Galian C Ilegal Ambon: Ketegasan Hukum Bukan Alasan Mengabaikan Nafkah Rakyat
Penertiban tambang pasir dan batu galian C ilegal di Ambon adalah kebijakan penegakan hukum tambang yang menargetkan aktivitas tanpa izin usaha pertambangan, tanpa kesesuaian tata ruang, dan tanpa persetujuan lingkungan, dengan tujuan melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menata ulang perizinan pertambangan lokal agar lebih tertib dan berkelanjutan. Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan bahwa tambang yang tidak mampu menunjukkan legalitas atau melanggar perizinan akan segera ditertibkan. Langkah ini menjadi pemicu polemik baru karena seluruh lokasi tambang pasir dan batu yang berhenti operasi dalam beberapa hari terakhir langsung berdampak pada sopir truk, penambang, pekerja proyek, dan pelaku usaha yang kehilangan pendapatan. Inti persoalan: bagaimana menertibkan galian C ilegal Ambon tanpa menjadikan rakyat sebagai collateral damage kebijakan.

Strategi Kepolisian: Fokus Legalitas, Bukan Sapu Bersih Semua Tambang
Sikap kepolisian sebenarnya lebih bernuansa daripada sekadar penutupan total. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, menegaskan bahwa polisi fokus pada penegakan hukum dan pemeriksaan legalitas tambang, bukan mengambil alih kewenangan teknis untuk menutup semua usaha. Pemeriksaan diarahkan pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), luas wilayah yang sesuai izin, serta persetujuan lingkungan dari instansi berwenang. Tambang tanpa izin jelas dikategorikan sebagai tindak pidana, dan ini bukan urusan administrasi semata. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tidak semua tambang bermasalah; ada perusahaan di Laha yang telah mengantongi IUP eksplorasi dan produksi serta beroperasi sesuai ketentuan. Penertiban tambang pasir yang berizin sembarangan justru bisa memposisikan polisi sebagai pihak yang melampaui kewenangannya, dan itu dihindari.
Tekanan DPRD: Legalitas Harus Jelas, Ekonomi Lokal Harus Tetap Berputar
Di sisi legislatif, Komisi III DPRD Kota Ambon membaca masalah ini sebagai konflik antara aturan dan perut rakyat. Mereka mendesak Gubernur Maluku turun tangan menyelesaikan persoalan legalitas dan keberlanjutan tambang yang selama ini menjadi sumber material pembangunan. Kewenangan perizinan kini berada di tingkat provinsi, sehingga tanpa keputusan politik gubernur, sengkarut galian C ini sulit keluar dari kebuntuan. Catatan lapangan Komisi III menunjukkan hampir 200 pekerja sopir dan truk terdampak, sekitar 85% di antaranya merupakan kepala keluarga. Ini menjadi kalimat kutipan yang tajam: "Berdasarkan kunjungan Komisi III, terdapat hampir 200 pekerja sopir dan truk yang terdampak, sekitar 85% di antaranya kepala keluarga". Jika seluruh tambang berhenti, akan muncul efek domino: kelangkaan material, proyek APBD dan APBN tertunda, pekerja konstruksi ikut kehilangan penghasilan.

Dampak Sosial: Dari Sopir Truk Hingga Risiko Kriminalitas
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, mengangkat sisi yang sering terlewat: manusia di balik angka. Dalam empat hari penutupan tambang pasir dan batu, para sopir truk, penambang, pekerja proyek, hingga pengusaha swasta terancam kehilangan pendapatan. Aktivitas galian C selama ini berkaitan langsung dengan mata pencaharian sopir dan pengemudi truk. Ini bukan sekadar dampak tambang masyarakat, tetapi juga potensi gejolak sosial. Mourits memperingatkan, bila masyarakat kehilangan pekerjaan dan sampai kelaparan, angka kriminalitas di kota bisa meningkat. Ia juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah yang dibiayai APBD ikut berhenti karena pasokan material terputus. Menariknya, dari tujuh lokasi tambang galian C, empat di antaranya sedang memproses perizinan resmi—artinya ada kemauan taat aturan, namun prosedur birokrasi perlahan menjerat ekonomi lokal.

Menuju Strategi Terpadu: Penertiban Tanpa Mengorbankan Masa Depan
Persoalan galian C ilegal Ambon tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Kepolisian masih melakukan verifikasi sejumlah lokasi tambang dan akan bertindak jika menemukan dugaan pelanggaran. Di saat yang sama, Komisi III berharap Dinas ESDM segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk menghasilkan kebijakan yang memberi kepastian legalitas sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi. Ketua DPRD mendorong pertemuan satu meja antara kepolisian, ESDM, dan pemerintah kota untuk melahirkan kesepakatan tertulis, agar roda ekonomi rakyat kecil terus berputar. Penertiban tambang pasir harus menjadi bagian dari strategi terpadu: mempercepat perizinan pertambangan lokal yang taat aturan, memberi ruang terbatas bagi tambang yang tengah memproses izin, sekaligus tegas menutup operasi liar yang membahayakan lingkungan. Hukum wajib ditegakkan, tetapi kebijakan yang baik adalah yang tidak menjadikan rakyat sebagai korban sampingan.






