RUU Sisdiknas: Rencana Induk Baru Sistem Pendidikan
RUU Sisdiknas adalah rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional yang disusun sebagai rencana induk untuk mengatur pemerataan pendidikan berkualitas, kesinambungan pembelajaran sepanjang hayat, serta pengakuan terhadap keragaman kebutuhan peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus, melalui 16 bab dan 257 pasal yang saling terhubung dan diarahkan untuk menjadi landasan utama kebijakan pendidikan jangka panjang.
Inti persoalan dari RUU Sisdiknas 257 pasal bukan sekadar banyaknya ketentuan, melainkan ambisi politik dan sosial yang dikandungnya: menjadikan regulasi ini sebagai rencana induk pendidikan nasional yang menyentuh semua jenjang dan jalur pendidikan. Komisi X DPR RI telah menyelesaikan draf yang terdiri dari 16 bab dan 257 pasal, kemudian menyerahkannya ke Badan Legislasi untuk proses harmonisasi sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif. Langkah ini menandai fase krusial reformasi sistem pendidikan, karena sejak awal draf dibentuk dengan menyerap masukan pakar pendidikan, pendidik, dan akademisi di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Jika proses legislasi tidak sekadar formalitas, RUU ini bisa menjadi titik balik dari regulasi yang selama ini cenderung parsial menuju kerangka yang lebih menyeluruh.

Pemerataan Pendidikan Nasional: Ambisi Besar, Tantangan Nyata
RUU Sisdiknas 257 pasal secara eksplisit diarahkan untuk memperkuat pemerataan pendidikan nasional yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Di atas kertas, ini adalah jawaban atas keluhan lama: akses pendidikan yang timpang antarwilayah, antarkelompok sosial, dan antargenerasi. Regulasi ini ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang layak, dari usia dini hingga akhir hayat. Konsep pendidikan sepanjang hayat yang diusung menegaskan bahwa hak belajar tidak berhenti di ijazah terakhir, melainkan terus berlanjut seiring perubahan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
Namun pemerataan pendidikan nasional tidak akan tercapai hanya dengan menulisnya di 257 pasal. Penekanan pada pengaturan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan secara terperinci memang penting agar kebijakan tidak berjalan terpisah dan saling bertabrakan. Tetapi tanpa komitmen anggaran, kapasitas guru, dan tata kelola yang konsisten, rencana induk ini berisiko menjadi katalog niat baik. Pernyataan bahwa regulasi harus menjawab kebutuhan peserta didik dengan latar belakang dan karakteristik berbeda menunjukkan kesadaran politik yang tepat. Pertanyaannya: apakah harmonisasi di Badan Legislasi akan mempertahankan semangat pemerataan ini, atau justru mengurangi keberanian pasal-pasal yang menyentuh ketimpangan struktural?
Anak Berkebutuhan Khusus: Dari Pinggiran ke Pusat Agenda
Salah satu sinyal paling penting dari RUU Sisdiknas adalah sorotan khusus terhadap anak berkebutuhan khusus dalam kerangka pendidikan inklusif. Regulasi ini tidak hanya bicara soal ketersediaan sekolah, tetapi juga layanan yang layak sesuai kondisi masing-masing peserta didik. Di sini, RUU Sisdiknas berusaha menggeser paradigma: dari sekadar memasukkan anak berkebutuhan khusus ke ruang kelas, menjadi memastikan mereka memperoleh dukungan yang memadai agar bisa belajar dan berkembang. "Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pemerataan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk anak berkebutuhan khusus, sekaligus menjamin kesempatan belajar sepanjang hayat."
Secara politik, memasukkan pendidikan inklusif ke jantung rencana induk pendidikan adalah langkah berani. Selama ini, anak berkebutuhan khusus sering diposisikan sebagai isu tambahan, bukan bagian inti sistem. Dengan pengaturan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang menegaskan ruang bagi kelompok ini, RUU Sisdiknas berpotensi memaksa pemerintah dan penyelenggara pendidikan untuk berhenti menganggap inklusi sebagai proyek sukarela. Namun keberhasilan gagasan ini akan sangat bergantung pada rumusan teknis di tingkat peraturan turunan: standar layanan, kualifikasi pendidik, hingga mekanisme pengawasan. Tanpa detail yang kuat, inklusi berisiko kembali menjadi slogan yang mudah dikutip tetapi sulit dirasakan di kelas.
Proses Harmonisasi DPR: Penentu Arah Reformasi Sistem Pendidikan
Draf RUU Sisdiknas yang telah selesai disusun oleh Komisi X DPR RI kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai RUU inisiatif. Tahap ini sering dianggap teknis, padahal di sinilah banyak gagasan tajam bisa dipertahankan atau dilemahkan. Masukan dari pakar pendidikan, pendidik, dan akademisi di Universitas Pendidikan Indonesia telah menjadi bahan penyempurnaan arah kebijakan pendidikan nasional. Jika harmonisasi setia pada ruh awal draf, reformasi sistem pendidikan yang diimpikan—dari pemerataan hingga inklusi—punya peluang nyata untuk diwujudkan.
Ferdiansyah menegaskan bahwa pengaturan pendidikan tidak boleh berfokus pada satu jenjang saja, melainkan dirancang menyeluruh agar setiap warga negara memiliki kesempatan belajar sepanjang hayat. Pernyataan ini sejalan dengan gagasan rencana induk pendidikan yang menghubungkan setiap tahap pendidikan agar tidak berjalan terpisah. Namun ia juga mengakui bahwa rincian bentuk program, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan tiap jenjang masih bergantung pada rumusan akhir proses legislasi. Di sinilah publik perlu waspada dan terlibat. Reformasi sistem pendidikan tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada ruang tertutup; kelompok orang tua, guru, dan komunitas anak berkebutuhan khusus perlu mengawal agar pasal-pasal kunci tidak hilang di meja harmonisasi.
Kesimpulan: Jangan Biarkan RUU Sisdiknas Menjadi Sekadar Dokumen Tebal
RUU Sisdiknas 257 pasal menawarkan visi besar: pemerataan pendidikan nasional, pendidikan sepanjang hayat, dan sistem yang inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Dengan struktur 16 bab yang mengatur jenjang, jalur, dan jenis pendidikan, regulasi ini berpotensi mengikat berbagai kebijakan yang selama ini tercerai-berai. Namun potensi itu hanya akan nyata jika proses harmonisasi dan legislasi tidak mengorbankan pasal-pasal progresif demi kompromi politik jangka pendek.
Reformasi sistem pendidikan yang sesungguhnya menuntut lebih dari sekadar undang-undang yang rapi. Ia memerlukan keberanian untuk mengakui ketimpangan, komitmen untuk mengubah prioritas anggaran, dan kesediaan mendengar suara kelompok yang selama ini dipinggirkan, terutama anak berkebutuhan khusus. RUU Sisdiknas bisa menjadi titik balik atau sekadar dokumen tebal yang menambah rak regulasi. Pilihannya bergantung pada bagaimana DPR, pemerintah, dan masyarakat memperlakukan draf ini: sebagai kontrak sosial baru tentang hak belajar semua warga, atau sebagai formalitas yang akan dilupakan setelah disahkan.






