Danantara ingin menjadi mitra, bukan pesaing
Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah upaya mengolah sampah menjadi sumber energi melalui fasilitas khusus, dengan investasi dan teknologi sebagai bagian penting pelaksanaannya. Karena itu, batas peran Danantara dan ruang bagi perusahaan swasta perlu ditegaskan sejak awal. Dalam Rapimnas Kadin di Jakarta pada 29 Oktober 2026, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan P. Roeslani membantah lembaganya hendak mengambil alih proyek atau menggantikan peran pengusaha swasta. Ia menyebut anggapan tersebut keliru dan menegaskan keterlibatan Danantara seharusnya berjalan bersama pelaku usaha. Penegasan ini penting, sebab lembaga yang terlibat dalam proyek strategis dapat menimbulkan kekhawatiran akan persaingan dengan perusahaan swasta. Namun, pernyataan saja tidak cukup: ukuran keberhasilannya adalah apakah perusahaan nasional benar-benar mendapat ruang sebagai mitra, bukan sekadar menjadi pelengkap.
Kemitraan lokal menjadi syarat proyek
Dalam proyek sampah energi, Danantara mewajibkan perusahaan teknologi asing yang terlibat untuk bermitra dengan perusahaan lokal. Rosan menyatakan bahwa mitra asing pembawa teknologi tidak bisa bekerja sendiri dalam proyek PSEL. Syarat ini memberi batas yang lebih jelas pada peran Danantara: bukan mengambil alih usaha swasta, melainkan mengatur agar investasi dan keahlian dari luar membuka peluang bagi pelaku usaha domestik. Kolaborasi juga dapat melibatkan perusahaan di tingkat pusat maupun daerah, sehingga manfaat kemitraan tidak berhenti pada satu pihak. Danantara telah mengumumkan Wangneng Environment Co Ltd sebagai mitra operator proyek Bekasi dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co Ltd untuk proyek Denpasar; keduanya berasal dari China. Informasi ini menunjukkan adanya mitra teknologi asing, tetapi nilai kemitraannya tetap bergantung pada keterlibatan nyata perusahaan lokal.
Transfer teknologi harus menjadi hasil nyata
Kehadiran perusahaan lokal hanya akan berarti jika kemitraan memberi mereka kesempatan membangun kemampuan, bukan sekadar menyediakan nama atau dukungan administratif. Rosan menyebut transfer pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu tujuan kerja sama, bersama penguatan kapasitas dunia usaha nasional. Inilah alasan kewajiban menggandeng mitra asing lokal patut dinilai dari hasilnya. Danantara perlu memastikan kolaborasi memberi perusahaan domestik pengalaman dan akses untuk mengembangkan kemampuan, sementara pihak asing membawa teknologi yang dibutuhkan. Tanpa proses berbagi pengetahuan yang sungguh-sungguh, janji transfer teknologi berisiko berhenti sebagai slogan. Rosan juga menyinggung perlunya menjaga kepercayaan investor di tengah perhatian terhadap pergerakan pasar modal. Ia membedakan investasi langsung berorientasi jangka panjang dari arus modal pasar keuangan yang dapat bergerak lebih cepat. Kepastian aturan dan kemitraan yang transparan karena itu penting bagi investasi sekaligus bagi perusahaan lokal.
Ujian berikutnya adalah pelaksanaan
Rosan mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk membenahi iklim investasi agar lebih baik dan transparan. Danantara juga berencana melanjutkan konsolidasi secara berkelanjutan serta memperluas pelibatan dunia usaha pada tahun mendatang. Rencana itu memberi arah, tetapi belum menjadi bukti bahwa manfaat kolaborasi telah tercapai. Karena itu, batas antara peran Danantara dan swasta harus terlihat dalam cara proyek dijalankan: perusahaan domestik perlu mendapat ruang usaha yang wajar, mitra asing wajib berbagi kemampuan, dan tujuan investasi perlu disertai kepastian. Pemerintah, Danantara, dan asosiasi usaha juga perlu menjaga agar kemitraan tidak hanya memenuhi persyaratan di atas kertas. Kesimpulannya, Danantara dan swasta tidak harus ditempatkan sebagai pihak yang berebut proyek. Dalam PSEL, Danantara dapat berperan mendorong investasi, sementara perusahaan lokal menjadi bagian nyata dari pelaksanaan dan pembelajaran teknologi. Kolaborasi layak disebut berhasil hanya ketika kedua tujuan itu tercapai.






