Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Misteri Karcis Pelabuhan: ASDP Bungkam, Publik Bertanya

Misteri Karcis Pelabuhan: ASDP Bungkam, Publik Bertanya
Minat|Asia Tenggara

Karcis Pas Masuk ASDP Bastiong: Masalahnya Bukan Sekadar Rp7.000

Karcis pelabuhan ASDP di Pelabuhan Ternate Bastiong adalah tiket pas masuk kendaraan senilai Rp7.000 yang dikenakan kepada pengguna jasa, namun keterangan pada karcis menyebutkan bahwa tiket tersebut diperuntukkan bagi pengguna yang tidak menyeberang, sehingga menimbulkan kebingungan dan sorotan publik atas transparansi biaya pelabuhan serta dasar pungutan pas masuk yang diterapkan pengelola pelabuhan. Masalah utama dari karcis ini bukan nominalnya, melainkan ketidakjelasan logika dan aturan di balik pungutan pas masuk. Di satu sisi, tiket bertuliskan "Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang"; di sisi lain, kendaraan yang akan menyeberang tetap diwajibkan membayar karcis pelabuhan ASDP tersebut oleh petugas di lapangan. Ketidakkonsistenan ini mengirim pesan buruk: manajemen pelabuhan seolah tidak peduli apakah pengguna memahami apa yang mereka bayar. Dalam layanan publik, kebingungan seperti ini adalah alarm dini bahwa tata kelola dan komunikasi kebijakan sedang tidak beres.

Misteri Karcis Pelabuhan: ASDP Bungkam, Publik Bertanya

Detail Pungutan Pas Masuk: Kecil di Angka, Besar di Pertanyaan

Jika dilihat di atas kertas, struktur pungutan pas masuk ini tampak rapi: jenis tiket "Pas Masuk Kendaraan" Golongan IV (Penumpang) dengan nilai Rp6.230 ditambah PPN Rp770, sehingga totalnya Rp7.000. Namun di lapangan, praktiknya jauh dari jelas. Keterangan "Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang" justru diterapkan kepada kendaraan yang akan menyeberang, memunculkan pertanyaan apakah ini pungutan tambahan yang tidak disosialisasikan atau sekadar kesalahan sistem yang dibiarkan berlarut. Bagi pengguna jasa, setiap rupiah yang ditarik di pelabuhan Ternate Bastiong harus punya penjelasan: apa layanan yang mereka terima, siapa yang berwenang memungut, dan di mana landasan hukumnya. Tanpa jawaban, karcis pas masuk berubah dari instrumen administrasi menjadi simbol ketidakpastian. Di titik ini, wajar jika kepercayaan publik terhadap manajemen pelabuhan menurun, karena biaya yang tampak resmi terasa seperti beban yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan.

Misteri Karcis Pelabuhan: ASDP Bungkam, Publik Bertanya

Sikap Bungkam ASDP: Transparansi Biaya Pelabuhan yang Gagal

Sorotan publik terhadap pungutan pas masuk di pelabuhan Ternate Bastiong sebenarnya membuka peluang bagi PT ASDP Indonesia Ferry untuk menjelaskan dan memulihkan kepercayaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: perusahaan enggan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan pas masuk pelabuhan dan biaya administrasi pembelian tiket secara tunai. Upaya jurnalis untuk menemui General Manager Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi, berakhir buntu; ia tak bisa ditemui dan security bahkan memberi alasan bahwa seluruh staf sedang bertugas di luar daerah. Sikap menutup diri ini memperkuat kecurigaan bahwa pungutan karcis pas masuk tidak memiliki peruntukan yang dijelaskan secara terbuka. Transparansi biaya pelabuhan seharusnya menjadi standar, bukan bonus. Ketika pengelola pelabuhan memilih bungkam, pesan yang sampai ke publik jelas: kepentingan pengguna jasa bukan prioritas. Dalam konteks pelayanan publik, ini adalah kegagalan komunikasi yang berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Sorotan Legislator: Dari Loket Karcis ke Ruang Pengawasan DPD

Ketika keluhan pengguna jasa di pelabuhan Ternate Bastiong tidak dijawab oleh pengelola, isu karcis pas masuk naik kelas menjadi perhatian politik. Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, ikut menyoroti penerapan karcis pas masuk kendaraan di pelabuhan tersebut dan meminta PT ASDP menjelaskan dasar hukum serta tujuan kebijakan yang dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus disertai penjelasan yang terbuka dan transparan, bahkan disampaikan berulang agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah publik. "Saya selaku anggota DPD di bidang pengawasan meminta supaya teman-teman ASDP membuka diri dan menjelaskan kepada publik, karcis pas masuk itu apa maksudnya, landasan hukumnya apa, dan kenapa perlu diberlakukan," ujarnya. Ketika legislator turun tangan, itu sinyal bahwa masalah ini bukan sekadar keluhan di loket, melainkan persoalan tata kelola pelayanan publik yang perlu diawasi secara serius.

Pelajaran dari Bastiong: Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Kasus karcis pelabuhan ASDP di Bastiong menunjukkan bagaimana satu lembar tiket bisa mengungkap masalah lebih besar: budaya bungkam dan minimnya transparansi biaya pelabuhan. Pengguna jasa dibuat bingung oleh keterangan yang bertentangan, sementara pengelola memilih diam ketika dimintai penjelasan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap manajemen pelabuhan melemah, dan isu ini harus diangkat sampai ke tingkat pengawasan DPD RI. Pungutan pas masuk seharusnya mudah dipahami: jelas layanan yang diberikan, terang landasan hukumnya, dan terbuka laporan penggunaannya. Tanpa itu, setiap karcis berpotensi dibaca sebagai pungutan yang tidak jelas peruntukkannya. Pelajaran utamanya sederhana: dalam pelayanan publik, transparansi bukan sekadar etika, melainkan kewajiban. Jika ASDP ingin memulihkan kepercayaan di pelabuhan Ternate Bastiong, langkah pertama bukan mengubah tarif, tetapi berani menjelaskan secara jujur apa yang selama ini mereka pungut dan mengapa.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!