Perempuan, Perhiasan, dan Naluri Mencintai Keindahan
Perempuan secara fitrah dekat dengan dunia keindahan: perhiasan, busana cantik, dan segala sesuatu yang memanjakan mata.
Emas dan perak yang dibentuk menjadi anting, cincin, gelang, atau kalung seolah punya magnet tersendiri. Hati perempuan seringkali langsung bergetar ketika melihatnya, karena memang dua jenis perhiasan ini diciptakan sebagai bagian dari perhiasan yang halal bagi mereka.
Maka wajar bila banyak perempuan gemar berbelanja dan memakai perhiasan mewah: anting, cincin, bangle, dan sejenisnya. Namun tentu tidak semua perempuan demikian, ada juga yang memilih tampil sangat sederhana dan hampir tidak tersentuh dunia perhiasan.
Sebaliknya, pemandangan laki-laki memakai perhiasan emas justru memunculkan tanda tanya. Dalam Islam, emas punya hukum khusus bagi laki-laki, berbeda dengan perempuan.
Kini fenomena laki-laki memakai kalung berlapis emas semakin mudah dijumpai, mulai dari bayi, balita, remaja, sampai orang dewasa. Seolah-olah sudah menjadi hal lumrah, padahal ada ketentuan syariat yang mengaturnya.
Pertanyaannya: apakah mereka tidak tahu hukumnya, atau tahu tapi tetap mengikuti tren meski bertentangan dengan syariat? Dalam perspektif Islam, larangan tidak pernah turun tanpa hikmah di baliknya.
Perhiasan sebagai Simbol Status dan Rasa Percaya Diri
Di luar persoalan kodrat, perhiasan sering menjadi cerminan kepribadian pemakainya. Ada perempuan yang merasa lebih percaya diri saat mengenakan perhiasan tertentu di momen-momen spesial, ada juga yang menjadikannya penanda status sosial.
Semakin banyak dan mahal perhiasan yang dikenakan, sering kali dianggap sebagai simbol bahwa ia berasal dari kalangan berada.
Di sebagian masyarakat, kilau emas dan gemerlap perhiasan bisa menjadi lambang prestise dan kedudukan.
Perhiasan juga punya peran penting dalam adat dan tradisi. Dalam prosesi pertunangan misalnya, pihak laki-laki biasanya memberikan cincin atau perhiasan lain kepada perempuan sebagai simbol pengikat hubungan sebelum ijab kabul terlaksana. Benda yang tampak sederhana itu memikul makna komitmen dan kesungguhan.
Tindik: Dari Penanda Jenis Kelamin sampai Tradisi Berhias
Salah satu bentuk perhiasan yang melekat dengan perempuan adalah tindik, terutama pada telinga. Di banyak keluarga, bayi perempuan sudah ditindik sejak kecil sebagai penanda bahwa ia perempuan, sehingga mudah dibedakan dari bayi laki-laki.
Namun, dari mana sebenarnya tradisi tindik ini bermula?
Dalam riwayat sejarah, anting atau tindik pada telinga sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim. Disebutkan bahwa perempuan pertama yang mengenakan anting adalah Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim.
Kisahnya berawal dari kecemburuan Sarah, istri pertama Nabi Ibrahim, terhadap kecantikan Hajar. Karena diliputi rasa cemburu, Sarah meminta Nabi Ibrahim melukai Hajar agar tampak memiliki cacat fisik dan kecantikannya berkurang.
Nabi Ibrahim memenuhi keinginan Sarah, tetapi tidak ingin menimbulkan cacat yang merusak secara mencolok. Beliau kemudian memilih melubangi telinga Hajar, yang kelak dikenal sebagai tindik, lalu dipasangkan perhiasan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: dengan anting di telinganya, Hajar terlihat semakin cantik. Menyadari hal itu, kecemburuan Sarah malah bertambah, hingga ia sendiri menginginkan tindik seperti Hajar.
Sejak saat itu, praktik memakai anting menyebar ke masyarakat, menjadi bagian dari tradisi berhias perempuan.
Hukum Tindik dan Perhiasan bagi Perempuan
Kebiasaan memakai tindik dan anting tidak berhenti pada masa Nabi Ibrahim saja, tetapi berlanjut hingga zaman Nabi Muhammad Saw. Dalam perjalanan sejarah tersebut, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan memakai anting atau perhiasan sejenisnya.
Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa:
Perempuan diperbolehkan memakai tindik dan perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung.
Syaratnya: tidak menimbulkan bahaya, tidak merusak kesehatan, dan digunakan dalam batas kewajaran.
Ada hadis yang menjelaskan kebolehan perhiasan tertentu bagi perempuan:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, sungguh Rasulullah Saw bersabda bahwa emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi para laki-laki.”
Para ahli fikih kemudian memperkuat penjelasan ini, termasuk terkait hukum tindik. Dalam kitab Tabyiin al-Haqoiq karya Imam Syalbi disebutkan:
يجوز ثقبُ اذانِ البناتِ إلاّ الأ طفال، لأنّ فيه منفعة وزينةً
Artinya: “Boleh menindik telinga anak perempuan dan tidak pada anak laki-laki, karena di dalamnya terdapat manfaat dan berhias.”
Dari keterangan ini, jelas bahwa tindik bagi perempuan hukumnya boleh, selama dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan mudarat.
Hukum Perhiasan Emas bagi Laki-Laki
Berbeda dengan perempuan, laki-laki berada dalam hukum yang tegas soal perhiasan emas. Para ulama menjelaskan bahwa memakai perhiasan yang menjadi kekhususan perempuan, termasuk emas, adalah terlarang bagi laki-laki.
Imam Syekh Syamsudin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj menyebutkan:
يحرم التّشبّه بهنّ فيه بانّه ماكان مخصوصا بهنّ في جنسه وهيئته
Artinya: “Haram menyerupai perempuan dalam sesuatu yang dikhususkan bagi mereka, baik dari jenis maupun bentuknya.”
Penjelasan ini mencakup perhiasan yang menjadi identitas atau kekhususan perempuan. Maka, laki-laki memakai perhiasan berlapis emas – seperti kalung, gelang, atau cincin – termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai perempuan) yang terlarang.
Bahkan dalam konteks pernikahan, laki-laki dianjurkan untuk tidak memakai cincin emas, tetapi beralih ke bahan lain yang mubah, seperti perak atau logam selain emas.
Hikmah Syariat: Bukan Sekadar Larangan dan Kebolehan
Dari rangkaian pembahasan ini, ada beberapa poin penting yang bisa dirangkum:
Kita mengetahui asal-usul tindik yang disematkan pada kisah keluarga Nabi Ibrahim.
Terlihat bagaimana Nabi Ibrahim menyikapi kecemburuan Sarah terhadap Hajar dengan cara yang menghindarkan pertikaian besar.
Terjelaskan pula perbedaan hukum perhiasan emas antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab klasik.
Islam mengatur urusan manusia sampai pada hal-hal yang tampak sepele, termasuk soal perhiasan dan tindik. Aturan ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menjaga kehormatan, identitas, dan kemaslahatan.
Kecantikan sejati dalam perspektif Islam bukan sekadar wajah penuh riasan atau tubuh yang memenuhi standar lomba kecantikan. Kecantikan yang paling bernilai adalah yang berada dalam lingkaran keridaan suami dan keridaan Allah, bukan konsumsi publik semata.
Batasan Berhias: Cantik, Anggun, dan Tetap Aman
Dengan adanya kebolehan memakai tindik dan berbagai perhiasan, perempuan tetap diingatkan untuk tidak berlebihan. Ada beberapa hal yang patut diperhatikan:
Hindari tabarruj, yaitu tampil berlebihan di ruang publik sehingga mengundang perhatian yang tidak perlu.
Pertimbangkan faktor keamanan: perhiasan yang terlalu mencolok bisa memancing kejahatan seperti begal atau copet.
Letakkan niat berhias untuk menjaga kerapian, menyenangkan pandangan suami, dan menjaga martabat diri, bukan sekadar mengejar pujian.
Pada akhirnya, perhiasan terbaik seorang perempuan adalah akhlaknya, sementara emas, cincin, dan anting hanyalah pelengkap. Berhiaslah secukupnya, tetap cantik tanpa harus menggadaikan kehormatan dan keamanan diri.






