiplinan penyedia layanan terhadap aturan ruang publik. Pemerintah kota menarget jaringan utilitas yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa, dengan 56 tiang sudah dibongkar di 10 ruas jalan sejak penertiban dimulai pada 7 Oktober.
Satpol PP bersama dinas teknis melakukan survei dan penandaan kabel serta tiang sebelum pemotongan jaringan. Penyedia layanan internet diminta membongkar sendiri jaringan utilitas yang melanggar, sebelum pemerintah turun tangan. Di sini, enforcement infrastruktur diarahkan bukan hanya ke warga kecil, tetapi juga ke korporasi yang memanfaatkan ruang jalan. Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) dibentuk untuk memantau dan menata pemasangan, termasuk memeriksa status perizinan. Ini langkah penting: kota modern tidak bisa dibiarkan menjadi hutan tiang dan kabel tanpa satu pintu koordinasi. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pengawasan, bukan sekadar operasi sesaat.
Tata Ruang Kota dan Budaya Taat Dokumen
Rangkaian penertiban ini memperlihatkan bahwa tata ruang kota tidak akan pernah tertib jika dokumen penguasaan lahan dipandang remeh. Pemerintah kota menegaskan bahwa pemilik bangunan wajib menunjukkan dokumen dasar penguasaan lahan sebagai syarat keabsahan, dan ketika itu tidak dipenuhi, penertiban menjadi konsekuensi langsung. Di sisi lain, pemerintah membuka peluang pengajuan pemanfaatan lahan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat memeriksa legalitas tanah sebelum transaksi jual beli.
Ini arah yang tepat: penertiban bangunan Surabaya dan penataan jaringan utilitas jalan harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses informasi dan prosedur yang jelas. Kota yang tegas menertibkan, tapi sulit diurus izinnya, hanya akan memindahkan masalah ke ruang abu-abu baru. Jika enforcement infrastruktur dijalankan konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, hasilnya bukan sekadar jalan yang rapi dan tiang yang berkurang, tetapi budaya baru: warga dan pelaku usaha terbiasa memulai dari dokumen, bukan dari bangunan yang terlanjur berdiri.






