Inti Skandal: Transfer Pricing Pulp yang Menggerogoti Pajak
Skandal transfer pricing pulp PT Toba Pulp Lestari adalah dugaan manipulasi nilai ekspor pulp ke perusahaan afiliasi melalui under-invoicing ekspor, di mana produk dissolving pulp bernilai tinggi direkayasa seolah-olah sebagai jenis pulp bernilai lebih rendah sehingga laba dan kewajiban pajak berkurang, lalu praktik ini diduga dibiarkan oleh oknum pemeriksa pajak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2 triliun yang kini sedang diaudit ulang.
Inti persoalan bukan hanya pada akal-akalan harga, tetapi pada kolaborasi antara korporasi dan pejabat pajak. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan permainan dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari yang berkaitan dengan transfer pricing dan menyeret dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Mereka diduga membantu menormalisasi laporan pajak yang menyimpang, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan yang saat ini diperkirakan sekitar kerugian negara Rp2 triliun. Ini bukan kesalahan teknis, tetapi kegagalan integritas yang terstruktur.

Membedah Skema Under-Invoicing Ekspor Pulp PT TPL
Skema under-invoicing ekspor yang diduga digunakan PT TPL memperlihatkan bagaimana transfer pricing pulp bisa dimanipulasi dengan teknik yang tampak administratif, tetapi berdampak besar pada pajak. Perusahaan pengolahan pulp dan kehutanan ini diduga mengekspor produknya ke pihak afiliasi sejak 2008 dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Caranya, produk dissolving pulp berkualitas tinggi—disebut high alpha pulp—dikodekan dan dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki harga jual lebih rendah di pasar. Akibatnya, pendapatan resmi perusahaan terlihat lebih kecil, sehingga laba kena pajak turun dan kewajiban pajak badan ikut menyusut.
Menurut penjelasan penyidik, “akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.” Pernyataan ini memperjelas bahwa under-invoicing ekspor bukan insiden sesaat, melainkan pola yang berjalan lama. Ketika transfer pricing pulp dipakai bukan untuk efisiensi bisnis tetapi untuk menghindari pajak, negara dipaksa menerima kalkulasi palsu yang merugikan kas publik.
Peran BP dan SR: Dari Pengawas Pajak Menjadi Tersangka Korupsi
Skandal ini berubah dari sekadar sengketa pajak menjadi kasus korupsi pajak ketika dua pegawai pajak, BP dan SR, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan staf biasa, melainkan supervisor pemeriksa pajak PT TPL pada periode 2020–2024 yang seharusnya menjadi garda terakhir pengawasan. Kejaksaan menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit. Yang lebih berat, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL untuk memenuhi permintaan perusahaan yang melawan hukum tersebut.
Inilah wajah nyata korupsi pajak: ketika mekanisme kontrol internal dibeli dan diarahkan untuk mengamankan under-invoicing ekspor, bukan membongkarnya. Para tersangka disangkakan pasal tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Penetapan BP dan SR menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aparat, skema transfer pricing pulp semodel ini akan jauh lebih sulit dilakukan secara sistematis. Korporasi mungkin menginisiasi, tapi pejabat yang melunak adalah pintu yang membuat kerugian negara Rp2 triliun menjadi mungkin.
Kelemahan Sistemik dan Arah Penegakan Hukum ke Depan
Kasus PT TPL menunjukkan bahwa celah terbesar bukan pada aturan tertulis, melainkan pada eksekusi dan integritas pengawas. Praktik under-invoicing ekspor yang diduga berlangsung bertahun-tahun menunjukkan lemahnya verifikasi harga dan klasifikasi produk dalam skema transfer pricing pulp. Kejaksaan Agung menyebut estimasi awal kerugian negara sekitar kerugian negara Rp2 triliun, namun angka ini masih dihitung ulang oleh tim auditor dan belum final. Fakta bahwa kasus ini mencuat di tengah sejumlah penyidikan korupsi lain menegaskan bahwa penegakan hukum masih reaktif, menunggu skandal besar sebelum berani mengoreksi sistem.
Ke depan, dua hal harus terjadi sekaligus. Pertama, penyidikan kasus ini harus dituntaskan tanpa kompromi, termasuk transparansi hasil akhir perhitungan kerugian dan aliran dana suap. Kedua, otoritas pajak perlu membangun mekanisme independen untuk menguji transfer pricing, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti pulp, agar pengawasan tidak bergantung pada integritas segelintir supervisor. Tanpa pembenahan struktural, skandal korupsi pajak seperti ini akan berulang dengan wajah dan angka kerugian baru, sementara publik kembali menanggung tagihan tak kasatmata di anggaran negara.






