Legalitas Jajanan Jalanan: Dari Sekadar Enak Menjadi Terpercaya
Sertifikasi halal UMKM dan sertifikat PIRT kuliner adalah bentuk pengakuan resmi bahwa produk jajanan memenuhi standar kehalalan, keamanan pangan jajanan, dan tata produksi yang diatur pemerintah, sehingga tidak hanya enak dinikmati di pinggir jalan, tetapi juga layak dipercaya, dipasarkan lebih luas, dan dijadikan pondasi legalitas usaha kuliner jangka panjang bagi para pelaku usaha kecil. Program Studi Supervisor Jaminan Mutu Pangan (SJMP) Sekolah Vokasi IPB menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Sertifikasi Halal dan Izin Edar Produk Pangan bagi pelaku UMKM di Kelurahan Mulyaharja pada 29 Agustus 2026. Langkah ini jelas berpihak pada pedagang jajanan: mereka diajak naik kelas, bukan digurui dari jauh. Legalitas usaha kuliner ditempatkan sebagai modal, bukan sekadar kewajiban administratif yang menguras tenaga.

Mengapa Sertifikasi Halal dan PIRT Menentukan Nasib UMKM Kuliner
Pelatihan ini diikuti 26 peserta sebagai bagian Program Pengabdian kepada Masyarakat Terpusat dan Terpadu Sekolah Vokasi IPB. Di balik angka itu ada pesan penting: tanpa sertifikasi halal UMKM dan izin edar PIRT, jajanan jalanan akan terus terjebak di pasar sempit, bergantung pada pelanggan sekitar. Materi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang disampaikan Lukie Trianawati menjelaskan kriteria produk yang bisa memperoleh SPP-IRT, tahapan pengajuan, persyaratan administrasi, hingga cara produksi pangan yang baik. Made Gayatri Anggarkasih mengurai tahapan sertifikasi halal, persyaratan bahan, pengendalian proses, dan peran penyelia halal. "Pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai persyaratan legalitas, keamanan pangan, dan kehalalan produk sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran". Tanpa kepercayaan itu, cita rasa sehebat apa pun akan kalah oleh keraguan konsumen.
Standardisasi Pangan: Filter Tak Terlihat yang Menentukan Siapa Bertahan
Pelatihan standardisasi pangan yang digelar melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh dosen SJMP Sekolah Vokasi IPB mengangkat tema "Standardisasi untuk Menjamin Mutu dan Keamanan Pangan" dan menyasar masyarakat serta pelaku UMKM di Mulyaharja. Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan ini, angka yang menunjukkan kesadaran bahwa keamanan pangan jajanan bukan lagi isu pinggiran. Dr. Andi Early Febrinda menjelaskan bahwa pengendalian mutu harus dilakukan di setiap tahapan: pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi. Aspek yang dikendalikan mencakup kebersihan fasilitas, higiene pekerja, pemisahan bahan mentah dan makanan siap konsumsi, serta pemilihan kemasan yang tepat untuk meminimalkan risiko kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik. Produk yang dibuat melalui proses terkendali berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat reputasi usaha. Dalam persaingan ketat, reputasi itu adalah filter tak terlihat yang menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang tersingkir.
Dampak Nyata bagi Pedagang Jajanan: Dari Trotoar ke Pasar yang Lebih Luas
Keuntungan terbesar dari sertifikasi halal UMKM dan sertifikat PIRT kuliner bukan hanya selembar dokumen di dinding warung, melainkan akses ke pasar yang sebelumnya tertutup. Pelatihan ini dirancang dengan pretest dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta tentang PIRT dan sertifikasi halal. Hasilnya menjadi dasar penyusunan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing UMKM. Melalui penerapan standardisasi, UMKM diharapkan dapat membangun fondasi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan. Artinya, pedagang jajanan yang terbiasa beroperasi di trotoar kini punya peluang masuk ke kanal penjualan yang menuntut legalitas usaha kuliner, seperti kerja sama dengan institusi, platform daring, atau jaringan distribusi yang lebih formal. "Melalui penerapan standardisasi, UMKM diharapkan dapat membangun fondasi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan". Tanpa fondasi ini, bisnis akan mudah goyah setiap kali ada penertiban atau perubahan aturan.
Apa Selanjutnya: Pendampingan Berkelanjutan, Bukan Pelatihan Sekali Lalu Usai
Pelatihan sertifikasi halal dan PIRT di Mulyaharja bukan acara seremonial yang selesai begitu materi disampaikan. Program Studi SJMP menegaskan bahwa pelatihan ini adalah tahap awal dari rangkaian kegiatan pengabdian, yang akan dilanjutkan dengan Pelatihan 2 terkait standardisasi mutu dan keamanan pangan serta digital marketing. Sebagai tindak lanjut, kegiatan standardisasi pangan juga direncanakan berlanjut melalui pendampingan dan evaluasi terhadap praktik produksi pelaku UMKM. Pendekatan bertahap ini penting: legalitas usaha kuliner tidak bisa dibangun dalam sehari, tetapi melalui kebiasaan produksi yang baik, pencatatan, dan perbaikan terus-menerus. Kesimpulannya, pedagang jajanan jalanan yang serius mengurus sertifikasi halal UMKM, sertifikat PIRT kuliner, dan pelatihan standardisasi pangan sedang menyiapkan diri untuk bertahan jangka panjang. Di tengah konsumen yang makin kritis, legalitas bukan lagi pilihan tambahan, melainkan syarat utama untuk tetap hidup di pasar.






