Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Hak belajar anak harus mendahului polemik lembaga

Hak belajar santri adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan yang berkelanjutan dan perlindungan, termasuk ketika lembaga tempat mereka belajar menghadapi persoalan hukum atau administrasi. Karena itu, langkah Kementerian Agama mengawal pemulihan kondisi dan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Sukoharjo patut menjadi prioritas setelah penggeledahan di lembaga tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan bahwa anak-anak itu akan tetap dibina, bukan ditinggalkan akibat masalah lembaga. Pesan ini penting: status lembaga harus ditangani, tetapi jangan sampai anak menanggung akibatnya dengan terputusnya pendidikan. Kanwil Kemenag Jawa Tengah lalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dinas terkait untuk mencari jalan agar santri tetap belajar. Perlindungan anak, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan mereka harus menjadi ukuran keberhasilan penanganan, bukan sekadar penyelesaian polemik.

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin

Pendampingan perlu berujung pada solusi belajar

Sekitar 12–15 siswa terdampak, dan para santri diketahui telah dijemput pulang oleh wali masing-masing. Kemenag Sukoharjo mendatangi lokasi pada 30 Oktober 2026 bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojolaban. Mereka belum kembali ke lembaga; untuk sementara, Kemenag Jawa Tengah masih membahas pilihan kelanjutan pendidikan dan menunggu kesiapan pihak pesantren. Belum ada keputusan pemindahan ke lembaga lain. Kementerian berencana mengidentifikasi kebutuhan setiap siswa dan menelusuri riwayat serta bukti administrasi pendidikan agar solusi sesuai keadaan masing-masing. Pendampingan juga melibatkan pemerintah provinsi dan dinas perlindungan anak. Ini langkah yang tepat, tetapi koordinasi harus segera menghasilkan kepastian: apakah santri dapat melanjutkan di tempat lain atau melalui jalur pendidikan yang sesuai. Tanpa keputusan dan pendampingan yang terukur, janji menjaga hak belajar berisiko berhenti sebagai pernyataan.

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin

Legalitas pesantren bukan urusan administratif belaka

Rumah Tahfiz Hamalatul Quran tidak tercatat dalam pendataan pesantren Kementerian Agama, termasuk Statistik Pesantren dan EMIS, serta belum memiliki izin operasional sebagai rumah tahfiz. Kementerian Agama juga menyatakan lembaga itu belum memiliki IJOP sebagai tanda pembinaan Kemenag. Dampaknya dapat langsung dirasakan siswa: mereka yang tidak tercatat di EMIS, misalnya, tidak dapat terakomodasi dalam Bantuan Operasional Sekolah Pesantren sesuai ketentuan. Legalitas pesantren dan pendataan bukan formalitas; keduanya membuka akses pada pembinaan, pengawasan, bantuan, dan jaminan mutu. Kemenag telah menyosialisasikan pedoman pendirian pesantren, yang mencakup unsur seperti kiai, masjid, asrama, serta kurikulum terstandar. Meski demikian, persoalan izin tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan anak yang telah belajar di sana. Tanggung jawab negara sekarang adalah memastikan pendidikan mereka berlanjut sambil memperjelas status lembaga.

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin

Orang tua perlu memeriksa sebelum memilih

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi keluarga: sebelum menitipkan anak, periksa legalitas pesantren dan izin operasionalnya melalui kanal resmi Kementerian Agama atau EMIS. Pilihan lembaga pendidikan keagamaan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kedekatan, reputasi lisan, atau janji pengajaran; status terdaftar memberi dasar untuk pengawasan dan akses program yang berlaku. Kemenag mendorong orang tua lebih selektif, sementara pemerintah perlu membuat pemeriksaan izin mudah dipahami dan ditindaklanjuti. Pada saat yang sama, latar polemik ini tidak boleh menghapus prinsip bahwa warga tidak berhak melakukan aksi main hakim sendiri. Kemenag Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan atas perusakan dan pembakaran warung di sekitar lokasi yang disebut menjadi pemicu awal perselisihan. Penanganan yang adil harus melindungi anak, menegakkan aturan, dan mencegah kekerasan. Ujungnya, pendidikan pesantren hanya dapat dipercaya bila legalitas jelas dan hak santri tetap dijamin, termasuk saat sebuah lembaga bermasalah.

Hak Belajar Santri Sukoharjo Dijaga, Meski Rumah Tahfiz Tak Berizin

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!