Pelantikan 14 Pejabat: Kartu Nama Pertama Strategi Suahasil
Reformasi Kemenkeu di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara merujuk pada serangkaian langkah restrukturisasi organisasi, penataan ulang pejabat eselon II lintas direktorat strategis, serta penguatan Sekretariat KSSK untuk menjaga kredibilitas fiskal, stabilitas sistem keuangan, dan peningkatan penerimaan negara secara terarah dan terukur.
Sejak mengambil alih tongkat estafet, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa prioritasnya adalah menjaga kredibilitas dan kesehatan fiskal sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pernyataan itu bukan sekadar basa-basi seremonial; dalam waktu singkat ia melantik 14 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan dan ekosistem Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ini adalah keputusan politik birokrasi yang menunjukkan bahwa ia memilih mengelola perubahan lewat penguatan struktur, bukan lewat retorika kebijakan baru.
Para pejabat tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pengadilan Pajak, serta posisi ex-officio di Sekretariat KSSK. Dengan kata lain, wilayah yang disentuh adalah seluruh “jalur kritis” fiskal: dari pemungutan, pengawasan, pengelolaan kas, sampai koordinasi stabilitas sistem keuangan. Di sini tampak pola: Suahasil tidak mengubah arah besar kebijakan, tetapi merapikan mesin pelaksananya.

KSSK dan UU P2SK: Menyatukan Stabilitas Sistem Keuangan
Restrukturisasi Sekretariat KSSK yang dilakukan Suahasil sebaiknya dibaca sebagai upaya menutup jarak antara desain regulasi dan praktik koordinasi. Menurut penjelasannya, perombakan ini adalah penyesuaian wajib untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut membentuk posisi baru Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), yang berdasarkan PMK 64 Tahun 2025 otomatis merangkap sebagai ex-officio Sekretaris KSSK.
Penunjukan Herman Saheruddin sebagai pejabat ex-officio Sekretaris KSSK dan Ayu Sukorini sebagai pejabat ex-officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya memperlihatkan bagaimana Kemenkeu berusaha menyatukan fungsi analisis pasar dengan fungsi koordinasi stabilitas. Suahasil sebelumnya juga menegaskan bahwa koordinasi dengan KSSK akan terus diperkuat melalui rapat berkala dan forum teknis yang sudah diatur undang-undang.
Di sini strategi kepemimpinan Suahasil terlihat: stabilitas fiskal dan stabilitas sistem keuangan ditempatkan sebagai satu paket. Menjaga APBN tanpa mekanisme koordinasi lintas otoritas keuangan yang rapi hanya akan membuat kebijakan fiskal berjalan dalam ruang sempit. Dengan merapikan Sekretariat KSSK sesuai UU P2SK, ia mengirim pesan bahwa stabilitas bukan sekadar urusan angka defisit, tetapi juga kualitas koordinasi antar lembaga pengawas keuangan.
DJP dan DJBC: Penerimaan Negara Bergantung pada Pemahaman Perilaku
Di sektor perpajakan, Suahasil menuntut lebih dari sekadar kemampuan mengejar angka target. Kepada jajaran DJP, ia meminta kemampuan membaca perkembangan ekonomi dan memahami perilaku wajib pajak, lalu menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat. Kutipan yang layak dicatat dari arahannya adalah: “Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat.”
Dengan menempatkan beberapa pejabat eselon II baru di DJP—antara lain Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, serta Sekti Widihartanto, Ihsan Priyawibawa, dan Ani Natalia sebagai kepala kantor wilayah di berbagai daerah—Suahasil memperkuat lini depan pengumpulan penerimaan. Ia menekankan bahwa target penerimaan harus berjalan seiring dengan pembangunan sistem perpajakan yang kredibel dan adil, yang mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan.
Di DJBC, rotasi pejabat seperti pengangkatan Adhang Noegroho Adhi sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Galih Elham Setiawan sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menandai fokus baru pada pengawasan berbasis risiko. Suahasil meminta DJBC memperkuat kemampuan membaca pola pelanggaran, mengurangi kegiatan ilegal, dan sekaligus membina usaha berorientasi ekspor. Ini adalah sinyal jelas bahwa penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan dilihat sebagai dua sisi dari satu kebijakan, bukan pilihan yang saling meniadakan.
Perbendaharaan, DJKN, dan Koordinasi Politik Fiskal
Reformasi Kemenkeu di era Suahasil tidak berhenti pada otoritas pemungut. Di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ia mengingatkan agar APBN tidak dipandang semata sebagai instrumen administratif, tetapi sebagai instrumen kas dan anggaran yang ikut menggerakkan perekonomian. Karena itu, pengelolaan kas negara diminta semakin presisi agar belanja pemerintah terealisasi tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penunjukan Evy Mulyani sebagai Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah dan Panca Putra Jaya sebagai Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat menunjukkan perhatian pada sisi eksekusi APBN dan pengelolaan aset negara di daerah. Di sinilah stabilitas fiskal dimaknai bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga kualitas belanja dan pengelolaan kekayaan negara sebagai neraca kekuatan fiskal jangka menengah.
Di level politik fiskal, Suahasil menegaskan bahwa ia akan memperkuat kerja sama dengan parlemen—terutama komisi yang membidangi keuangan dan badan anggaran—serta kementerian/lembaga lain. Ia meminta dukungan stakeholder untuk melanjutkan pekerjaan Kemenkeu yang sudah dibangun pendahulunya, tanpa menjanjikan perubahan besar yang membongkar fondasi eksisting. Pendekatan ini menunjukkan gaya kepemimpinan yang berorientasi konsistensi: mengamankan legacy, menambal celah koordinasi, dan mengencangkan baut struktur lewat rotasi pejabat.
Kesimpulan: Stabilitas Fiskal Dimulai dari Ruang Rotasi Pejabat
Pelantikan 14 pejabat eselon II dan restrukturisasi Sekretariat KSSK bukan sekadar acara rutin mutasi. Di tangan Suahasil Nazara, langkah ini menjadi alat untuk menata ulang jalur komando penerimaan, pengawasan, dan pengelolaan APBN sekaligus memperkuat koordinasi stabilitas sistem keuangan sesuai amanat UU P2SK. Satu kutipan yang merangkum orientasi kebijakannya adalah bahwa penguatan organisasi harus memastikan penerimaan, pengawasan, belanja, dan pembiayaan berjalan efektif.
Dengan menekankan pemahaman karakter wajib pajak, pengawasan berbasis risiko di Bea Cukai, presisi pengelolaan kas, dan koordinasi erat di KSSK, Suahasil memilih strategi yang bertumpu pada tata kelola internal. Stabilitas fiskal dalam visi ini tidak bermula dari slogan besar, melainkan dari keseharian kerja para pejabat eselon II yang baru dilantik. Keberhasilan strategi ini pada akhirnya akan diukur bukan dari jumlah rotasi, tetapi dari seberapa jauh penerimaan negara menguat dan guncangan sektor keuangan bisa diredam tanpa mengorbankan rasa keadilan para pembayar pajak.






