Keputusan belajar harus mengikuti udara di sekitar sekolah
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat kabut asap adalah pengalihan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah ketika pencemaran udara mengancam kesehatan siswa atau membuat kegiatan tatap muka tidak aman. Karena ketebalan asap dapat berubah cepat, kewenangan mengambil keputusan perlu berada dekat dengan kondisi yang dihadapi sekolah.
Di Kalimantan Timur, Disdikbud memberi sekolah keleluasaan menerapkan PJJ saat kualitas udara memburuk tanpa menunggu edaran baru dari pemerintah. Kepala sekolah dapat mengambil keputusan ketika asap tiba-tiba menebal dan mengganggu kegiatan belajar, dengan koordinasi kepada pihak terkait melalui telepon atau WhatsApp bila diperlukan. Langkah ini lebih masuk akal daripada menunggu instruksi seragam yang bisa tertinggal dari perubahan cuaca. Sekolah juga diminta menyelaraskan kebijakan dengan keputusan pemerintah kabupaten dan kota, serta memastikan siswa memakai masker saat berangkat dalam kondisi asap pekat.
Kewenangan lokal bukan berarti keputusan tanpa dasar. Sekolah dapat memantau kualitas udara melalui aplikasi dan menggunakan hasilnya sebagai pertimbangan apakah tatap muka masih memungkinkan. Artinya, kebijakan PJJ sekolah yang baik harus menggabungkan pengamatan lingkungan, komunikasi dengan dinas terkait, dan perhatian pada keluhan kesehatan siswa.

Samarinda mengatur respons berdasarkan tingkat ISPU
Samarinda memilih pendekatan lebih terstruktur: Disdikbud tidak lagi mengandalkan edaran PJJ massal yang kaku, melainkan memberi sekolah pedoman untuk merespons perubahan kualitas udara setempat. Sekolah harus memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta BMKG. Dengan begitu, keputusan mengenai sekolah belajar daring atau tatap muka dapat mengikuti tingkat risiko, bukan semata-mata batas administratif.
Saat udara berkategori baik, sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka normal. Jika ISPU naik ke kategori sedang hingga tidak sehat, pilihannya adalah tatap muka terbatas, dengan masker dan pembatasan kegiatan luar ruangan. Ketika pencemaran mencapai tingkat sangat berbahaya, kepala sekolah dapat mengalihkan seluruh pembelajaran menjadi PJJ darurat.
Skema bertingkat ini lebih berguna bagi keluarga daripada aturan satu ukuran untuk semua. Orang tua mendapat gambaran tentang alasan perubahan kegiatan, sementara sekolah punya pedoman untuk bertindak sebelum kondisi memburuk lebih jauh. Sekolah yang menghentikan tatap muka juga perlu berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setempat agar pengaturan Makan Bergizi Gratis tidak terabaikan.
Kewenangan cepat perlu disertai perlindungan siswa
Perbedaan antara Kaltim dan Samarinda terletak pada cara kewenangan itu dijalankan. Kaltim menekankan kecepatan kepala sekolah bertindak tanpa menunggu edaran baru; Samarinda menambahkan ambang respons berdasarkan ISPU. Keduanya mengakui bahwa kualitas udara sekolah bisa berbeda antarlokasi dan berubah dari waktu ke waktu. Perpaduan wewenang cepat dengan panduan yang jelas adalah pilihan yang lebih aman daripada menunggu surat resmi untuk setiap perubahan.
PJJ sendiri bukan pengganti upaya menjaga kesehatan. Di Kaltim, sekolah mengandalkan Unit Kesehatan Sekolah untuk memberi penanganan awal bagi siswa yang mengalami keluhan; bila perlu, mereka dapat berkoordinasi dengan puskesmas dan merujuk siswa ke rumah sakit terdekat. Sejumlah daerah, termasuk Kutai Barat, Balikpapan, dan Berau, juga telah menerapkan belajar dari rumah bagi siswa kelas X dan XI, tetapi pelaksanaannya menyesuaikan kondisi asap setempat.
Kewenangan sekolah baru bermanfaat jika keluarga mendapat informasi yang cepat dan alasan keputusan yang mudah dipahami. Pemantauan, penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruang, serta jalur rujukan kesehatan harus berjalan bersama keputusan belajar.
Madina menunjukkan PJJ juga harus berakhir saat udara pulih
Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi penutupan sekolah tanpa batas. Di Mandailing Natal, pemerintah kabupaten mengakhiri PJJ setelah laporan BMKG dan BPBD per 19 Oktober 2026 menyatakan kualitas udara berada pada kategori hijau atau layak. Bupati Saipullah Nasution mengambil keputusan itu setelah rapat evaluasi dampak kabut asap pada hari yang sama; anak PAUD, SD, dan SMP dijadwalkan kembali ke ruang kelas mulai Selasa.
Contoh ini penting karena kebijakan yang melindungi siswa dari udara buruk juga harus memulihkan pembelajaran tatap muka saat risikonya menurun. Bupati meminta Disdikbud mencabut edaran sebelumnya dan menerbitkan edaran terbaru. Pemerintah daerah juga perlu memastikan dampak operasional, termasuk koordinasi distribusi makanan bagi siswa ketika pola belajar berubah.
Kesimpulannya, PJJ saat kabut asap paling tepat diperlakukan sebagai respons sementara yang mengikuti bukti kondisi udara. Kaltim memberi ruang untuk bertindak cepat, Samarinda menyediakan tangga keputusan berdasarkan ISPU, dan Madina memperlihatkan kapan sekolah harus kembali dibuka. Ukur kualitas udara, jelaskan keputusan, lindungi kesehatan siswa, lalu akhiri PJJ ketika kondisi aman.






