Perpres PLTS 100 GW: Mandat Politik Menjadi Peta Jalan Hukum
Perpres PLTS 100 GW adalah rancangan peraturan presiden yang dimaksudkan sebagai landasan hukum terpadu untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya hingga kapasitas 100 gigawatt melalui pengaturan tata ruang, perizinan, pendanaan, dan koordinasi lintas kementerian secara terintegrasi dan berjangka waktu jelas demi mendukung transisi energi nasional.
Inti isu ini sederhana: tanpa regulasi yang tegas, target PLTS 100 GW hanya akan menjadi slogan transisi energi Indonesia di panggung pidato. Pemerintah sudah memutuskan percepatan program pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas total 100 GWp menjadi hanya tiga tahun, 2026–2028. Di atas mandat politik ini, Perpres energi surya dibutuhkan sebagai peta jalan hukum: siapa melakukan apa, di mana, dengan skema bisnis apa, dan di bawah standar teknis mana. Elen menyebut rancangan Perpres PLTS 100 GW kini masih dibahas antarkementerian/lembaga. Selama Perpres itu belum tegas, transisi energi Indonesia akan terus tersandera tarik-menarik kewenangan, bukan oleh ketiadaan potensi energi surya.
Akselerasi 3 Tahun dan 250 Bendungan: Ambisi Tanpa Keraguan
Keputusan mempercepat program PLTS 100 GWp menjadi periode 2026–2028 adalah sinyal bahwa pemerintah ingin melompat, bukan sekadar berjalan. Ini bukan penyesuaian kecil dari rencana empat tahun; ini perubahan ritme yang akan menguji kesiapan seluruh rantai kebijakan dan industri energi surya. Salah satu kunci akselerasi adalah memanfaatkan bendungan pembangkit listrik sebagai ladang energi surya. Kementerian Pekerjaan Umum telah memetakan lebih dari 250 bendungan di berbagai wilayah yang berpotensi dipasangi PLTS, dengan estimasi kapasitas sekitar 43 GW dari badan air tersebut. Dalam satu kalimat, program ini ingin menjadikan permukaan air sebagai “lahan baru” energi surya. Pendekatan PLTS terapung bukan lagi eksperimen, melainkan tulang punggung penting dari target PLTS 100 GW yang tidak bisa dipenuhi hanya oleh PLTS darat.
“Dari ratusan bendungan tersebut, potensi kapasitas PLTS yang dapat dikembangkan diperkirakan mencapai 43 gigawatt,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Peran Perpres: Mengubah Potensi PLTS Jadi Proyek Bankable
Potensi teknis sebesar 43 GW di bendungan hanya akan menjadi angka indah di presentasi jika tidak dikunci oleh regulasi energi terbarukan yang jelas. Di sinilah Perpres energi surya harus berfungsi sebagai katalis investasi, bukan sekadar daftar niat baik pemerintah. Elen menegaskan pemerintah sedang menyiapkan regulasi agar target pengembangan PLTS 100 GW dapat diimplementasikan secara optimal. Itu berarti aturan ini harus menjawab pertanyaan investor: kepastian kontrak jangka panjang, skema tarif, mekanisme penjaminan, hingga prioritas dispatch di jaringan. Program ini juga dikaitkan dengan arahan Presiden untuk membangun kapasitas PLTS 100 GW sebagai bagian dari transisi menuju energi baru dan terbarukan serta perluasan akses listrik ke desa-desa dan kampung-kampung. Tanpa detail implementasi yang memadai, mandat politik ini berisiko berhenti di level slogan transisi energi Indonesia.
Koordinasi Antar-Kementerian: Titik Tersulit dari Percepatan
Masalah utama Perpres PLTS 100 GW bukan sekadar substansi teknis, melainkan keberanian memotong tumpang tindih kewenangan antar-kementerian. Rancangan Perpres kini masih dalam pembahasan antarkementerian/lembaga; Elen menyebut, “Perpresnya, lagi dalam proses pembahasan antar KL”. Proses ini krusial, karena PLTS terapung menyentuh lahan (agraria), bendungan (pekerjaan umum), kelistrikan (ESDM), tata ruang, hingga lingkungan. Koordinasi yang lambat akan langsung menggerus tiga tahun yang sudah dipadatkan. Contoh konkret tampak pada rencana PLTS terapung di Waduk Saguling, yang masih menunggu penyelesaian perizinan dan infrastruktur transmisi sebelum bisa dipercepat pembangunannya. Tanpa mekanisme koordinasi yang dipaksa efektif oleh Perpres—misalnya batas waktu izin dan penanggung jawab tunggal—setiap proyek bisa tersandera meja birokrasi yang saling melempar berkas.
Mengikat Transisi Energi dengan Tenggat Waktu Nyata
Transisi energi Indonesia melalui PLTS 100 GW kini berdiri di persimpangan: antara menjadi lompatan sejarah atau menambah daftar target yang meleset. Pemerintah sudah menyusun rencana besar PLTS sebagai bagian dari transisi menuju energi baru dan terbarukan, dan program ini didorong langsung oleh arahan Presiden untuk mengembangkan kapasitas PLTS 100 GW. Dalam konteks itu, Perpres energi surya harus segera diterbitkan—“Ya segera lah, karena kan ini udah mulai proses juga semua,” ujar Elen tentang target penerbitan. Perpres ini perlu mengikat tiga hal: jadwal 2026–2028 sebagai tenggat nyata, pemanfaatan 250 bendungan sebagai portofolio awal 43 GW, dan kerangka regulasi energi terbarukan yang memberi kepastian bagi investor. Tanpa ketiga unsur ini berjalan bersamaan, PLTS 100 GW hanya akan menjadi ide besar tanpa daya dorong.






