JPO Tua: Infrastruktur Vital yang Diam-Diam Menjadi Ancaman
Jembatan penyebrangan orang adalah infrastruktur perkotaan yang dirancang untuk memisahkan arus pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan, dengan tujuan utama mencegah kecelakaan dan memastikan keamanan mobilitas sehari-hari di kawasan padat, sehingga kualitas hidup warga bergantung pada standar keselamatan jembatan dan perawatan yang konsisten. Ketika struktur ini dibiarkan menua tanpa perawatan memadai, ancaman yang lahir bukan sekadar estetika buruk, melainkan risiko jatuh, tersengat utilitas, hingga runtuh. Kasus di beberapa kota menunjukkan bahwa jembatan penyebrangan orang yang rusak, curam, atau tanpa kepemilikan jelas adalah simbol kelalaian kebijakan keamanan infrastruktur perkotaan. Pemerintah kota, baik sebagai pemilik maupun pengawas, tidak lagi bisa bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran atau kerumitan administrasi; nyawa pejalan kaki dipertaruhkan setiap hari di atas konstruksi tua ini.
Semarang: 17 JPO Tanpa Kepemilikan Jelas, Pejalan Kaki Jadi Korban Administrasi
Di Semarang, peta jembatan penyebrangan orang mengungkap fakta yang memprihatinkan: dari 25 JPO yang ada, baru 8 yang tercatat sebagai aset pemerintah kota, sementara sekitar 17 lainnya masih ditelusuri status kepemilikannya dan diduga merupakan aset lama atau hibah yang tak terdokumentasi rapi. Ini bukan sekadar masalah administrasi; JPO tua berkonstruksi besi yang "bisa dibilang ada yang tanpa kepemilikan" seperti di kawasan Pasar Bulu menunjukkan betapa kaburnya tanggung jawab perawatan dan inspeksi keselamatan. Menariknya, delapan JPO yang sudah menjadi aset resmi semuanya berbahan beton dan disebut masih sangat bagus serta terawat, mencakup perawatan struktur landasan, pagar pengaman, dan atap pelindung. Kontras tajam ini memperlihatkan satu hal: ketika kepemilikan jelas, keamanan infrastruktur perkotaan relatif terjaga; ketika tidak, keselamatan pengguna seperti dibiarkan menggantung di udara.
| Kategori JPO Semarang | Jumlah | Kondisi & Tanggung Jawab |
|---|---|---|
| Tercatat sebagai aset resmi | 8 | Beton, bagus, terawat, tanggung jawab penuh pemkot |
| Belum jelas kepemilikan | 17 | Konstruksi besi/lama, status tanggung jawab abu-abu |
| Total di lapangan | 25 | Sebagian aman, sebagian berpotensi membahayakan pejalan kaki |

Bekasi: JPO Dikuasai Swasta, Standar Keselamatan Terlambat Diperketat
Jika Semarang bergulat dengan JPO tanpa pemilik, Bekasi menghadapi persoalan lain: dominasi pengelolaan swasta. Sebagian besar JPO di kota ini dibangun dan dikelola melalui skema pihak ketiga, "hampir dimiliki oleh pihak ketiga" dengan pemerintah hanya berperan sebagai pengawas kelayakan bangunan umum. Model ini memang mengurangi beban anggaran publik, tetapi sekaligus membuka celah akuntabilitas. Keluhan warga terhadap JPO Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani dan area Stasiun Kranji—mulai dari tangga yang terlampau curam hingga jarak berbahaya dengan kabel utilitas—baru memicu respons keras wali kota dan perintah perombakan desain menjadi tangga bertingkat yang lebih landai dan aman. Menurut pemerintah kota, standardisasi teknis keselamatan dan kenyamanan publik kini tengah dirumuskan dan wajib dipatuhi semua pengelola, sebuah langkah yang seharusnya hadir sejak awal, bukan setelah warga lama bersuara.
Renovasi JPO Kota Bekasi: Peremajaan Strategis, Tapi Jangan Setengah Hati
Perbaikan JPO di Bekasi akhirnya bergerak, namun tempo dan skala menjadi pertanyaan. JPO Tol Bekasi Barat sedang dikonstruksi ulang: desain curam diubah menjadi tangga (trap) agar lebih landai dan aman bagi pejalan kaki, merespons keluhan warga yang cemas terhadap bahaya fisik dan kedekatan dengan kabel utilitas. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mengakui bahwa rata-rata bangunan JPO sudah termakan usia, dan berjanji tidak akan begitu saja memperpanjang kontrak pihak ketiga sebelum ada penataan dan pembaruan sarana secara komprehensif. Peremajaan akan difokuskan pada JPO-JPO strategis, seperti di kawasan niaga Metropolitan Mall, akses Stasiun Bekasi, dan sekitar gedung pemkot. Klaim bahwa "yang baru-baru kan sudah bagus-bagus punya kita" terdengar optimistis, namun tanpa pengawasan ketat dan standar keselamatan jembatan yang tegas, renovasi JPO kota berisiko menjadi proyek tambal sulam, bukan transformasi menyeluruh keamanan infrastruktur perkotaan.
Kesimpulan: Pejalan Kaki Berhak atas JPO Aman, Bukan Sekedar Simbol Kota Modern
Kondisi jembatan penyebrangan orang di Semarang dan Bekasi mengirim pesan terang: kegagalan tata kelola, entah berupa kepemilikan kabur atau kontrak swasta tanpa standar jelas, selalu berujung pada risiko bagi pejalan kaki. Ketika 17 JPO dibiarkan tanpa kepemilikan yang pasti dan banyak JPO Bekasi bergantung pada pihak ketiga tanpa standardisasi ketat, nyawa publik diserahkan pada niat baik dan kebetulan administrasi. Pemerintah kota tidak cukup menjadi pengawas di atas kertas; mereka harus menjadi pemilik tanggung jawab nyata, sanggup menutup, mengambil alih, atau membongkar JPO yang membahayakan, sembari memastikan renovasi JPO kota menyentuh akar masalah, bukan hanya mengganti tangga yang curam. Pada akhirnya, jembatan penyebrangan orang bukan ornamen jalan raya, melainkan hak dasar pejalan kaki atas infrastruktur publik yang ramah, aman, dan memadai—hak yang tidak boleh dinegosiasikan.






