Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

11 Tuntutan Buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

11 Tuntutan Buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Minat|Asia Tenggara

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Pertarungan 11 Tuntutan

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah rancangan undang-undang yang mengatur upah, kepastian kerja, perlindungan pekerja, kebebasan berserikat, dan peningkatan keterampilan, yang kini menjadi pusat konflik antara organisasi buruh dan pembuat kebijakan. Demo buruh di Jakarta pada 24 September 2026 digelar untuk mengawal pembahasan RUU ini dan menekan pemerintah serta DPR agar isi regulasi berpihak pada pekerja, bukan sekadar mengukuhkan fleksibilitas pasar kerja. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang di dalamnya ada KSPI dan konfederasi lain, datang dengan 11 tuntutan jelas: dari upah layak hingga penegakan hukum atas pelanggaran hak. Presiden KSPSI Andi Gani menegaskan bahwa aksi kali ini baru 5 persen dari kekuatan buruh yang bisa digerakkan. Pesannya terang: kalau RUU tetap dingin terhadap kepentingan pekerja, panasnya jalanan akan dinaikkan.

Isi 11 Tuntutan: Dari Upah, Kontrak, hingga Pesangon

Inti tuntutan buruh bukan sekadar menolak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, tetapi mengubahnya menjadi undang-undang yang benar-benar melindungi pekerja. Tuntutan pertama: UU yang eksplisit berpihak pada buruh, bukan memberi ruang abu-abu bagi pengusaha. Kedua, mereka menolak eksploitasi outsourcing dan kontrak tanpa kepastian, serta penyalahgunaan pemagangan sebagai akal-akalan upah murah. Ketiga, buruh menuntut jaminan upah layak dan bermartabat, termasuk penghapusan sistem koefisien nilai yang dianggap tidak transparan dan merugikan pekerja. Keempat, ada desakan perlindungan bagi pekerja platform: pekerja media, ojol, dan mereka yang terdampak transisi iklim. Kelima, hak pesangon yang jelas dan perlindungan dari PHK sepihak, karena tanpa itu, segala jargon perlindungan ketenagakerjaan tinggal slogan hukum.

Kebebasan Berserikat dan K3: Bukan Bonus, tapi Syarat

Tuntutan keenam menyasar jantung kekuatan buruh: memperkuat serikat dan menjamin kebebasan berserikat. Tanpa serikat yang independen dan bebas dari intimidasi, hak lain akan runtuh satu per satu. Inilah mengapa buruh menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus memberi kepastian, bukan sekadar menyebut kata "serikat" di pasal-pasal manis. Tuntutan ketujuh menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan sebagai bagian utama pembangunan, bukan lampiran di belakang naskah. Buruh menolak logika pembangunan yang mengorbankan tubuh dan waktu pekerja demi angka pertumbuhan. Di titik ini, tuntutan mereka lebih moral daripada sekadar teknis: negara diminta memilih, apakah pekerja hanya angka statistik atau manusia yang berhak pulang ke rumah dengan selamat.

Sanksi, Buruh Perempuan, dan Pekerja Rentan

Tuntutan kedelapan menyorot titik lemah klasik regulasi ketenagakerjaan: penegakan hukum. Buruh menuntut sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar hak pekerja dan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar imbauan. Tanpa gigi sanksi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dikhawatirkan hanya menjadi brosur hak, bukan alat perlindungan. Tuntutan kesembilan memberi ruang khusus bagi buruh perempuan, terutama soal hak cuti haid yang tidak boleh dipersulit dengan syarat tambahan. Di tengahnya, perlindungan pekerja platform dan mereka yang terdampak transisi iklim menandai kesadaran baru: hubungan kerja makin cair, tetapi hak tidak boleh ikut menguap. Dengan kata lain, buruh menolak RUU yang hanya melindungi pekerja formal tradisional, sementara jutaan pekerja non-standar dibiarkan di pinggir.

Demo 24 September dan Ultimatum 30 September: Politik Jalanan sebagai Alarm

Demo buruh Jakarta pada 24 September 2026 digelar di kawasan Sudirman, Thamrin, hingga sekitar Bundaran HI, dengan puluhan ribu peserta dari berbagai organisasi buruh. KBPBI menyebut aksi ini unjuk rasa damai untuk mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, sementara Andi Gani menegaskan bahwa massa yang turun baru sekitar 5 persen dari kekuatan buruh yang ada. Dalam pernyataan yang mudah dikutip, ia berkata: "Ini baru 5 persen kekuatan kami". Di depan UOB Plaza, ia memberi tenggat tegas: pemerintah dan DPR harus merespons aspirasi buruh sebelum 30 September 2026, atau mereka akan mengerahkan 100 ribu buruh ke Jakarta pada awal Oktober. Demo ini bukan sekadar ritual, melainkan alarm politik yang menandai: selagi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengamankan upah dan kesejahteraan kerja serta kebebasan berserikat, jalanan akan tetap menjadi ruang perundingan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!