Apa Itu Skema Transfer Pricing Pulp yang Menjebak Pajak?
Skema transfer pricing pulp adalah praktik pengalihan keuntungan melalui manipulasi harga dan kode barang dalam ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasi di luar negeri, sehingga nilai transaksi yang tercatat tampak lebih rendah, beban pajak menyusut, dan laba riil bergeser ke yurisdiksi lain yang lebih menguntungkan bagi perusahaan namun merugikan penerimaan negara. Dalam kasus PT Toba Pulp Lestari, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dugaan suap terkait under-invoicing ekspor pulp yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Fakta bahwa keuntungan hasil manipulasi pajak dilacak hingga Makau, China menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan desain keuangan lintas negara yang diduga sengaja disusun untuk mengakali sistem perpajakan dan pengawasan ekspor.
Modus Under-Invoicing Ekspor: Mengakali HS Code, Menggerus Pajak
Inti masalah dalam skandal transfer pricing pulp Toba Pulp Lestari terletak pada praktik under-invoicing ekspor yang sistematis. Perusahaan pengolahan pulp dan kehutanan ini diduga mengekspor produk ke afiliasinya sejak 2008 dengan menggunakan kode harmonized system (HS Code) bernilai lebih rendah dari seharusnya. Pengubahan HS Code ini membuat nilai pabean dan nilai ekspor yang tercatat di atas kertas turun, padahal nilai ekonominya nyata lebih tinggi. Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa modus pengubahan HS Code untuk komoditas ekspor pulp itu menimbulkan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun. "Dari estimasi kerugian negara kasus dengan modus pengubahan HS Code untuk komoditas ekspor itu mencapai Rp 2 triliun," kata Saiful Bahri Siregar. Ketika nilai ekspor sengaja dikerdilkan, pajak korporasi yang seharusnya masuk kas negara ikut terkikis, sementara laba riil mengalir ke afiliasi di luar negeri.
Peran Dua Pejabat Pajak: Dari Pengawas Menjadi Pintu Masuk Korupsi
Dimensi paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah dugaan korupsi pejabat pajak yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan. Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan suap terkait manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing oleh PT Toba Pulp Lestari. Keduanya merupakan supervisor pemeriksa pajak perusahaan tersebut pada periode 2020–2024 dan diduga "secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai supervisor... dan para tersangka telah menerima sejumlah uang dari perusahaan" kata Saiful Bahri Siregar. Praktik ini menggambarkan betapa pengawasan pajak bisa lumpuh ketika pengawas berkolaborasi dengan wajib pajak. Bukan hanya data ekspor yang dimanipulasi, tetapi juga proses pemeriksaan yang seharusnya menjadi rem terakhir justru berubah menjadi karpet merah bagi skema under-invoicing ekspor yang merugikan negara pajak.
Jejak ke Makau dan China: Ekspor Pulp yang Menyelinap ke Luar Negeri
Penyidikan menunjukkan bahwa transfer pricing pulp Toba Pulp Lestari bukan permainan domestik semata. Keuntungan dari hasil manipulasi pajak itu dilacak hingga Makau, China, menandai adanya jaringan pengalihan laba lintas yurisdiksi yang memanfaatkan celah pengawasan ekspor. Tim Jampidsus saat ini masih fokus pada satu komoditas, yaitu bubur kertas, tetapi tidak menutup kemungkinan pengembangan pengusutan mengarah ke komoditas ekspor lain. Penyidikan transfer pricing ini mencakup periode panjang 2008 sampai 2025, menunjukkan bahwa sistem mampu membiarkan praktik seperti under-invoicing ekspor bertahan hampir dua dekade sebelum benar-benar disentuh penegakan hukum. Kasus suap pajak pulp ini pun muncul di tengah sejumlah penyidikan lain di Kejaksaan Agung, menandakan bahwa sektor publik tengah bergulat dengan korupsi berlapis yang saling menggerogoti kredibilitas perpajakan dan program-program strategis negara.
Lonceng Peringatan untuk Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
Kasus transfer pricing pulp dan under-invoicing ekspor PT Toba Pulp Lestari adalah lonceng peringatan keras: ketika pejabat pajak bisa diajak bermain, sistem pengawasan ekspor tidak lagi menjadi pagar, melainkan celah. Dengan kerugian negara pajak yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, kita berhadapan bukan hanya dengan tindakan kriminal individu, tetapi dengan kelemahan struktural dalam pemantauan transaksi lintas batas. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih akan diperdalam terkait pihak-pihak lain dan kemungkinan komoditas ekspor lain yang terlibat transfer pricing pulp atau skema serupa. Jika momentum ini hanya berujung pada menghukum dua pejabat pajak, tanpa reformasi menyeluruh pada tata kelola data ekspor, koordinasi antar otoritas, dan transparansi hubungan antara fiskus dan pelaku usaha, maka skandal seperti ini hanya akan menjadi satu bab dalam rangkaian panjang korupsi pejabat pajak yang terus menggerus penerimaan negara.






