Skala penindakan menunjukkan besarnya tantangan
Penyelundupan emas ilegal adalah upaya membawa atau mengekspor emas dengan menghindari kewajiban kepabeanan, sehingga pengawasan di jalur keluar-masuk internasional menjadi titik penting untuk mencegahnya. Hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait emas dengan barang bukti seberat 402,31 kilogram dan perkiraan nilai Rp1,02 triliun. Angka tahunan itu memberi konteks pada operasi Oktober: petugas menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional. Skala tersebut patut dibaca sebagai peringatan bahwa penyelundupan bukan persoalan satu pelaku atau satu pintu masuk. Namun, jumlah penindakan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh jaringan maupun asal setiap barang. Yang jelas, bea cukai penindakan dalam periode ini berpusat pada bandara dan bertumpu pada analisis intelijen, bukan semata pemeriksaan acak.
Serbuk emas dan penyamaran di tubuh
Rangkaian penindakan Oktober tersebar di Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan Ngurah Rai. Pola paling menonjol terlihat di Soekarno-Hatta: petugas menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober serta mengamankan sembilan penumpang berkewarganegaraan India dan China. Dari mereka, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai perkiraan Rp34 miliar. Sejumlah penumpang diduga menyembunyikan kapsul dengan mengikatnya pada tubuh, menutupinya di balik pakaian, atau memasukkannya ke rongga tubuh. Menurut Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, barang dalam perkara Soekarno-Hatta sama-sama berbentuk bubuk atau serbuk emas. Di Juanda, petugas menyita 1,14 kilogram serbuk emas; di Yogyakarta, 4,26 kilogram material yang mengandung mineral emas; sedangkan temuan Ngurah Rai berupa delapan benda padat seberat 1,58 kilogram.
Intelijen dan koordinasi menjadi penentu
Modus membawa emas dalam kapsul atau menyembunyikannya di tubuh menunjukkan mengapa pemeriksaan biasa berisiko luput menangkap upaya penyelundupan. Bea Cukai menyatakan pengungkapan berangkat dari analisis intelijen, termasuk pola perjalanan dan data penumpang; petugas kemudian berkoordinasi dengan keamanan bandara, maskapai, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai. Inilah inti pengawasan bandara internasional yang efektif: informasi perlu diterjemahkan menjadi pemeriksaan terarah dan kerja lintas instansi. Di Kertajati, petugas mengamankan lima batang emas seberat sekitar 5,25 kilogram; perkara di bandara-bandara tersebut juga mencakup warga negara asing, sementara salah satu kasus Kertajati melibatkan warga Malaysia yang disebut sebagai kurir dan warga negara Indonesia yang disebut pemilik atau penjual. Sembilan penumpang dalam perkara Soekarno-Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penanganan perkara dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI.
Penindakan harus berujung pada penegakan hukum
Operasi Oktober memperlihatkan dua sisi penegakan: kemampuan mendeteksi barang yang disamarkan dan kebutuhan menuntaskan perkara setelah penyitaan. Dalam kasus Soekarno-Hatta, para tersangka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, penanganan kasus lintas bandara dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Perbedaan bentuk barang bukti—serbuk, material bermineral emas, benda padat, hingga batangan—menegaskan bahwa pemeriksaan tidak bisa bergantung pada satu tanda visual. Keberhasilan mengamankan barang bukti emas patut dicatat, tetapi ukuran keberhasilan yang lebih bermakna adalah apakah penyidikan dapat mengungkap peran setiap pihak dan memastikan aturan ekspor ditegakkan. Kesimpulannya, operasi berbasis intelijen dan koordinasi adalah pendekatan yang tepat; konsistensi tindak lanjut hukum akan menentukan daya cegahnya.






