Korupsi Proyek Jalan: Dari OTT ke Pengungkapan Skema Terstruktur
Korupsi proyek jalan adalah praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat dan penyedia jasa dalam pengadaan serta pelaksanaan pembangunan jalan, di mana kewenangan negara disalahgunakan untuk meminta atau menerima komitmen fee dari nilai proyek, lalu dibagi secara sistematis berdasarkan jabatan sehingga merusak kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta pengelola anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara (BBPJN Sumut) periode 2023–2025. Penahanan ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Fakta bahwa kasus ini lahir dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 menunjukkan betapa mengakarnya suap infrastruktur di sektor jalan nasional.

Komitmen Fee Pejabat: Korupsi yang Dibangun di Atas Struktur Jabatan
Inti persoalan dalam BBPJN korupsi ini bukan sekadar amplop yang berpindah tangan, melainkan desain komitmen fee pejabat yang dibuat rapi mengikuti hierarki jabatan. Penyidik menduga terdapat pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat, dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Besaran komitmen fee diduga berbeda-beda sesuai posisi pejabat yang menerima, dengan skema 4% untuk Kepala BBPJN Sumatra Utara dan Kepala Satker PJN Sumut, 1%–1,5% untuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta masing-masing 0,5% untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut. "Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatra Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," kata Achmad Taufik Husein. Ini bukan lagi korupsi individual, melainkan sistem suap infrastruktur yang menjadikan jabatan sebagai tiket bagi hasil.
Peran KPK Sumatra Utara dan Rantai Aktor di Balik Kasus
KPK Sumatra Utara dalam perkara ini tidak hanya menyasar satu figur, tetapi menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan di proyek jalan nasional. Tujuh tersangka yang ditahan berasal dari jajaran pejabat BBPJN Sumut: kepala balai, kepala satuan kerja, dan para pejabat pembuat komitmen (PPK). Penetapan delapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menemukan bukti tambahan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia pemenang proyek, diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Penahanan ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi berupaya menuntaskan korupsi proyek jalan ini secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelaku di lapisan bawah.
Dampak Skema Suap Terstruktur terhadap Tata Kelola Infrastruktur
Skema suap terstruktur berbasis jabatan di proyek jalan nasional membawa konsekuensi serius bagi tata kelola infrastruktur. Ketika komitmen fee menjadi norma tak tertulis, kualitas pekerjaan cenderung dikorbankan demi menutup biaya suap. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara periode 2023–2025, yang memperlihatkan bahwa korupsi proyek jalan bukan peristiwa sesaat, melainkan pola berulang. Penahanan para pejabat BBPJN dan kepala satker menunjukkan bahwa titik rawan korupsi berada di simpul kewenangan teknis dan administratif. Dalam konteks suap infrastruktur, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memastikan mutu dan keselamatan jalan malah dipakai untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok, seperti diingatkan Achmad Taufik Husein bahwa kewenangan harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Apa Selanjutnya: Momentum Pembenahan Sistemik, Bukan Sekadar Penahanan
Penahanan tujuh tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK memberi ruang bagi pendalaman perkara, namun pembenahan tidak boleh berhenti pada proses hukum. Satu tersangka lain, Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN I Sumatra Utara, belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 26 Oktober 2026. Ini menunjukkan bahwa jaringan kasus BBPJN korupsi masih berpotensi melebar. Korupsi proyek jalan yang terungkap melalui OTT pada 26 Juni 2025 harus dijadikan momentum untuk merombak mekanisme pengadaan, pengawasan internal, dan transparansi di sektor infrastruktur jalan. Tanpa perubahan sistemik, komitmen fee pejabat akan terus menjadi mata rantai tak terlihat dalam setiap paket proyek. Kesimpulannya, penindakan KPK Sumatra Utara adalah langkah penting, tetapi keberhasilan jangka panjang bergantung pada kemauan politik dan reformasi kelembagaan yang memutus budaya suap infrastruktur dari akarnya.






