Ribuan Alat Perekam Pajak Mulai Serbu Hotel dan Restoran
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Bank Riau Kepri Syariah untuk memasang 1.125 alat perekam pajak (tapping box) di berbagai lokasi usaha, terutama hotel dan restoran.
Langkah ini bukan sekadar proyek teknologi, tetapi strategi serius untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Kolaborasi Anggaran: APBD + CSR Bank
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, memaparkan bahwa pendanaan alat perekam pajak ini berasal dari dua sumber:
600 unit tapping box dibiayai melalui APBD Kota Batam
525 unit lainnya dipenuhi dari dana CSR Bank Riau Kepri Syariah
Menurut Aidil, hingga saat ini sekitar 900 unit telah terpasang dan langsung dievaluasi kinerjanya.
Bukan hanya pasang, lalu ditinggal. Bapenda juga melakukan peremajaan perangkat dari sekitar 750 unit yang sudah lebih dulu terpasang tahun sebelumnya.
Alasan utamanya sederhana: teknologi bergerak cepat, dan alat yang sudah ketinggalan zaman berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan transaksi.
Fokus Baru: Tapping Server dan Tablet
Saat ini Bapenda Batam mulai menggeser fokus ke dua jenis alat perekam pajak utama: tapping server dan tablet.
Aidil menjelaskan, tapping server dipasang langsung di mesin kasir Wajib Pajak (WP).
Begitu terpasang, data transaksi akan terekam otomatis dan tidak bisa diutak-atik lagi oleh WP.
Selain itu, Bapenda juga memanfaatkan tablet sebagai perangkat perekam pajak yang bisa dipinjamkan kepada pelaku usaha.
Tablet ini dapat digunakan sebagai sarana kasir sekaligus alat untuk melayani pelanggan, sehingga WP tidak perlu lagi investasi besar di awal untuk perangkat baru.
Mengawal Pajak Self Assessment
Pajak hotel dan restoran di Batam menganut sistem self assessment, artinya:
Pelaku usaha menghitung sendiri pajak yang harus dibayar
Mereka juga yang melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut
Di sinilah fungsi alat perekam pajak menjadi krusial.
Dengan tapping box, tapping server, atau tablet, Bapenda bisa mengontrol transaksi secara real time melalui data yang masuk ke sistem mereka.
Aidil menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan berbasis data transaksi, bukan sekadar kepercayaan pada laporan manual WP.
Empat Jenis Alat Perekam Pajak yang Disiapkan
Untuk mengakomodasi beragam jenis usaha, Bapenda menyiapkan berbagai tipe alat perekam pajak, antara lain:
Tapping Printer USB, Serial & Pararel
Tapping Printer Bluetooth & Ethernet
Tapping Server
POS (Point of Sales) & Mobile POS
Semua ini tidak dipasang sembarangan, tetapi disesuaikan dengan profil dan kesiapan teknologi masing-masing Wajib Pajak.
Untuk jaringan restoran cepat saji besar seperti McDonald’s atau KFC, Bapenda biasanya cukup menyediakan software yang diintegrasikan ke sistem yang sudah ada, tanpa perlu menambah perangkat keras lagi.
Sementara itu, untuk kafe atau restoran baru yang sudah menggunakan mesin kasir tetapi belum punya sistem terintegrasi, Bapenda bisa memberikan tablet atau tapping box sebagai alat bantu.
Dengan skema ini, pelaku usaha yang masih berkembang tetap bisa patuh pajak tanpa terbebani investasi perangkat yang mahal.
Target Pajak 2025: Ratusan Miliar dari Hotel & Restoran
Pemasangan ribuan alat perekam pajak ini jelas bukan proyek kecil.
Pada tahun 2025, Bapenda Batam memasang target yang ambisius:
Pajak hotel ditargetkan tembus Rp 250 miliar
Pajak restoran dibidik mencapai Rp 160 miliar
Dengan kombinasi:
Teknologi tapping box, tapping server, dan tablet
Skema pembiayaan APBD dan CSR
Pengawasan transaksi yang lebih transparan
Batam berharap bisa mengamankan potensi pajak yang selama ini mungkin belum tercatat optimal.
Penutup: Digitalisasi Pajak, Jalan Pintas Tingkatkan PAD
Pemasangan tapping box, server, dan tablet di hotel serta restoran bukan semata urusan teknis kasir.
Ini adalah bagian dari transformasi digital pengelolaan pajak daerah.
Bagi pelaku usaha, alat ini bisa menjadi sarana untuk merapikan pencatatan transaksi.
Bagi pemerintah daerah, perangkat ini adalah kunci untuk mengunci kebocoran pajak dan mendorong PAD naik tanpa menambah beban tarif pajak.
Ke depan, pola seperti ini sangat mungkin jadi standar baru pengawasan pajak daerah di berbagai kota lain di Indonesia.






