Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

7.952 Hunian Tetap di Sumatra: Target Ambisius, Mampukah Selesai Tepat Waktu?

7.952 Hunian Tetap di Sumatra: Target Ambisius, Mampukah Selesai Tepat Waktu?
Minat|Asia Tenggara

Hunian tetap Sumatra: simbol keberpihakan negara, bukan sekadar proyek fisik

Hunian tetap Sumatra adalah program pembangunan rumah permanen yang layak huni bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dirancang untuk memulihkan kehidupan warga melalui pemukiman aman, terencana, dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lain.

Inti dari program ini sederhana namun politis: negara ingin menunjukkan keberpihakan kepada penyintas dengan mengejar target penyelesaian 7.952 unit hunian tetap (huntap) hingga 31 Desember 2026 di tiga provinsi tersebut. Di atas kertas, angka ini terlihat meyakinkan. Namun, pengalaman pemulihan bencana 2026 mengajarkan bahwa angka tanpa eksekusi cepat dan koordinasi rapi hanya akan menjadi janji. Kemenko Infrastruktur memosisikan diri sebagai dirigen, menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengawal progres huntap penyintas bencana dan memastikan infrastruktur perumahan darurat bergeser menjadi permukiman permanen yang benar-benar dihuni, bukan sekadar deretan bangunan kosong.

7.952 unit sampai akhir 2026: ambisi besar, ketimpangan lebih besar

Peta hunian tetap Sumatra tampak timpang, meski ambisius. Pemerintah menargetkan 7.952 unit huntap pada tahun anggaran 2026: 6.220 unit di Aceh, 919 di Sumut, dan 813 di Sumbar. Kutipan kunci dari Deputi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman, Ronny Ariuly Hutahayan, menegaskan: “Huntap oleh Kementerian PKP itu jumlahnya ada 7.952 unit di tahun anggaran 2026.” Dominasi Aceh bukan tanpa alasan; Aceh Tamiang disebut sebagai kabupaten paling terdampak dan menjadi penerima paket terbesar dengan enam paket pengerjaan di 14 lokasi, total 2.399 unit pada 2026.

Dari sisi pemulihan bencana 2026, percepatan ini bukan spontan. Direktif presiden memotong rencana tiga tahun menjadi dua tahun, dengan total 25.606 unit huntap dibagi antara 2026 dan 2027: 20.647 unit di Aceh, 3.707 di Sumut, dan 1.252 di Sumbar pada akhir 2027. Keputusan ini berani, tetapi juga menambah tekanan pada birokrasi yang selama ini sering tersandung masalah klasik—lahan, perizinan, dan verifikasi penerima manfaat. Tanpa pembenahan tata kelola, target angka bisa tercapai di laporan, tetapi tertinggal di lapangan.

Rp 2,3 triliun dan ujian koordinasi: uang ada, eksekusi yang dipertanyakan

Soal pendanaan, pemerintah tidak pelit. Kemenko Infrastruktur menyebut anggaran huntap penyintas bencana di tiga provinsi ini mencapai Rp 2,3 triliun untuk 2026, dengan Rp 299 miliar dialokasikan untuk Sumut. Dana sebesar ini seharusnya cukup untuk mengubah tenda pengungsian menjadi rumah permanen. Namun, fakta bahwa hingga kini baru sekitar 2.085 unit huntap diselesaikan—seluruhnya di Aceh—menunjukkan bahwa masalah utama bukan uang, melainkan daya serap anggaran dan manajemen pelaksanaan di daerah.

Di Sumut, misalnya, pembangunan 919 unit huntap masih berkutat pada tahap pematangan lahan dan land clearing, meski pelelangan dan penunjukan kontraktor sudah dilakukan. Persoalan status lahan memaksa pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, sementara pemerintah provinsi mengingatkan bahwa proyek huntap tidak boleh jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi erat antara pusat, daerah, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lain. Pernyataan Wakil Gubernur yang mengingatkan agar pembangunan tidak tertunda hanya karena masalah yang bisa diselesaikan lewat koordinasi sejak awal adalah sinyal keras: tata kelola menjadi penentu, bukan sekadar besarnya anggaran.

Belajar dari Agam: ketika adat, pemda, dan pusat satu suara

Jika Sumut masih sibuk mengurai masalah lahan, Kabupaten Agam di Sumbar memberi contoh berbeda. Pemerintah kabupaten mempercepat pembangunan 440 unit hunian tetap di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, dengan fokus pada pematangan dan pembersihan lahan sebagai prasyarat percepatan konstruksi. Dari 440 unit tersebut, 280 dibangun melalui Kementerian PKP dan 160 unit didukung Yayasan Buddha Tzu Chi. Di sini, pemulihan bencana 2026 bukan hanya jargon, tetapi tampak sebagai rangkaian langkah berurutan yang jelas: peninjauan lapangan dipimpin langsung bupati bersama Forkopimda, kemudian diikuti pematangan lahan dan penguatan legitimasi adat.

Kuncinya ada pada cara mereka memperlakukan lahan sebagai isu sosial, bukan sekadar teknis. Land clearing dilakukan setelah serangkaian musyawarah yang melibatkan camat, Kerapatan Adat Nagari, niniak mamak, Polres, dan para petani penggarap. Niniak Mamak Manggopoh bersama KAN menegaskan status lahan ulayat dan menyerahkan proses pembersihan lahan kepada pemerintah sesuai hukum yang berlaku. Hasilnya, sinergi antara pemerintah kabupaten, TNI-Polri, Kementerian PKP, dan pemangku adat memberi legitimasi kuat pada pembangunan huntap penyintas bencana dan meminimalkan konflik sosial. Ini pelajaran penting untuk semua proyek hunian tetap Sumatra: percepatan bukan berarti melompati warga, melainkan mengajak mereka sejak awal.

Menuju 31 Desember 2026: target bisa tercapai, tapi hanya jika cara kerjanya berubah

Pemerintah menegaskan tetap mengejar penyelesaian 7.952 unit huntap di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 31 Desember 2026. Secara paralel, penyiapan lokasi dan perizinan untuk target 2027 sudah berjalan, agar lonjakan pembangunan tahun kedua tidak terhambat urusan administratif. Namun, percepatan ini hanya akan bermakna jika diikuti tiga hal: penuntasan masalah status lahan sejak awal, koordinasi lintas level pemerintahan yang nyata (bukan sebatas rapat), dan verifikasi penerima manfaat yang ketat seperti yang ditekankan pemerintah provinsi agar bantuan tepat sasaran.

Jika pola Agam—yang menggabungkan kekuatan pemerintah daerah, pusat, aparat keamanan, dan pemangku adat—direplikasi lebih luas, target hunian tetap Sumatra bukan hal mustahil. Huntap penyintas bencana yang layak huni akan menjadi tonggak pemulihan, memindahkan warga dari ketidakpastian pengungsian ke kepastian bermukim di rumah permanen yang aman dan legal. Namun jika koordinasi tetap terfragmentasi dan masalah lahan dibiarkan berlarut, 31 Desember 2026 terancam menjadi sekadar tenggat administratif, bukan tanggal pulangnya para penyintas ke rumah baru mereka.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!