Peremajaan Sawit Rakyat: Janji Produktivitas yang Terhambat Sertifikasi
Peremajaan sawit rakyat adalah program penggantian tanaman kelapa sawit tua dan tidak produktif milik petani kecil dengan tanaman baru yang lebih produktif, yang diintegrasikan dengan sertifikasi keberlanjutan dan dukungan pembiayaan agar kebun rakyat mampu memenuhi standar pasar sekaligus meningkatkan pendapatan dan kualitas pengelolaan kebun. Program ini ditempatkan sebagai kunci peningkatan produktivitas kebun di tengah keterbatasan lahan dan tekanan terhadap ekspansi, sehingga peremajaan sawit rakyat (PSR) dipandang layak menjadi program mandatori untuk menjaga produksi minyak sawit jangka panjang.
Masalahnya, sertifikasi ISPO petani berjalan lambat meski payung regulasi dan dukungan pemerintah sudah diperluas. Lebih dari 7,5 juta hektar lahan telah tersertifikasi ISPO, tetapi capaian petani kecil masih jauh dari harapan. Ketika akses sertifikasi tersendat, petani otomatis tertahan memasuki rantai pasok yang menuntut standar keberlanjutan. Akibatnya, program PSR yang seharusnya menjadi pintu kenaikan produktivitas dan daya saing malah berubah menjadi jalur berliku yang tidak semua petani sanggup lalui.
Plt. Dirjen Perkebunan, dalam workshop percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit rakyat yang diselenggarakan GPPI pada akhir April 2026, mengingatkan bahwa kelapa sawit menyumbang produksi 53,6 juta ton minyak sawit pada 2025 dan menjadi penyeimbang devisa. Namun tanpa tata kelola yang rapi, reputasi positif itu mudah runtuh di mata pasar global. Di sinilah sertifikasi ISPO petani dan PSR saling terkait: sertifikasi menjadi kunci akses pasar, PSR menjadi kunci produktivitas. Keduanya tersendat oleh regulasi perkebunan sawit yang belum berpihak pada kecepatan.
Regulasi Perkebunan Sawit: Niat Baik yang Menjelma Birokrasi
Regulasi perkebunan sawit beberapa tahun terakhir digadang sebagai upaya merapikan tata kelola dan menjawab tekanan global. Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16/2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang memperluas kewajiban sertifikasi mulai dari usaha hulu kebun, industri hilir, hingga bioenergi. Dalam waktu bersamaan, Permentan 33/2025 menegaskan bahwa pekebun dapat mengajukan pembiayaan sertifikasi ISPO melalui kelembagaan pekebun. Di atas kertas, ini tampak sebagai paket kebijakan yang lengkap. Namun di lapangan, lapisan regulasi ini sering berubah menjadi labirin.
BPDP diberi mandat membiayai sertifikasi melalui Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang meliputi pendataan STD-B, dokumen lingkungan, pelatihan ICS, pendampingan, sertifikasi dan penilikan. Pekebun yang berhasil mendapatkan sertifikat melalui pendanaan ini mendapat prioritas akses program lain, termasuk PSR. Dengan kata lain, sertifikasi ISPO petani menjadi gerbang utama ke berbagai fasilitas negara. Masalahnya, semakin banyak pintu regulasi dipasang, semakin besar risiko bottleneck. Alih-alih memudahkan, syarat berlapis—dari legalitas kebun, status kawasan hutan, hingga potensi tumpang tindih dengan HGU—menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat petani enggan melangkah.
Kementerian Pertanian sendiri mengakui bahwa isu ekspansi lahan telah buntu, sehingga peningkatan produktivitas melalui PSR adalah opsi realistis. Namun ketika regulasi mandatori disiapkan tanpa penyederhanaan prosedur, negara sedang meminta petani berlari dengan kaki terikat. Di titik ini, masalah bukan sekadar kurangnya sosialisasi, melainkan desain kebijakan yang tidak peka pada kapasitas administrasi petani kecil.
PSR Melambat: Angka Realisasi dan Dampaknya ke Kantong Petani
Secara resmi, pemerintah mencatat rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektar, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektar serta penanaman 295.691 hektar. Di atas kertas, angka ini terlihat besar. Namun jika disandingkan dengan target tahunan 180.000 hektar dan fakta bahwa sejak 2017 hingga kini realisasi peremajaan belum menembus 450.000 hektar, jelas bahwa laju PSR tertinggal jauh dari ambisi kebijakan. Sementara itu, bantuan PSR yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019, naik menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020–Agustus 2024 dan kemudian menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Ketua Rumah Sawit Indonesia menegaskan bahwa bila PSR berjalan lancar, produksi CPO berpotensi naik sekitar 20 juta ton per tahun tanpa penambahan lahan. Ini bukan sekadar angka teknis; kenaikan produksi seperti itu berarti peluang pendapatan lebih besar bagi petani sekaligus ruang fiskal lebih lebar bagi negara. Faktanya, keterlambatan peremajaan sawit rakyat langsung memukul kantong petani. Kebun tua dan tidak produktif tetap menyerap biaya perawatan, namun hasilnya stagnan. Tanpa PSR yang cepat, petani terjebak dalam kebun yang hanya cukup untuk bertahan, bukan untuk sejahtera.
Lebih buruk lagi, hambatan legalitas—seperti status lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau HGU—membuat banyak kebun tidak lolos tahap awal. Pengusulan dari lembaga pekebun memakan waktu panjang karena kelembagaan petani lemah, peta polygon tidak akurat, dan keterangan tidak dalam kawasan hutan maupun tidak tumpang tindih HGU diterbitkan sangat lambat. Selama bottleneck ini tidak dibongkar, peremajaan sawit rakyat akan terus terseret, dan produktivitas nasional akan bertahan di bawah potensi.
ISPO Petani: Sertifikasi yang Mengunci Akses PSR dan Pasar
Sertifikasi ISPO petani seharusnya menjadi paspor untuk memasuki pasar global dan mengakses bantuan negara. Pemerintah menyebut ISPO bukan hanya strategi peningkatan produktivitas, tetapi kunci utama penerimaan pasar global terhadap produk sawit. Namun capaian sertifikasi ISPO petani masih rendah, sehingga perlu strategi percepatan dan kolaborasi semua pihak. Dengan skema saat ini, pekebun yang berhasil mendapatkan sertifikat melalui pendanaan BPDP mendapat prioritas PSR, sehingga siapa yang tertinggal di sertifikasi otomatis tertinggal di peremajaan.
BPDP sudah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun dengan empat tugas utama: koordinasi dan akselerasi pelaksanaan sertifikasi; penyusunan langkah teknis percepatan penyaluran dana SPPKS; pemetaan kebutuhan dukungan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan lintas instansi; serta pengusulan rekomendasi kebijakan operasional untuk mendukung implementasi Perpres 16/2025 di sektor hulu. Ini langkah penting, tetapi masih terlalu hulu jika tidak dibarengi penyelesaian masalah hilir seperti bottleneck dokumen dan minimnya kapasitas kelembagaan petani.
Di sisi lain, pasar global kini bukan hanya menuntut ISPO dan RSPO, tetapi juga mengarah pada sertifikasi regeneratif agriculture yang menuntut pengelolaan limbah untuk kembali meningkatkan produktivitas kebun. Bila sertifikasi dasar saja berjalan lambat, bagaimana petani dapat mengejar standar yang lebih tinggi? Tanpa pemberdayaan petani sawit yang nyata—dari literasi administrasi hingga dukungan teknis—sertifikasi ISPO akan tetap menjadi klub eksklusif yang hanya diakses kelompok terbimbing, bukan mayoritas petani kecil yang menguasai luas kebun rakyat.
Usulan RSI dan Peran BPDP: Jalan Keluar atau Tambahan Lapisan?
Rumah Sawit Indonesia menawarkan serangkaian usulan yang layak dijadikan agenda reformasi. Kacuk Sumarto menyoroti bahwa salah satu penghambat utama PSR adalah tahap pengusulan dari lembaga pekebun yang membutuhkan waktu lama akibat lemahnya kelembagaan petani, ketidakakuratan polygon, dan lamanya penerbitan keterangan lahan tidak dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih HGU. Solusinya, RSI mendorong community building melalui workshop, sarasehan, hingga pendampingan informal seperti ngopi bareng untuk membangun kelembagaan petani yang melek administrasi, keuangan, dan persyaratan teknis kebun.
RSI juga mengusulkan pengaturan ulang peraturan perundangan yang lebih sederhana namun tetap hati-hati, dengan melibatkan pihak ketiga profesional yang memiliki legitimasi pemerintah,






