DBH dan Ketimpangan Eksekusi Anggaran di Wilayah Timur
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah skema penyaluran dana daerah yang berasal dari pajak dan sumber daya alam, dirancang untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah, menjaga kelangsungan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian dari arsitektur Transfer ke Daerah. Penyaluran DBH sepanjang 2026 terus berjalan kepada pemerintah daerah, namun angka realisasi menunjukkan cerita yang kurang menggembirakan bagi wilayah timur. Di atas kertas, desain DBH terlihat adil dan bersifat korektif terhadap ketimpangan fiskal. Tetapi pada praktiknya, eksekusi anggaran di daerah timur tertinggal dari rata-rata nasional dan menimbulkan disparitas anggaran regional yang sulit diabaikan. Ketertinggalan ini bukan sekadar isu teknis, tetapi sudah menyentuh inti keadilan fiskal antarwilayah.
Pandeglang dan Jayapura: Sama-Sama Tertinggal, tapi Timur Lebih Jauh
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi DBH daerah belum menyentuh separuh pagu di sejumlah titik kunci. Pandeglang baru menerima Rp 15,68 miliar atau 42,86 persen dari pagu Rp 36,60 miliar, jelas di bawah rata-rata nasional 49,97 persen dari total pagu Rp 60.268,74 miliar untuk seluruh DBH. Jayapura kondisinya lebih mengkhawatirkan: realisasi hanya Rp 2,38 miliar atau 33,63 persen dari pagu Rp 7,07 miliar, jauh tertinggal dari rata-rata nasional. Sementara itu, daerah seperti Batam memperoleh pagu DBH Rp 80,43 miliar dengan realisasi Rp 33,70 miliar atau 41,90 persen, menunjukkan skala alokasi dan serapan yang lebih besar dibandingkan wilayah timur. Disparitas ini memperlihatkan bahwa alokasi dana hasil bumi dan pajak tidak secara otomatis diterjemahkan menjadi eksekusi anggaran yang setara antar wilayah.
Jika menelisik komposisi alokasi dana hasil bumi di Pandeglang, terlihat DBH SDA Kehutanan - PSDH mencapai pagu Rp 6,26 miliar dengan realisasi Rp 3,75 miliar (60 persen), DBH SDA Minerba - Iuran Tetap sepenuhnya terealisasi Rp 0,02 miliar, sementara DBH SDA Perikanan menyentuh 60 persen dengan realisasi Rp 0,42 miliar dari pagu Rp 0,70 miliar. Di Jayapura, porsi dana hasil bumi juga terbatas: DBH SDA Kehutanan - PSDH hanya Rp 0,56 miliar dengan realisasi Rp 0,34 miliar (60 persen), dan DBH SDA Perikanan Rp 0,37 miliar dengan realisasi Rp 0,22 miliar (60 persen). Ketika basis penerimaan dari sumber daya alam relatif kecil dan penyaluran dana daerah berjalan lambat, ruang fiskal wilayah timur semakin menyempit. Ini memperkuat kesan bahwa daerah yang menjadi pintu pembangunan nasional belum diperlakukan sebagai prioritas dalam eksekusi anggaran.

Paradoks Papua: Pendapatan Negara Naik, APBD Tetap Lambat
Di Papua, gambaran fiskal menghadirkan paradoks yang tajam. Pendapatan negara yang dihimpun di wilayah ini hingga akhir Juni mencapai Rp 2,90 triliun, sementara belanja negara telah direalisasikan Rp 24,50 triliun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Tanah Papua. Pemerintah menetapkan target pendapatan Rp 6,7 triliun, terdiri dari Pajak Dalam Negeri Rp 5,73 triliun, Pajak Perdagangan Internasional Rp 234,54 miliar, dan PNBP Rp 822,78 miliar. Hingga 30 Juni, realisasi baru 42,78 persen dari target, didorong terutama oleh Pajak Dalam Negeri Rp 1,71 triliun yang menguat berkat sistem Coretax dan perbaikan pengelolaan restitusi. Namun di sisi lain, APBD provinsi baru terealisasi 36 persen dari total sekitar Rp 2,1 triliun hingga akhir Juli, atau mendekati Rp 1 triliun secara nominal, dan dikategorikan lambat oleh Sekda Papua. "Efisiensi ini membuat kita bermasalah," tegasnya mengenai dampak kebijakan keuangan pusat terhadap percepatan program daerah.
Lambatnya realisasi APBD menunjukkan bahwa masalah ketimpangan tidak berhenti pada besaran penyaluran DBH dan belanja pusat, tetapi merembet ke kemampuan daerah menyerap anggaran. Penjabat Sekda Papua menjelaskan dua faktor utama penghambat: mekanisme keuangan dari pemerintah pusat yang sarat efisiensi anggaran, dan lambannya administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di perangkat daerah. Ketika penyaluran dana daerah dan serapan anggaran sama-sama tersendat, layanan publik dan pembangunan yang mestinya didorong oleh belanja negara Rp 24,50 triliun itu berisiko tidak terasa maksimal di tingkat warga. Pemerintah provinsi menargetkan realisasi APBD mendekati 50 persen pada Agustus melalui percepatan pelaksanaan program dan penyelesaian administrasi keuangan, sebuah target yang ambisius tetapi wajib dikejar jika ketertinggalan fiskal di wilayah timur ingin mulai diperbaiki.

Disparitas Anggaran Regional dan Konsekuensinya bagi Warga
Secara nasional, DBH dirancang sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan. Namun kenyataannya, ketika realisasi DBH Pandeglang hanya 42,86 persen dan Jayapura lebih rendah lagi di 33,63 persen, sementara belanja negara di Papua sudah menembus Rp 24,50 triliun, muncul pertanyaan tajam: sejauh mana kebijakan fiskal pusat betul-betul memperkecil ketimpangan antarwilayah? Disparitas anggaran regional terlihat jelas dari perbandingan pagu dan realisasi antara daerah timur dan pusat pertumbuhan seperti Batam, yang menikmati pagu DBH jauh lebih besar dan realisasi serapan yang hampir setara atau melampaui sebagian wilayah timur. Ketimpangan semacam ini tidak bisa lagi dipandang sebagai variasi normal dalam statistik fiskal; ia adalah sinyal bahwa arsitektur penyaluran dana daerah belum berpihak pada wilayah yang kebutuhan infrastrukturnya paling mendesak.
Konsekuensi dari pola ini dirasakan langsung oleh warga: pelayanan publik bergantung pada kemampuan fiskal daerah, dan ketika DBH serta APBD berjalan lambat, pemerintah setempat kehilangan ruang gerak untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, dan konektivitas. Penyaluran dana daerah yang tidak secepat target bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal hak warga atas pelayanan yang layak. Di Papua, meski belanja negara sudah besar, realisasi APBD 36 persen membuat program yang direncanakan belum tercermin utuh di lapangan. Ketika efisiensi anggaran pusat ditegaskan tanpa diimbangi dukungan kuat untuk percepatan administrasi dan kapasitas daerah, wilayah timur akan terus berdiri di baris belakang dalam antrean pembangunan nasional. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal keadilan ruang hidup.

Kesimpulan: Saatnya Keberanian Politik Fiskal untuk Timur
Rangkaian angka realisasi DBH Pandeglang dan Jayapura yang tertinggal dari rata-rata nasional, target pendapatan Papua yang baru tercapai sebagian, dan APBD provinsi yang lambat diserap, menyusun satu narasi utama: wilayah timur belum menjadi prioritas dalam praktik fiskal sehari-hari. Penyaluran dana daerah dan alokasi dana hasil bumi memang berjalan, tetapi belum cukup cepat dan merata untuk menjawab ketimpangan historis. Jika pemerintah serius ingin menjadikan transfer fiskal sebagai alat pemerataan, dibutuhkan keberanian politik fiskal: menyederhanakan mekanisme keuangan pusat, membantu percepatan administrasi di daerah, dan meninjau kembali formula alokasi yang membuat daerah berpendapatan rendah selalu tertinggal. Tanpa perubahan tersebut, disparitas anggaran regional akan terus mengunci wilayah timur dalam siklus ketertinggalan, sekaligus mereduksi DBH dari instrumen keadilan menjadi sekadar angka dalam laporan keuangan.






