Rumah Bukan Lagi Sekadar Tempat Pulang
HOME Syariah adalah fasilitas pembiayaan ultra mikro yang dirancang untuk membantu renovasi rumah sekaligus menjadikannya tempat usaha yang produktif.
Dengan skema ini, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga diubah menjadi sumber penghasilan bagi keluarga, terutama bagi mereka yang berada dalam kelompok prasejahtera.
Upaya ini lahir dari kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang bersama-sama mendorong hadirnya hunian layak dan produktif di Indonesia.
Konsep Hunian Produktif ala HOME Syariah
Melalui program ini, PNM menguatkan konsep hunian produktif: rumah direnovasi dan diatur sedemikian rupa agar nyaman untuk ditinggali, namun tetap fungsional sebagai lokasi usaha.
Skema pembiayaan yang ditawarkan memberikan kemudahan besar bagi nasabah:
Pembiayaan ultra mikro tanpa agunan
Terintegrasi dengan pendampingan usaha melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU)
Berbasis prinsip syariah yang transparan dan terstruktur
Pendampingan usaha ini bukan hanya soal modal, tetapi juga edukasi, pengelolaan keuangan, dan strategi mengembangkan usaha, sehingga nasabah tidak berjalan sendiri.
Tiga Akad yang Menjadi Dasar HOME Syariah
Secara prinsip, HOME Syariah dijalankan dengan tiga akad utama: Murabahah, Wadiah, dan Wakalah.
Akad Murabahah
Ini adalah akad jual-beli antara nasabah dan Mekaar Syariah/pemberi pembiayaan. PNM membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama.
Semua jelas sejak awal: harga pokok dan margin disampaikan secara transparan.Akad Wadiah
Dalam akad ini, terjadi perjanjian titipan antara nasabah dan Mekaar Syariah. Titipan tersebut dijaga dan dapat diambil kapan saja ketika nasabah menginginkannya. Mekaar Syariah memikul tanggung jawab penuh untuk mengembalikan titipan tersebut.
Akad ini menekankan rasa aman dan kepercayaan.Akad Wakalah
Akad ini merupakan bentuk pelimpahan kuasa. Mekaar Syariah memberikan mandat kepada nasabah untuk membeli barang-barang yang mereka perlukan sendiri.
Dengan begitu, nasabah tetap memiliki kendali langsung atas kebutuhannya, namun dalam koridor skema syariah yang sudah disepakati.
Marni: Dari Jualan Keliling ke Warung di Rumah
Salah satu sosok yang merasakan manfaat nyata program ini adalah Marni, nasabah PNM asal Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia bergabung dengan PNM sejak 2018 dengan plafon awal pembiayaan Rp3.000.000, yang kini meningkat menjadi Rp8.000.000. Dari situ, ia mulai merintis usaha warung makanan.
Semua bermula dari aktivitas sederhana: berjualan di kantin sekolah. Perlahan, usaha tersebut berkembang hingga akhirnya ia mampu membangun warung mini di rumahnya, secara bertahap.
Marni mengenang masa-masa sulit sebelum bergabung dengan program tersebut. Suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan. Sembilan tahun lalu, untuk sekadar makan sehari-hari pun terasa berat.
Ia bercerita bahwa membeli lauk bukan perkara mudah, bahkan untuk mendapatkan sepotong ayam saja sering kali terasa mustahil. Marni harus berjualan keliling di bawah terik matahari, membawa dagangan dari satu tempat ke tempat lain hanya untuk menambah pemasukan.
Setelah menjadi bagian dari Mekaar dan kemudian mendapat akses program HOME, perlahan hidupnya berubah. Ia mulai bisa membangun warung kecil di rumah.
Sekarang, ia tidak perlu lagi berkeliling. Ia bisa menjual gorengan dan makanan dari rumah. Penghasilan menjadi lebih jelas, lebih stabil, dan ia dapat membantu suami menopang ekonomi keluarga. Yang paling membuatnya bersyukur, anak-anaknya bisa tetap melanjutkan sekolah.
Kisah Marni menunjukkan bahwa ketika rumah diubah menjadi tempat usaha, perubahan yang terjadi bukan hanya pada bangunan fisik, tetapi juga pada martabat dan masa depan keluarga.
Visi Program: Rumah yang Layak dan Menguatkan Ekonomi
Sekretaris Perusahaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary, menjelaskan bahwa program ini memang dirancang untuk membantu nasabah memiliki rumah yang lebih layak dan produktif.
Bagi banyak keluarga prasejahtera, rumah tidak sekadar alamat atau tempat beristirahat, melainkan juga ruang utama untuk mencari penghidupan.
Melalui pembiayaan ultra mikro berbasis prinsip syariah, tanpa agunan dan disertai pendampingan berkelanjutan, PNM ingin memastikan setiap nasabah punya peluang yang lebih besar untuk:
Menguatkan usaha yang sudah dijalankan
Meningkatkan kesejahteraan keluarga
Menopang ketahanan ekonomi rumah tangga secara konsisten
Rumah Kecil, Dampak Besar
Program HOME Syariah membuktikan bahwa transformasi ekonomi tidak selalu harus dimulai dari gedung besar atau modal fantastis. Sering kali, perubahan besar justru muncul dari rumah-rumah sederhana yang diberi kesempatan untuk berkembang.
Ketika rumah berfungsi ganda sebagai tempat tinggal dan tempat usaha, waktu menjadi lebih efisien, biaya operasional berkurang, dan keluarga dapat terlibat langsung dalam kegiatan produktif.
Kisah Marni di Karawang hanyalah satu contoh dari banyak cerita serupa. Namun dari satu kisah ini saja, terlihat jelas bahwa ketika modal, pendampingan, dan niat kuat berjalan beriringan, rumah yang dulu sekadar tempat pulang bisa berubah menjadi pondasi ekonomi keluarga.






